Bandung, BBF – Pemerintah melalui PP 20/2026 akhirnya menegaskan satu hal yang sudah lama jadi perdebatan: skema PPh Final bukan untuk semua orang. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan usaha dengan omzet besar tidak boleh lagi menikmati fasilitas yang sejatinya dirancang untuk pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
PPh Final UMKM Bukan Fasilitas Gratis untuk Siapa Saja
Selama bertahun-tahun, skema PPh Final 0,5% menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Tarif yang rendah, mekanisme yang sederhana, dan tidak perlu pembukuan penuh menjadikannya pilihan favorit. Tapi di balik kemudahannya, muncul praktik yang tidak sehat: firm splitting.
Apa Itu Firm Splitting dan Kenapa Berbahaya?
Firm splitting adalah praktik memecah satu bisnis besar menjadi puluhan CV atau PT kecil-kecil, semata-mata agar omzet masing-masing entitas terlihat berada di bawah threshold Rp4,8 miliar. Tujuannya satu: tetap menikmati tarif PPh Final 0,5% meskipun secara konsolidasi bisnis tersebut sudah jauh melampaui batas UMKM.
Maman mengungkapkan temuan di lapangan bahwa ada praktik pemecahan usaha menjadi puluhan CV dan PT demi memanfaatkan fasilitas ini. Inilah yang mendorong pemerintah merevisi PP 55/2022 menjadi PP 20/2026.
Yang Berubah dengan PP 20/2026
Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan berupa perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM apabila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Lebih jauh, PP 20/2026 juga mengurangi jenis badan usaha yang boleh menggunakan skema ini. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDesma kini tidak lagi bisa memanfaatkan PPh Final UMKM.
Namun ada ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan:
Bagi CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma yang sudah memanfaatkan skema ini sebelum PP 20/2026 berlaku, mereka masih diperbolehkan melanjutkan sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir. Berdasarkan PP 55/2022, PT bisa memanfaatkan PPh Final UMKM selama maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma selama maksimal 4 tahun pajak.
Siapa yang Masih Boleh?
Di sisi lain, PP 20/2026 justru memberikan keistimewaan bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan: mereka boleh memanfaatkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu, selama omzetnya tidak melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Koperasi mendapat kelonggaran selama 4 tahun pajak.
Ini sinyal jelas dari pemerintah: fasilitas pajak ini memang didesain untuk pelaku usaha kecil sungguhan, bukan untuk kendaraan penghindaran pajak korporasi.
Apa Artinya Bagi UMKM Sejati?
Bagi pelaku UMKM yang selama ini patuh dan jujur, regulasi ini adalah kabar baik. Fasilitas yang selama ini “direbut” oleh usaha besar berkedok kecil kini dikembalikan ke tangan yang semestinya.
Jika kamu pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dan bukan bagian dari kelompok usaha yang lebih besar, kamu tetap berhak menikmati tarif PPh Final 0,5%. Tidak ada yang berubah untukmu — justru perlindungan atas hak itu kini semakin kuat.
FAQ
1. Apa itu PPh Final UMKM? PPh Final UMKM adalah skema pajak penghasilan dengan tarif 0,5% yang dikenakan atas omzet bruto, diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Mekanismenya sederhana karena tidak memerlukan pembukuan penuh.
2. Apa itu firm splitting dan apakah ilegal? Firm splitting adalah praktik memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas kecil untuk memanfaatkan fasilitas pajak UMKM. Dengan berlakunya PP 20/2026, praktik ini secara tegas dicegah melalui ketentuan omzet akumulatif.
3. Apakah CV dan PT masih bisa pakai PPh Final setelah PP 20/2026? CV, firma, dan PT selain perseroan perorangan tidak lagi bisa menggunakan skema ini berdasarkan PP 20/2026. Namun bagi yang sudah memanfaatkannya sebelum regulasi ini berlaku, ada masa transisi hingga jangka waktu pemanfaatan habis.
4. Apakah wajib pajak orang pribadi masih bisa pakai PPh Final? Ya. Wajib pajak orang pribadi justru bisa memanfaatkan PPh Final UMKM tanpa batas waktu, selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dan tidak termasuk dalam kelompok usaha yang omzetnya melebihi threshold tersebut.
5. Kapan PP 20/2026 berlaku? PP 20/2026 merupakan revisi atas PP 55/2022 dan sudah diterbitkan. Untuk tanggal efektif berlaku, sebaiknya merujuk langsung pada teks resmi peraturan atau konsultasikan ke konsultan pajak terpercaya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










