Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Melakukan Penunjukan PIC Coretax

Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Melakukan Penunjukan PIC Coretax

Bandung, BBF – Banyak perusahaan menganggap penunjukan PIC Coretax hanya urusan administratif biasa. Padahal, person in charge (PIC) adalah super user yang memegang kendali penuh atas akun Coretax wajib pajak badan. Salah menunjuk, konsekuensinya bukan sekadar gangguan operasional — tapi bisa menyentuh ranah hukum dan tanggung jawab pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan ada 5 hal krusial yang perlu diperhatikan perusahaan dalam proses ini.

5 Hal Krusial dalam Penunjukan PIC Coretax yang Sering Diabaikan Perusahaan

1. Yang Berhak Jadi PIC adalah Pengurus

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, wajib pajak badan diwakili oleh pengurus dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Artinya, penunjukan PIC Coretax bukan bisa sembarangan diserahkan ke staf biasa tanpa kapasitas hukum yang sesuai.

2. Penunjukan Harus Didukung Bukti Tertulis

Penunjukan pengurus sebagai PIC perlu dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari pimpinan yang berwenang. Dokumen ini bukan formalitas — ini adalah dasar legitimasi akses yang diberikan.

3. Tanggung Jawab Hukum Melekat Secara Pribadi

Ini yang paling sering diabaikan. Orang pribadi yang menjadi pengurus badan bertanggung jawab secara pribadi dan/atau renteng atas pembayaran pajak terutang — sesuai Pasal 32 ayat (2) UU KUP. Artinya, jika perusahaan gagal bayar pajak, pengurus yang menjadi PIC bisa ikut dituntut secara personal.

4. Keamanan Akses Harus Jadi Prioritas

Peran PIC sebagai super user dengan hak akses penuh adalah celah risiko yang nyata. Jika diberikan ke tangan yang tidak tepat, akun Coretax perusahaan bisa disalahgunakan. DJP menegaskan penunjukan PIC Coretax harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. PIC Bisa Mendelegasikan Wewenang

PIC tidak harus mengelola segalanya sendiri. Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pihak terkait mencakup konsultan pajak atau karyawan yang bekerja pada badan usaha tersebut. Namun delegasi ini tetap di bawah tanggung jawab PIC utama.

Mengapa Ini Penting Sekarang?

Dengan migrasi sistem perpajakan ke Coretax, seluruh aktivitas perpajakan badan — mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran — kini terpusat dalam satu akun digital. Kesalahan dalam penunjukan PIC Coretax di awal bisa berdampak panjang: dari hambatan operasional harian hingga potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Jika perusahaan kamu belum meninjau ulang siapa yang memegang akses PIC Coretax saat ini, sekarang adalah waktu yang tepat.


FAQ

1. Apa itu PIC Coretax? PIC (Person in Charge) Coretax adalah penanggung jawab atau super user yang mengelola akun Coretax wajib pajak badan. PIC memiliki hak akses penuh atas seluruh fitur dan kewajiban perpajakan badan di sistem Coretax DJP.

2. Siapa yang berhak ditunjuk sebagai PIC Coretax? Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, yang berhak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan badan adalah pengurus. PIC Coretax seharusnya berasal dari unsur pengurus perusahaan yang sah.

3. Apa dokumen yang diperlukan untuk penunjukan PIC Coretax? Penunjukan harus dilengkapi dengan surat keterangan resmi dari pimpinan yang berwenang yang menyatakan penunjukan tersebut secara tertulis.

4. Apakah PIC Coretax bisa didelegasikan ke konsultan pajak? Bisa. PIC dapat memberikan delegasi atau wewenang kepada pihak lain, termasuk konsultan pajak atau karyawan perusahaan. Namun tanggung jawab tetap melekat pada PIC utama.

5. Apa risiko jika penunjukan PIC Coretax dilakukan sembarangan? Risikonya serius — mulai dari potensi penyalahgunaan akses hingga tanggung jawab hukum pribadi pengurus atas pajak terutang badan, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *