Bandung, BBF – Kabar baik bagi wajib pajak yang ingin menikmati restitusi dipercepat. Sesuai PMK 28/2026, pengajuan WP kriteria tertentu kini dilakukan secara elektronik melalui platform Coretax — mengakhiri proses manual yang selama ini berlaku. Namun di balik kemudahan teknis ini, ada syarat substantif yang jauh lebih ketat dari yang banyak orang bayangkan.
Bagaimana Cara Pengajuan WP Kriteria Tertentu via Coretax?
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026, permohonan diajukan melalui portal wajib pajak paling lambat 10 Januari setiap tahunnya. Navigasinya di Coretax:
Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi
Kategori sublayanan yang dipilih: AS.09-01 LA.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
Setelah permohonan masuk, DJP memiliki waktu 30 hari kerja untuk menerbitkan keputusan penetapan atau pemberitahuan penolakan. Jika melewati 30 hari tanpa keputusan, permohonan dianggap otomatis dikabulkan.
Kenapa Status WP Kriteria Tertentu Ini Sangat Berharga?
WP yang berhasil ditetapkan berhak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) — berlaku untuk PPh maupun PPN. Artinya, lebih bayar pajak bisa dikembalikan lebih cepat tanpa harus melewati pemeriksaan penuh yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
4 Kriteria Wajib yang Harus Dipenuhi
Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, semua kriteria berikut harus terpenuhi secara kumulatif:
1. Tepat waktu menyampaikan SPT
- SPT Tahunan 3 tahun pajak terakhir disampaikan tepat waktu
- SPT Masa Januari–November tahun pajak terakhir sudah disampaikan
- Keterlambatan SPT Masa (jika ada) tidak lebih dari 3 masa pajak per jenis pajak, tidak berturut-turut, dan tidak melewati batas waktu SPT Masa berikutnya
2. Tidak memiliki tunggakan pajak
- Tidak ada utang pajak per 31 Desember tahun terakhir (kecuali yang sudah dapat izin angsuran/penundaan atau daluwarsa penagihan)
- Tidak pernah membayar melewati batas pelunasan utang pajak dalam 5 tahun terakhir
3. Laporan keuangan diaudit dengan opini WTP selama 3 tahun berturut-turut
- WTP murni: unqualified opinion, bukan opini dengan paragraf penjelas
- Bukan restatement akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data
- SP2DK atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 bulan sebelum penetapan sudah ditanggapi
- Koreksi fiskal tidak melebihi 5% dari hasil pemeriksaan 3 tahun terakhir
- Akuntan publik memenuhi ketentuan rotasi 5 tahun
- Laporan keuangan dilampirkan di SPT Tahunan PPh
4. Tidak pernah dipidana tindak pidana perpajakan
- Tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir sebelum pengajuan
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa manfaat utama ditetapkan sebagai WP kriteria tertentu?
WP kriteria tertentu berhak mendapatkan restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak) untuk PPh maupun PPN — tanpa harus melewati proses pemeriksaan penuh yang biasanya memakan waktu lama.
2. Kapan batas waktu pengajuan WP kriteria tertentu via Coretax?
Paling lambat 10 Januari setiap tahun pajak, diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak Coretax.
3. Berapa lama DJP memproses permohonan?
Maksimal 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika melewati batas itu tanpa keputusan, permohonan dianggap otomatis dikabulkan.
4. Apakah WP Orang Pribadi bisa mengajukan permohonan ini?
Ketentuan PMK 28/2026 tidak membatasi hanya WP Badan. Namun kriteria seperti laporan keuangan yang diaudit akuntan publik praktis lebih relevan bagi WP Badan atau OP yang menyelenggarakan pembukuan.
5. Apa yang terjadi jika permohonan ditolak?
DJP menerbitkan pemberitahuan penolakan. WP dapat mengevaluasi kekurangan yang menyebabkan penolakan dan mengajukan kembali pada periode berikutnya setelah memenuhi semua kriteria.
6. Apakah tunggakan pajak yang sedang dicicil menghalangi pengajuan?
Tidak, selama tunggakan tersebut telah mendapat izin mengangsur atau menunda pembayaran dari DJP. Yang tidak boleh adalah tunggakan pajak aktif tanpa izin apapun.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










