NPPN Berlaku Satu Tahun

NPPN Hanya Berlaku Satu Tahun

Bandung, BBF – Kamu! pernah pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) buat lapor pajak tahun lalu? Kalau iya, dan kamu pengin pakai lagi tahun ini, jangan lupa ada satu langkah penting yang harus kamu lakukan: ngajuin pemberitahuan NPPN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yup, NPPN itu cuma berlaku untuk satu tahun pajak, jadi kamu harus kasih tahu DJP setiap tahunnya.

Jadi, Apa Itu NPPN?

NPPN itu metode penghitungan penghasilan neto berdasarkan norma yang ditentukan. Metode ini sering dipakai sama wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, terutama kalau penghasilan brutonya belum tembus Rp 4,8 miliar per tahun. Gampangnya, ini solusi buat kamu yang pengin urusan pajak jadi lebih simpel.

Kenapa NPPN Cuma Berlaku Satu Tahun?

NPPN ini punya aturan, yaitu hanya berlaku selama satu tahun pajak. Kalau kamu mau pakai lagi tahun berikutnya, kamu harus nyampaikan pemberitahuan ke DJP. Pemberitahuan ini harus kamu kirim paling lambat tiga bulan setelah awal tahun pajak, alias tanggal 31 Maret. Lewat dari itu, DJP bakal menganggap kamu beralih ke metode pembukuan.

Kalau NPPN Gak Disampaikan, Harus Pembukuan

Kamu mungkin nanya, “Kalau aku lupa atau gak sempat nyampaikan pemberitahuan NPPN, gimana?” Tenang, kamu masih bisa lapor pajak, tapi kamu dianggap memilih pembukuan sebagai metode pelaporan pajakmu. Pembukuan itu, seperti namanya, lebih rinci dan harus sesuai sama standar akuntansi.

Gimana Cara Nyampaikan Pemberitahuan NPPN?

Sekarang, kamu gak perlu repot lagi datang ke kantor pajak buat nyampaikan pemberitahuan NPPN. Kamu bisa lakukan langsung lewat Coretax, sistem yang membantu kamu buat urusan pajak jadi lebih gampang dan praktis. Tinggal login, ikuti langkah-langkah yang tersedia, selesai deh! Semuanya bisa kamu urus dari rumah.

Siapa yang Bisa Pakai NPPN?

NPPN ini gak sembarang orang bisa pakai. Hanya wajib pajak orang pribadi yang penghasilan brutonya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas aja yang boleh. Kalau penghasilan kamu lebih dari itu, kamu wajib pakai pembukuan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *