Siapa yang Tidak Bisa Menghindar dari PTKP?

Siapa yang Tidak Bisa Menghindar dari PTKP?

Bandung, BBF – Siapa yang tidak bisa menghindar dari PTKP? Karyawan, tenaga ahli, dan afiliator wajib gunakan skema PPh Orang Pribadi.

Siapa yang Tidak Bisa Menghindar dari PTKP?

Dalam dunia perpajakan, ada satu istilah yang pasti sering kamu dengar: PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah komponen penting dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Fungsinya sebagai ambang batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Nah, pertanyaannya: siapa saja yang tidak bisa menghindar dari PTKP?

Jawabannya cukup jelas: karyawan, tenaga ahli, dan afiliator. Mereka semua dikenakan PTKP karena status hukum mereka sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Menghindar dari PTKP? Tidak Bisa untuk WPOP

Kenapa karyawan, tenaga ahli, dan afiliator tidak bisa menghindar dari PTKP? Karena mereka semua adalah subjek pajak perorangan. PTKP memang dirancang khusus sebagai fasilitas perpajakan untuk individu, bukan badan usaha.

Tujuannya adalah memenuhi asas keadilan dan kemampuan membayar pajak (ability to pay principle). Jadi, setiap orang pribadi yang punya penghasilan akan tetap masuk skema perhitungan PPh dengan unsur PTKP.

Bedanya dengan Badan Usaha

Kalau kamu bertanya, bagaimana dengan perusahaan seperti PT atau CV? Nah, entitas bisnis ini adalah subjek dari PPh Badan. Mereka tidak mengenal PTKP dalam perhitungan pajaknya.

Sebagai gantinya, badan usaha dikenakan tarif pajak yang berbeda, misalnya tarif tunggal PPh Badan atau skema PPh Final UMKM, tergantung pada kriteria usaha. Jadi, PTKP hanya berlaku untuk individu, bukan untuk badan hukum.

Siapa yang Wajib Menggunakan PTKP?

  • Karyawan → gaji bulanan tetap masuk skema PPh Orang Pribadi.
  • Tenaga ahli → penghasilan dari jasa profesional tetap dihitung dengan PTKP.
  • Affiliator → komisi atau fee dari aktivitas afiliasi juga masuk kategori penghasilan individu.

Mereka semua wajib menggunakan skema perhitungan PPh Orang Pribadi yang memasukkan unsur PTKP. Jadi, tidak ada cara untuk menghindar dari PTKP kalau penghasilanmu berasal dari aktivitas sebagai individu.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *