world bank pkp

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP

Bandung – BBF,  World Bank telah menyarankan Indonesia untuk menurunkan threshold Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperluas basis pajak,

Saat ini, ambang batas PKP di Indonesia adalah Rp4,8 miliar, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013 dan telah berlaku sejak tahun 2014. Sebelumnya, threshold PKP yang berlaku hanyalah Rp 600 juta.

Menurut World Bank, threshold PKP yang berlaku di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata di negara-negara anggota OECD, yang pada tahun 2022 adalah US$57.000.

Di Indonesia, threshold tersebut adalah US$320.000, enam kali lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata di negara OECD.

Akibatnya, hanya sejumlah kecil usaha kecil di Indonesia yang berpartisipasi dalam pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan hanya 0,3% dari total usaha kecil yang menyetorkan PPN berdasarkan survei yang dilakukan oleh World Bank.

Penurunan threshold PKP ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah badan usaha yang terlibat dalam sistem perpajakan, yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Dana yang terkumpul dari penurunan threshold PKP ini bisa digunakan untuk mendanai berbagai program bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah.

Selain itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mencatat bahwa belanja pajak yang timbul akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar terus naik dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2023, belanja pajak akibat kebijakan tersebut diproyeksikan mencapai Rp52,43 triliun dan diperkirakan akan naik menjadi Rp61,22 triliun pada tahun berikutnya.

Reformasi perpajakan, termasuk penurunan threshold PKP, dianggap penting untuk mengurangi kesenjangan pajak yang mencapai 6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan untuk memperbaiki mekanisme pemeriksaan guna meningkatkan kepatuhan pajak.

Bank Dunia juga menyarankan agar pemerintah memperbaiki mekanisme audit dan memanfaatkan data pihak ketiga untuk memantau dan memverifikasi penghasilan sektor ekonomi yang saat ini tidak tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan.

Dengan demikian, saran dari World Bank untuk menurunkan threshold PKP merupakan langkah strategis yang dapat membantu Indonesia dalam memperkuat sistem perpajakannya, meningkatkan penerimaan negara, dan pada akhirnya mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *