Bandung, BBF – Banyak perusahaan memperlakukan penunjukan PIC Coretax seperti memilih admin media sosial: cari yang paling melek teknologi, kasih akses, selesai. Padahal di balik kemudahan teknis itu, tersimpan implikasi hukum yang tidak ringan dan keputusan “asal tunjuk PIC Coretax” bisa berbalik menjadi masalah serius bagi individu yang ditunjuk maupun perusahaan itu sendiri.
DJP menegaskan melalui Coretaxpedia bahwa PIC atau person in charge adalah orang pribadi yang ditunjuk wajib pajak badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan di sistem Coretax. Posisi ini bukan sekadar operator teknis: PIC berfungsi sebagai super user dengan hak akses penuh atas seluruh akun perpajakan badan, mulai dari penandatanganan faktur pajak dan SPT, hingga pengelolaan akses pihak lain seperti pegawai dan konsultan pajak.
5 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Sebelum Menunjuk PIC Coretax
DJP secara khusus menekankan lima pertimbangan yang harus menjadi acuan perusahaan dalam proses penunjukan ini, dan kelimannya sama pentingnya.
Pertimbangan pertama adalah soal siapa yang secara hukum seharusnya menjalankan hak dan kewajiban perpajakan badan. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, wajib pajak badan diwakili oleh pengurusnya. Yang dimaksud “pengurus” di sini lebih luas dari sekadar mereka yang tercantum dalam akta pendirian — Pasal 32 ayat (4) UU KUP memperluas definisinya hingga mencakup siapa pun yang secara nyata memiliki wewenang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan operasional perusahaan, termasuk orang yang berwenang menandatangani kontrak atau cek meski namanya tidak ada di akta.
Pertimbangan kedua adalah keharusan adanya bukti tertulis. Penunjukan PIC tidak cukup hanya lewat instruksi lisan atau email internal — DJP mensyaratkan surat keterangan resmi dari pimpinan berwenang yang menyatakan penunjukan tersebut. Dokumen ini bukan formalitas semata; ia menjadi bukti sah yang melindungi semua pihak jika di kemudian hari timbul permasalahan terkait kewenangan akses.
Mengapa Tanggung Jawab Hukum PIC Bisa Sampai ke Ranah Pribadi?
Inilah bagian yang paling sering mengejutkan pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KUP, orang pribadi yang menjadi pengurus badan bertanggung jawab secara pribadi — bahkan secara renteng — atas pembayaran pajak yang terutang. Ini berlaku baik untuk pengurus yang tercantum dalam akta pendirian maupun yang tidak tercantum. Artinya, jika perusahaan gagal membayar pajak dan orang yang ditunjuk sebagai PIC memenuhi definisi “pengurus” dalam UU KUP, maka aset pribadinya pun bisa menjadi objek penagihan. Inilah mengapa pertimbangan ketiga ini bukan sekadar catatan kaki hukum ia adalah risiko nyata yang harus dipahami oleh siapa pun yang akan menerima penunjukan sebagai PIC.
Pertimbangan keempat berkaitan langsung dengan keamanan akses sistem. Karena PIC memegang status super user dengan hak akses penuh, DJP menekankan bahwa penunjukan harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan sesuai ketentuan hukum. Akses yang jatuh ke tangan yang tidak tepat bukan hanya rentan terhadap penyalahgunaan data perpajakan, tetapi juga membuka celah manipulasi dokumen seperti faktur pajak dan SPT yang konsekuensi pidananya tidak main-main.
Pertimbangan kelima adalah mekanisme delegasi. PIC tidak harus mengerjakan semua hal sendiri — ia dapat mendelegasikan satu atau lebih wewenang kepada pihak terkait, termasuk konsultan pajak atau karyawan tertentu. Delegasi ini dijalankan melalui konsep impersonating yang diperkenalkan Coretax, di mana pengelolaan akun badan dilakukan melalui akun pribadi masing-masing pihak yang ditunjuk tanpa perlu berbagi password. Ini sekaligus menjawab masalah lama yang selama ini lazim terjadi: satu akun wajib pajak dipakai ramai-ramai oleh banyak orang di perusahaan.
Setelah memahami kelima pertimbangan di atas, kesimpulannya menjadi jelas: penunjukan PIC Coretax adalah keputusan hukum, bukan sekadar keputusan teknis. Orang yang tepat adalah mereka yang memiliki wewenang nyata dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan, didukung dengan surat keterangan resmi, dan memahami bahwa posisi ini membawa tanggung jawab yang melekat secara pribadi. Jika beban operasionalnya terlalu besar untuk satu orang, manfaatkan mekanisme delegasi tetapi pastikan PIC utamanya tetap orang yang tepat secara hukum.
FAQ
Apa itu PIC Coretax dan apa bedanya dengan admin perpajakan biasa? PIC Coretax adalah orang pribadi yang secara resmi ditunjuk wajib pajak badan untuk mewakilinya di sistem Coretax DJP. Bedanya dengan admin biasa: PIC memiliki status super user dengan hak akses penuh — termasuk menandatangani SPT, faktur pajak, dan mengelola akses pengguna lain. Ini bukan sekadar peran teknis, melainkan peran hukum yang membawa tanggung jawab pribadi.
Apakah PIC Coretax harus direktur utama atau tercantum dalam akta perusahaan? Tidak harus. DJP menegaskan bahwa PIC tidak wajib merupakan direktur utama atau nama yang tercantum dalam akta pendirian. Karyawan kunci yang dipercaya dan memiliki wewenang nyata dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan dapat ditunjuk — asalkan didukung surat keterangan resmi dari pimpinan berwenang.
Apa risiko hukum bagi seseorang yang ditunjuk sebagai PIC Coretax? Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KUP, jika orang yang ditunjuk memenuhi definisi “pengurus” — yakni memiliki wewenang nyata dalam pengambilan keputusan perusahaan — maka ia bertanggung jawab secara pribadi dan renteng atas pajak terutang yang tidak dibayar oleh perusahaan. Ini artinya aset pribadi yang bersangkutan bisa menjadi objek penagihan pajak.
Bisakah PIC mendelegasikan tugasnya kepada orang lain? Bisa. PIC dapat memberikan delegasi kepada pihak terkait — termasuk konsultan pajak atau karyawan internal — untuk satu atau lebih wewenang tertentu. Delegasi ini dijalankan melalui mekanisme impersonating Coretax, di mana masing-masing pihak masuk menggunakan akun pribadi mereka sendiri tanpa perlu berbagi password.
Apa itu konsep impersonating di Coretax? Impersonating adalah fitur di Coretax yang memungkinkan pihak yang ditunjuk — seperti PIC, wakil, atau konsultan pajak — mengelola akun wajib pajak badan melalui akun pribadi mereka sendiri. Sistem ini dirancang untuk menghapus praktik sharing password yang selama ini umum terjadi, sekaligus memastikan setiap tindakan di sistem dapat dilacak hingga ke individu yang melakukannya.
Apa saja hak akses yang dimiliki PIC sebagai super user Coretax? Ada tiga hak akses utama: pertama, pengelolaan akses (mendaftarkan, mengubah, atau menghapus akses pihak terkait seperti pegawai dan konsultan); kedua, penandatanganan dokumen (melihat, membuat, dan menandatangani seluruh dokumen perpajakan termasuk bukti potong, faktur pajak, dan SPT); ketiga, pelaksanaan supervisi untuk memastikan kepatuhan administrasi perpajakan perusahaan secara keseluruhan.
Apa yang dimaksud dokumen bukti tertulis penunjukan PIC? Surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pimpinan berwenang di perusahaan, yang menyatakan bahwa orang bersangkutan ditunjuk sebagai PIC Coretax. Dokumen ini menjadi bukti sah atas dasar penunjukan dan melindungi semua pihak jika timbul permasalahan terkait kewenangan akses di kemudian hari.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










