PP 20/2026 Terbit, Threshold Pajak Harusnya Ikut Naik

PP 20/2026 Terbit, Threshold Pajak Harusnya Ikut Naik

Bandung, BBF – Pemerintah menunjukkan keseriusannya membereskan sistem perpajakan UMKM lewat PP 20/2026. Berbagai celah ditutup, berbagai penyalahgunaan dikunci, dan siapa yang berhak menikmati tarif PPh final 0,5% dipersempit dengan tegas. Tapi di tengah semua pembenahan itu, ada satu angka yang justru luput dari perhatian — dan angka itu adalah threshold pajak Rp4,8 miliar yang sudah 12 tahun tidak pernah direvisi.

Ini bukan keluhan tanpa dasar. Ini adalah pertanyaan kebijakan yang serius: bagaimana mungkin sebuah regulasi yang mengklaim melindungi UMKM bisa diterbitkan tanpa memperbarui batas omzet yang menjadi jantung dari seluruh skema tersebut?

Threshold Pajak yang Membeku di Tengah Ekonomi yang Bergerak

Untuk memahami mengapa ini masalah besar, kita perlu melihat riwayatnya secara jujur. Threshold pajak Rp4,8 miliar pertama kali ditetapkan melalui PP 46/2013 lebih dari satu dekade lalu. Sejak saat itu, empat peraturan pemerintah telah lahir, tarif pajaknya sudah dipotong dari 1% menjadi 0,5%, bentuk badan yang boleh menggunakannya sudah dipersempit tapi angka Rp4,8 miliar itu? Tidak pernah bergerak.

Sementara itu, ekonomi Indonesia bergerak terus. Inflasi kumulatif sejak 2013 hingga 2025 tercatat sekitar 60% berdasarkan data BPS. Artinya, secara daya beli riil, Rp4,8 miliar hari ini hanya setara dengan sekitar Rp3 miliar di tahun 2013. Threshold pajak yang tertulis di kertas tampak sama, tapi efek nyatanya di lapangan sudah menyusut hampir sepertiga.

Konsekuensinya sangat konkret. Seorang pedagang material di Bekasi yang omzetnya Rp5 miliar per tahun pada 2026 secara administratif diperlakukan sama dengan konglomerat yang melampaui batas tersebut — meski secara realita bisnisnya jauh dari kata besar. Dia bukan naik kelas karena ekspansi. Dia “dipaksa naik kelas” karena angka patokannya tidak pernah disesuaikan dengan kenyataan.

Mengapa Pengusaha yang Tumbuh Jujur Justru Paling Dirugikan?

Inilah ironi terbesar dari kebijakan ini. PP 20/2026 diterbitkan dengan semangat keadilan menutup celah bagi mereka yang tidak berhak. Tapi dengan threshold pajak yang membeku, justru pengusaha yang tumbuh secara jujurlah yang paling merasakan dampak buruknya.

Bayangkan seorang pemilik toko kelontong di Surabaya yang memulai usaha pada 2015 dengan omzet Rp2 miliar. Selama 10 tahun dia mengelola usahanya dengan tekun, tidak melakukan modus apapun, tidak memecah usaha, tidak bermain-main dengan angka. Omzetnya naik secara organik seiring kenaikan harga barang dan pertumbuhan pelanggan, hingga kini mencapai Rp5 miliar. Di atas kertas, dia sudah “melampaui batas UMKM.” Tapi apakah bisnisnya sungguh-sungguh lebih besar? Tidak — karena sebagian besar kenaikan omzetnya adalah pantulan dari inflasi, bukan cermin dari pertumbuhan bisnis yang sesungguhnya.

Orang inilah yang kemudian harus berhadapan dengan rezim PPh umum beserta seluruh kompleksitasnya: kewajiban pembukuan yang jauh lebih rumit, penghitungan laba neto, tarif progresif, dan beban administrasi yang bisa menguras waktu dan biaya sementara keuntungan bersihnya mungkin tidak tumbuh proporsional.

Di sisi lain, ada satu perbandingan yang sulit diabaikan dan sering luput dari diskusi publik. PTKP — Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk karyawan — sudah direvisi beberapa kali sejak 2013. Dari Rp24,3 juta naik ke Rp54 juta per tahun. Artinya pemerintah mengakui bahwa standar hidup berubah, daya beli berubah, dan angka patokan pajak harus menyesuaikan — setidaknya untuk karyawan. Tapi untuk pengusaha UMKM, logika yang sama tidak diterapkan. Threshold pajak mereka dibiarkan diam selama 12 tahun.

Ini bukan tuduhan niat buruk. Tapi ini adalah inkonsistensi kebijakan yang nyata dan perlu dipertanyakan secara terbuka.

Yang paling mengecewakan dari penerbitan PP 20/2026 bukan apa yang diaturnya, tapi apa yang tidak diaturnya. Pemerintah memiliki momentum dan political will untuk melakukan reformasi besar pada sistem PPh final UMKM. Sistem Coretax sudah hadir sebagai infrastruktur pengawasan yang canggih. Identifikasi beneficiary sudah bisa dilakukan secara real-time. Semua alat untuk memastikan revisi threshold tidak disalahgunakan sudah tersedia.

Artinya tidak ada alasan teknis yang menghalangi revisi threshold pajak dilakukan bersamaan dengan PP 20/2026. Yang dibutuhkan hanyalah political will untuk mengakui bahwa Rp4,8 miliar bukan angka sakral — ia adalah angka kebijakan yang harus hidup dan bernapas bersama ekonomi yang terus bergerak.

Revisi threshold pajak yang ideal tidak harus berupa satu angka baru yang dipatok selamanya. Yang jauh lebih baik adalah mekanisme indexasi berkala — di mana threshold pajak naik otomatis mengikuti indeks harga konsumen setiap dua atau tiga tahun, persis seperti cara yang sudah lazim diterapkan di banyak negara untuk menjaga relevansi batas pajak mereka. Dengan begitu, tidak ada lagi pengusaha yang dipaksa naik kelas hanya karena inflasi.


FAQ

Apa itu threshold pajak dalam konteks PPh final UMKM? Threshold pajak adalah batas omzet maksimal yang membolehkan wajib pajak menggunakan tarif PPh final 0,5%. Saat ini batasnya Rp4,8 miliar per tahun — artinya siapa pun yang omzetnya di bawah angka ini dan memenuhi syarat lain dapat membayar pajak dengan cara yang jauh lebih sederhana dibanding rezim PPh umum.

Sejak kapan threshold pajak Rp4,8 miliar ditetapkan dan kenapa belum pernah direvisi? Angka ini pertama kali ditetapkan melalui PP 46/2013 dan tidak pernah diubah hingga hari ini meski sudah empat peraturan pemerintah diterbitkan setelahnya. Tidak ada penjelasan resmi mengapa threshold ini tidak ikut diperbarui — dan itulah justru yang menjadi pertanyaan besar dari banyak kalangan pengusaha dan akademisi pajak.

Apa dampak konkret dari threshold pajak yang tidak pernah direvisi? Karena inflasi terus berjalan sementara threshold diam, semakin banyak pengusaha kecil yang secara nominal “melampaui” batas Rp4,8 miliar — padahal pertumbuhan omzetnya sebagian besar hanya mencerminkan kenaikan harga, bukan pertumbuhan bisnis yang sesungguhnya. Mereka terpaksa beralih ke rezim PPh umum dengan beban administrasi yang jauh lebih berat.

Apakah PP 20/2026 merevisi threshold pajak? Tidak. PP 20/2026 memperketat siapa yang boleh menggunakan skema PPh final UMKM — CV, firma, dan PT selain perseroan perorangan dicoret dari daftar yang berhak. Tapi angka threshold Rp4,8 miliar tidak disentuh sama sekali dalam peraturan ini.

Apa bedanya threshold pajak yang direvisi dengan mekanisme indexasi? Revisi threshold berarti pemerintah secara aktif menetapkan angka baru — misalnya dari Rp4,8 miliar menjadi Rp10 miliar — yang kemudian bisa kembali membeku selama bertahun-tahun. Sementara indexasi adalah mekanisme otomatis di mana threshold naik mengikuti inflasi secara berkala tanpa perlu menunggu penerbitan peraturan baru. Indexasi jauh lebih baik karena memastikan threshold pajak selalu relevan dengan kondisi ekonomi nyata.

Apakah menaikkan threshold pajak berisiko disalahgunakan? Risiko itu ada, tapi bukan alasan untuk tidak merevisi. Dengan infrastruktur Coretax yang sudah mampu mengidentifikasi beneficiary sesungguhnya di balik berbagai entitas usaha, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan justru jauh lebih kuat dari sebelumnya. Revisi threshold yang dibarengi pengawasan yang baik bukan celah — itu adalah kebijakan yang adil.

Apa yang bisa dilakukan pengusaha yang omzetnya sudah mendekati atau melampaui Rp4,8 miliar? Langkah pertama adalah konsultasi dengan konsultan pajak terdaftar untuk memahami implikasi perpindahan rezim secara spesifik sesuai kondisi bisnis. Selain itu, penting untuk mulai mempersiapkan sistem pembukuan yang lebih tertib jauh sebelum batas terlampaui — karena perpindahan ke rezim PPh umum bukan hanya soal tarif yang berbeda, tapi juga soal kewajiban administrasi yang jauh lebih kompleks.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *