Bandung, BBF – Dunia perpajakan Indonesia kembali bergerak. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 28/2026 yang membawa perubahan mendasar pada mekanisme restitusi pajak. Salah satu perubahan paling krusial: kini restitusi ada batas omzet yang harus dipenuhi wajib pajak persyaratan tertentu — sesuatu yang tidak ada di aturan sebelumnya.
Apa yang Berubah? Restitusi Ada Batas Omzet dan Penurunan Plafon Lebih Bayar
Pada aturan sebelumnya (PMK 209/2021), kriteria WP persyaratan tertentu hanya dilihat dari satu sisi: batas maksimal jumlah lebih bayar. Kini PMK 28/2026 menambahkan dimensi baru — batas peredaran usaha — sekaligus menurunkan plafon lebih bayar untuk PKP.
Pasal 9 PMK 28/2026 mengatur dua kriteria kumulatif yang harus dipenuhi:
- WP Badan: peredaran usaha di atas Rp0 sampai Rp50 miliar, dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar per bagian tahun pajak atau tahun pajak
- PKP: omzet di atas Rp0 sampai maksimal Rp4,2 miliar dalam suatu masa pajak, dengan batas lebih bayar Rp1 miliar — turun drastis dari sebelumnya Rp5 miliar
Penurunan batas lebih bayar PKP dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar adalah perubahan yang paling berdampak langsung bagi pengusaha menengah.
Pengecualian Baru: PKP yang Belum Melakukan Penyerahan Otomatis Gugur
PMK 28/2026 menambahkan pengecualian yang sebelumnya tidak diatur secara tegas: PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak atau belum ekspor tidak dapat dikategorikan sebagai WP persyaratan tertentu, meskipun nominal lebih bayarnya masih di bawah Rp1 miliar.
Artinya, PKP baru atau PKP yang sedang dalam fase investasi awal tanpa penyerahan sama sekali, tidak bisa lagi memanfaatkan jalur pengembalian pendahuluan ini.
Proses Penelitian Makin Ketat: NTPN Jadi Kunci
Selain perubahan kriteria, PMK 28/2026 juga memperketat proses penelitian administrasi. Pasal 10 mengatur:
- Pembayaran pajak yang dibayar sendiri wajib tervalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau tervalidasi di sistem administrasi DJP
- Pajak masukan atas dokumen impor wajib mencantumkan NTPN, tercatat di sistem informasi pelayanan Bea dan Cukai, serta telah dipertukarkan secara elektronik dengan sistem DJP
Jika WP mengajukan pengembalian pendahuluan pada masa pajak di luar akhir tahun buku, DJP akan melakukan penelitian tambahan untuk memastikan kegiatan tertentu benar-benar terjadi pada masa tersebut — seperti ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.
Status PKP Berisiko Rendah Tidak Lagi Otomatis
Perubahan signifikan lain yang perlu dicatat: dengan berlakunya PMK 28/2026, PKP yang memenuhi syarat WP persyaratan tertentu tidak secara otomatis mendapatkan status PKP berisiko rendah sebagaimana berlaku di aturan sebelumnya. Status tersebut kini harus diperoleh melalui mekanisme terpisah.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa itu WP persyaratan tertentu dalam konteks restitusi pajak?
WP persyaratan tertentu adalah kategori wajib pajak yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) melalui proses penelitian — lebih cepat dibanding pemeriksaan penuh. PMK 28/2026 memperketat kriteria untuk masuk kategori ini.
2. Berapa batas omzet yang berlaku untuk restitusi berdasarkan PMK 28/2026?
Untuk PKP, batas omzet yang diatur adalah di atas Rp0 sampai maksimal Rp4,2 miliar dalam suatu masa pajak. Untuk WP Badan, batas peredaran usaha adalah di atas Rp0 sampai Rp50 miliar per tahun pajak.
3. Mengapa batas lebih bayar PKP diturunkan dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar?
Penurunan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memperketat pengawasan dan mengurangi potensi penyalahgunaan jalur pengembalian pendahuluan. PKP dengan lebih bayar di atas Rp1 miliar kini harus melalui proses pemeriksaan yang lebih lengkap.
4. Apakah PKP baru yang belum ada penjualan bisa mengajukan restitusi?
Tidak. PMK 28/2026 secara tegas mengecualikan PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP atau belum ekspor dari kategori WP persyaratan tertentu, meski nilai lebih bayarnya di bawah Rp1 miliar.
5. Apa dampak PMK 28/2026 bagi PKP yang sebelumnya berstatus berisiko rendah?
Berlakunya PMK 28/2026 menghapus pemberian status PKP berisiko rendah secara otomatis bagi WP persyaratan tertentu. Artinya PKP yang sebelumnya menikmati kemudahan ini perlu mengecek ulang status mereka dan memastikan memenuhi ketentuan yang berlaku saat ini.
6. Kapan PMK 28/2026 mulai berlaku?
PMK 28/2026 sudah resmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Pastikan kamu mengecek tanggal efektif berlakunya dan segera sesuaikan proses pengajuan restitusi dengan ketentuan baru ini.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










