PBB P-2 dan PBB P-3 Apa Perbedaannya?

PBB P-2 dan PBB P-3 Apa perbedaannya?

Bandung – BBF, PBB P-2 dan PBB P-3 Apa perbedaannya? perlu diketahui lebih dahulu terkait apa itu PBB ? PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.

PBB sendiri terbagi menjadi 5 sektor diantaranya :

  1. Pedesaan
  2. Perkotaan
  3. Perkebunan
  4. Perhutanan
  5. Pertambangan

Untuk sektor Pedesaan dan Perkotaan termasuk kedalam PBB P-2. Sedangkan untuk sektro Perkebunan, Perhutanan serta Pertambangan termasuk kedalam PBB P-3.

Dari kelima sektor tersebut, pengelolaan PBB dibagi menjadi 2 bagian. Bagian PBB P-2 untuk Pemerintah Daerah sedangkan PBB P-3 untuk Pemerintah Pusat.

Objek Pajak dan Tarif PBB P-2

Objek pajak yang termasuk PBB P-2 diantaranya rumah, apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.

Tarif PBB P-2 tergantung dari kebijakan daerah masing-masing dengan tarif maksimal 0,3%. Untuk objek pajak PBB P-2 tidak dikenakan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Objek Pajak dan Tarif PBB P-3

Objek pajak yang termasuk PBB P-3 diantaranya perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. PBB sektor lainnya mencakup perikanan tangkap, budaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol. Tarif untuk PBB P-3 bersifat tarif tunggal sebesar 0,5%.

Untuk Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) perkebunan, perhutanan dan pertambangan sebanyak 40%. Sedangkan untuk sektor lainnya sebanyak 20% atau 40% dari NJOP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *