Dividen pph

Dividen Gak Diinvestasikan? WP OP Harus Setor PPh Final Sendiri

Bandung, BBF – Kamu mungkin udah tahu kalau dividen itu bagian dari pendapatan, tapi kamu tahu nggak, kalau dividen yang nggak diinvestasikan lagi harus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final?.

Nah, ini wajib banget buat kamu yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Yuk, aku jelasin secara simpel apa aja yang perlu kamu lakukan biar nggak kena masalah pajak.

Baca Juga: Pajak Dividen Dalam Konteks Perpajakan

Berapa Pajak Dividen yang Harus Dibayar?

Dividen yang kamu terima, kalau nggak diinvestasikan ulang, bakal kena PPh final sebesar 10%. Dasarnya apa sih? Itu udah diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Jadi, dari total dividen yang kamu dapat, kamu harus potong 10% dan setor ke negara. Simpel kan? Tapi jangan sampai lupa ya, karena ini kewajiban yang nggak bisa diabaikan.

Baca Juga: Jangan lupa, Dividen Bebas Pajak Harus Dilapor di SPT Tahunan

Kapan Harus Bayar?

Ini penting banget! PPh final harus kamu setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah kamu menerima atau memperoleh dividen.

Misalnya, kamu dapat dividen di bulan April, artinya batas terakhir buat setoran pajaknya adalah 15 Mei. Jangan sampai lewat ya, soalnya aturan ini berlaku ketat.

Selain itu, setelah setor pajak, kamu juga wajib lapor ke Ditjen Pajak (DP) lewat SPT Masa PPh Unifikasi. Pelaporannya dilakukan setelah masa pajak berakhir. Jadi, pastikan semua sesuai jadwal biar aman.

Baca Juga: Bukan Cuma SPT, Wajib Pajak Perlu Lapor Hal ini

Apa yang Terjadi Kalau Lupa Setor atau Lapor?

Nah, bagian ini nggak kalah pentingnya. Kalau kamu nggak setor PPh final tepat waktu atau nggak lapor SPT Masa PPh Unifikasi, ada sanksi yang menanti. Sanksi ini berupa denda administrasi yang tentunya bakal nambah beban keuangan kamu.

Jadi, daripada uangmu habis buat bayar denda, mending langsung selesaikan kewajiban pajaknya, kan?

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *