Omzet Toko Online Capai Rp500 Juta, Gini Setor PPh nya

Omzet Toko Online Capai Rp500 Juta, Gini Setor PPh nya

Bandung, BBF – Semakin banyak orang yang berjualan secara online, baik lewat marketplace besar maupun media sosial. Tapi saat omzet toko online mulai menyentuh angka Rp500 juta per tahun, pertanyaan penting pun muncul: “Gimana cara setor pajaknya?”

Banyak pelaku usaha digital belum tahu bahwa omzet sebesar itu sudah masuk kategori wajib pajak yang harus dipungut atau menyetor PPh Pasal 22. Kalau tidak dipahami sejak awal, bisa-bisa seller kena denda atau pemeriksaan pajak di kemudian hari.

Omzet Toko Online Melebihi Rp500 Juta, Marketplace Wajib Pungut PPh

Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya akan mulai memungut PPh Pasal 22 jika omzet seller di platform mereka melebihi Rp500 juta setahun. Pemungutan dilakukan secara otomatis dan seller akan menerima bukti potong sebagai dokumentasi.

Namun, jika seller berjualan di dua atau lebih platform dan masing-masing belum menyentuh Rp500 juta, maka pemungutan tidak dilakukan. Seller tetap wajib menyetor PPh secara mandiri berdasarkan total omzet gabungan.

Pajak Digital Makin Ketat, Seller Harus Melek Aturan

Pemerintah melalui PMK No. 37/2025 dan Perdirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025 telah menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan seller. Tapi pemungutan ini hanya berlaku jika omzet toko online di satu platform melebihi Rp500 juta per tahun.

Kalau omzetnya belum menyentuh angka itu, seller wajib menyetorkan PPh sendiri. Bahkan jika berjualan di dua marketplace dan masing-masing belum mencapai Rp500 juta, seller tetap harus menghitung dan menyetor pajaknya secara mandiri.

Jualan Online Itu Gampang, Pajaknya Jangan Dianggap Sepele

Banyak orang mulai jualan online karena fleksibel dan modalnya ringan. Tapi saat omzet naik, tanggung jawab pajak juga ikut naik. Sama seperti saat mengurus rumah waris bebas pajak, ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi agar tidak terkena sanksi.

Begitu juga dengan toko online. Kalau tidak paham mekanisme PPh Pasal 22, bisa-bisa kita lalai menyetor pajak, padahal sudah wajib. Dan ingat, pajak digital bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kepercayaan dan keberlanjutan usaha.

Cara Hitung dan Setor PPh Omzet Toko Online

Bagi seller yang belum dipungut PPh oleh marketplace, berikut langkah-langkah sederhana untuk menyetor PPh secara mandiri:

  • Identifikasi jenis pajak Umumnya, PPh Final UMKM 0,5% dari omzet berlaku jika omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.
  • Hitung omzet bulanan Misalnya, omzet Rp50 juta per bulan, maka PPh Final = 0,5% × Rp50 juta = Rp250.000.
  • Setor melalui e-Billing Buat kode billing di DJP Online, lalu bayar melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
  • Lapor di SPT Tahunan Cantumkan penghasilan dan pajak yang telah disetor di laporan SPT.

Marketplace tidak saling berbagi data omzet seller. Jadi, jika berjualan di dua platform, seller harus menyampaikan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta ke masing-masing platform.

Omzet Toko Online Melebihi Rp500 Juta, Marketplace Wajib Pungut PPh

Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya akan mulai memungut PPh Pasal 22 jika omzet seller di platform mereka melebihi Rp500 juta setahun. Pemungutan dilakukan secara otomatis dan seller akan menerima bukti potong sebagai dokumentasi.

Namun, jika seller berjualan di dua atau lebih platform dan masing-masing belum menyentuh Rp500 juta, maka pemungutan tidak dilakukan. Seller tetap wajib menyetor PPh secara mandiri berdasarkan total omzet gabungan.

Langkah Nyata untuk Seller Online

  1. Pantau omzet secara berkala Agar tahu kapan kewajiban berubah dari setor mandiri ke pemungutan otomatis.
  2. Gunakan aplikasi pembukuan sederhana Untuk mencatat transaksi dan menghitung pajak dengan mudah.
  3. Cek bukti potong dari marketplace Pastikan data sesuai dan simpan sebagai arsip pajak.
  4. Laporkan di SPT Tahunan Jangan lupa mencantumkan penghasilan dan pajak yang telah disetor atau dipotong.

Pajak Digital Itu Nyata, Jangan Diabaikan

Ketika omzet toko online sudah menyentuh Rp500 juta, tanggung jawab perpajakan pun meningkat. Seller harus tahu kapan harus setor sendiri, kapan dipungut otomatis, dan bagaimana melaporkannya.

Dengan memahami mekanisme PPh secara sederhana, pelaku usaha digital bisa menjalankan bisnis dengan tenang dan patuh. Sama seperti mengurus rumah waris bebas pajak, kepatuhan dan dokumentasi yang rapi adalah kunci agar tidak terkena sanksi atau denda.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *