Peserta Tax Amnesty Jilid II Bakal Diaudit Ulang

Peserta Tax Amnesty Jilid II Bakal Diaudit Ulang

Bandung, BBF – Angin segar yang dulu dirasakan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kini berbalik arah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan akan memeriksa kepatuhan peserta tax amnesty jilid II dalam melaksanakan komitmen repatriasi harta dari luar negeri — sebagai bagian dari strategi mengamankan target penerimaan pajak 2026.

Mengapa Peserta Tax Amnesty Jilid II Kini Jadi Sasaran Audit DJP?

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP akan menyisir peserta PPS yang terindikasi masih menyimpan harta di luar negeri. “Kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya, dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” ujarnya, dikutip Kamis (7/5/2026).

Alasannya jelas: dari catatan DJP, nilai komitmen repatriasi harta bersih peserta PPS mencapai Rp16 triliun — terdiri atas harta yang direpatriasi namun tidak diinvestasikan (Rp13,7 triliun) dan harta yang direpatriasi dan diinvestasikan (Rp2,36 triliun). Angka sebesar itu tentu tidak dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan lanjutan.

Apa Saja Komitmen yang Diperiksa DJP?

Berdasarkan PMK 196/2021, peserta PPS wajib memenuhi sejumlah komitmen yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH):

  • Merepatriasi harta bersih ke wilayah Indonesia paling lambat 30 September 2022
  • Tidak mengalihkan harta tersebut ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan PPS
  • Menyampaikan laporan realisasi repatriasi secara elektronik melalui laman DJP, bersamaan dengan SPT Tahunan 2022 (paling lambat Maret 2023 untuk WP OP, April 2023 untuk WP Badan)

DJP akan memastikan seluruh komitmen ini benar-benar dipenuhi — bukan sekadar deklarasi di atas kertas.

Ini Sanksinya Jika Komitmen Repatriasi Tidak Dipenuhi

Bagi yang wanprestasi, konsekuensinya berlapis:

DJP akan menerbitkan surat teguran terlebih dahulu. Setelahnya, dikenakan tambahan PPh final dengan besaran yang bergantung pada cara kegagalan itu terungkap:

  • Jika wajib pajak melaporkan sendiri kegagalannya dan membayar sanksi secara sukarela → sanksi lebih ringan
  • Jika kegagalan ditemukan oleh DJP hingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) → sanksi lebih berat

Pelajarannya sederhana: lebih baik datang sendiri daripada menunggu diketuk pintu.


FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Siapa yang dimaksud peserta tax amnesty jilid II?

Peserta tax amnesty jilid II adalah wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, berdasarkan PMK 196/2021.

2. Apa yang sedang diperiksa DJP dari peserta PPS?

DJP memeriksa dua hal utama: (1) ketepatan pelaksanaan komitmen repatriasi harta yang dijanjikan dalam SPPH, dan (2) kemungkinan adanya harta yang kurang diungkap saat mengikuti PPS.

3. Apakah semua peserta PPS akan diperiksa?

DJP menyatakan akan menyisir peserta yang terindikasi masih menyimpan harta di luar negeri atau yang diduga belum memenuhi komitmen repatriasinya. Tidak semua peserta otomatis diperiksa, namun potensi pemeriksaan tetap ada bagi semua peserta.

4. Apa yang harus dilakukan jika komitmen repatriasi tidak bisa dipenuhi?

Segera konsultasikan dengan konsultan pajak. Jika memang terdapat kegagalan, melaporkan secara sukarela kepada DJP sebelum ditemukan oleh fiskus akan menghasilkan sanksi yang jauh lebih ringan dibanding menunggu diterbitkannya SKPKB.

5. Berapa lama harta hasil repatriasi tidak boleh dipindah ke luar negeri?

Selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan PPS. Jika peserta PPS ikut di pertengahan 2022, maka larangan ini berlaku hingga sekitar 2027.

6. Apakah kurang ungkap harta di PPS bisa berujung pemeriksaan pajak penuh?

Ya. Jika DJP menemukan indikasi kurang ungkap yang signifikan, hal tersebut bisa berujung pada pemeriksaan pajak menyeluruh dan penerbitan SKPKB dengan sanksi yang lebih berat.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *