Coretax

Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Transisi CORETAX

Bandung, BBF – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi pajak di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem baru yang dikenal sebagai CORETAX.

Salah satu aspek penting yang harus dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah aturan mengenai pengkreditan Pajak Masukan pada masa transisi menuju implementasi penuh CORETAX.

Berikut adalah panduan yang perlu diperhatikan oleh PKP terkait pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan periode waktu dan tanggal faktur pajak.

Pengkreditan Pajak Masukan Berdasarkan Tanggal Faktur Pajak

Menurut Pasal 63 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 yang diubah menjadi Pasal 375 ayat (1) PMK-81/PMK.03/2024, aturan baru mengenai pengkreditan Pajak Masukan pada masa transisi dijelaskan secara rinci sebagai berikut:

  1. Faktur Pajak Masukan Tertanggal 01 September 2024 Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan pada tanggal 01 September 2024 dapat dikreditkan oleh PKP pada:
    • Masa Pajak September
    • Masa Pajak Oktober
    • Masa Pajak November
    • Masa Pajak Desember
  2. Faktur Pajak Masukan Tertanggal 01 Oktober 2024 Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan pada tanggal 01 Oktober 2024 dapat dikreditkan oleh PKP pada:
    • Masa Pajak Oktober
    • Masa Pajak November
    • Masa Pajak Desember
  3. Faktur Pajak Masukan Tertanggal 01 November 2024 Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan pada tanggal 01 November 2024 dapat dikreditkan oleh PKP pada:
    • Masa Pajak November
    • Masa Pajak Desember
  4. Faktur Pajak Masukan Tertanggal 01 Desember 2024 Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan pada tanggal 01 Desember 2024 hanya dapat dikreditkan oleh PKP pada Masa Pajak Desember.

Masa transisi menuju implementasi penuh CORETAX merupakan periode penting bagi PKP untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru yang berlaku.

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan tanggal faktur pajak, PKP dapat mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih baik dan menghindari potensi sanksi administrasi.

CORETAX diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi administrasi pajak di Indonesia, menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan akurat.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *