Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Bisa via Coretax

Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Bisa via Coretax

Bandung, BBF – Kabar baik bagi pengusaha kena pajak: cetak ulang Surat Pengukuhan PKP kini bisa dilakukan mandiri melalui Coretax DJP tanpa harus datang ke kantor. Kring Pajak secara resmi mengonfirmasi tata caranya dan membuka dua jalur yang bisa kamu tempuh sesuai situasi.

Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax: Dua Jalur yang Perlu Kamu Tahu

Jalur Pertama: Mandiri via Coretax DJP

Langkah-langkahnya sederhana. Login ke akun Coretax DJP, masuk ke menu Portal Saya, pilih submenu Dokumen Saya, lalu klik Hasilkan Dokumen. Surat Pengukuhan PKP akan tersedia untuk dicetak langsung dari sana.

Jalur Kedua: Permohonan ke KPP

Jika dokumen SPPKP tidak tersedia di menu Dokumen Saya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan cetak ulang Surat Pengukuhan PKP langsung ke KPP terdaftar. Kring Pajak menegaskan jalur ini belum bisa dilakukan secara online — jadi perlu datang langsung atau melalui pos/jasa kurir.

Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) PER-4/PJ/2020, permintaan kembali SPPKP bisa diajukan karena hilang, rusak, atau alasan lain, dengan menyampaikan formulir permintaan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pengajuan permintaan kembali SPPKP harus dilengkapi dokumen yang sama dengan kelengkapan permohonan pendaftaran wajib pajak dan/atau pengukuhan PKP, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6) PER-4/PJ/2020.

Setelah permohonan diproses, Kepala KPP atau KP2KP akan memberikan kembali SPPKP kepada wajib pajak. Jika diperlukan, dokumen juga bisa diberikan dalam bentuk elektronik.

Siapa yang Wajib Punya SPPKP?

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil, meski mereka tetap boleh memilih untuk dikukuhkan secara sukarela.

FAQ

1. Apa itu Surat Pengukuhan PKP (SPPKP)? SPPKP adalah dokumen resmi dari DJP yang menyatakan bahwa seorang pengusaha telah resmi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut serta melaporkan PPN.

2. Bagaimana cara cetak ulang Surat Pengukuhan PKP via Coretax? Login ke Coretax DJP, masuk ke menu Portal Saya, pilih Dokumen Saya, lalu klik Hasilkan Dokumen. SPPKP akan tersedia untuk dicetak.

3. Bagaimana jika SPPKP tidak muncul di Coretax? Ajukan permohonan cetak ulang ke KPP terdaftar. Bisa secara langsung, melalui pos, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

4. Dokumen apa yang diperlukan untuk permohonan ke KPP? Dokumen yang diperlukan sama dengan kelengkapan permohonan pendaftaran wajib pajak dan/atau pengukuhan PKP sesuai Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6) PER-4/PJ/2020.

5. Apakah pengusaha kecil wajib punya SPPKP? Tidak wajib. Namun pengusaha kecil boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela, kecuali yang memang diwajibkan oleh ketentuan perpajakan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *