PT Lama Masih Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen

PT Lama Masih Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen

Bandung, BBF – Bagi pemilik PT yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026, ada kabar yang perlu kamu baca sampai habis: tarif PPh Final 0,5% yang selama ini kamu nikmati belum tentu hilang. Kring Pajak secara resmi mengonfirmasi bahwa wajib pajak yang terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku masih bisa memanfaatkan skema lama — selama jangka waktunya belum habis.

PPh Final 0,5 Persen untuk PT Lama: Masih Berlaku, Tapi Ada Batasnya

PP 20/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 22 April 2026. Artinya, tanggal pendaftaran wajib pajak menjadi faktor penentu utama rezim perpajakan yang berlaku atas usaha kamu.

Apa Kata Kring Pajak Soal PT yang Sudah Dapat Suket?

Pertanyaan ini datang langsung dari warganet yang mengaku PT-nya baru terdaftar April 2026 dan sudah mengantongi surat keterangan (suket) PP 55/2022. Kring Pajak menjawab tegas:

“Jika wajib pajak terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan jangka waktu pengenaan PPh finalnya belum berakhir, dapat dikenai PPh final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir.”

Ini bukan sekadar pernyataan lisan. Dasar hukumnya jelas tercantum dalam Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026, yang secara eksplisit mengatur ketentuan peralihan bagi wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDesma.

Berapa Lama Masa Transisinya?

Berdasarkan PP 55/2022 yang menjadi acuan masa transisi ini, jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM berbeda-beda sesuai jenis badan usaha. PT diberikan jangka waktu maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma mendapat jangka waktu maksimal 4 tahun pajak.

Masa transisi ini berjalan sejak wajib pajak pertama kali memanfaatkan skema tersebut — bukan sejak PP 20/2026 diundangkan. Artinya, jika PT kamu baru mulai pakai fasilitas ini pada 2025, masa 3 tahunnya baru berakhir di 2027.

Bagaimana dengan Wajib Pajak yang Baru Daftar Setelah 22 April 2026?

Di sinilah garis pembatasnya. Wajib pajak yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 berlaku harus mengikuti ketentuan baru sepenuhnya. PT selain perseroan perorangan yang baru berdiri setelah tanggal tersebut tidak lagi bisa memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%.

Yang masih bisa menikmati fasilitas ini tanpa batas waktu hanyalah wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan — dengan syarat omzetnya tidak melampaui Rp4,8 miliar per tahun.

Satu Hal yang Sering Terlewat

Masa transisi bukan berarti bebas tanpa syarat. Wajib pajak tetap harus memenuhi kriteria untuk dikenai PPh Final sepanjang masa peralihan berlangsung. Jika di tengah jalan omzet akumulatif melampaui Rp4,8 miliar — termasuk jika diperhitungkan bersama entitas yang terafiliasi — maka fasilitas gugur.

Ini poin yang sering diabaikan. Transisi bukan jaminan permanen.


FAQ

1. Apakah PT yang sudah punya suket PP 55/2022 masih bisa pakai PPh Final setelah PP 20/2026? Ya, selama PT tersebut terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku (22 April 2026) dan jangka waktu pemanfaatan PPh Final berdasarkan PP 55/2022 belum habis, fasilitas masih bisa digunakan.

2. Kapan tepatnya PP 20/2026 mulai berlaku? PP 20/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 April 2026. Tanggal ini menjadi titik batas antara rezim lama dan baru.

3. Berapa lama masa transisi untuk PT? Berdasarkan PP 55/2022, PT dapat memanfaatkan PPh Final UMKM selama maksimal 3 tahun pajak. Masa ini dihitung sejak PT pertama kali memanfaatkan fasilitas tersebut.

4. Apakah CV dan firma juga dapat masa transisi? Ya. CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma yang sudah memanfaatkan skema berdasarkan PP 55/2022 mendapat masa transisi hingga 4 tahun pajak sejak pertama kali memanfaatkannya.

5. Apakah ada syarat yang harus tetap dipenuhi selama masa transisi? Ada. Wajib pajak tetap harus memenuhi kriteria pengenaan PPh Final selama masa peralihan. Jika omzet akumulatif melampaui Rp4,8 miliar, fasilitas dapat gugur meskipun masa transisi belum berakhir.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *