Tindak Fatwa Pajak Berkeadilan DJP-MUI Buat Task Force untuk Tindak Lanjut

Tindak Fatwa Pajak Berkeadilan DJP-MUI Buat Task Force untuk Tindak Lanjut

Bandung, BBF – DJP dan MUI bentuk task force untuk tindak fatwa pajak berkeadilan. Simak isi fatwa dan langkah tindak lanjutnya.

Tindak Fatwa Pajak Berkeadilan DJP-MUI Buat Task Force untuk Tindak Lanjut

Ditjen Pajak (DJP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat membentuk task force khusus untuk tindak fatwa pajak berkeadilan yang baru saja diterbitkan MUI.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting agar sistem perpajakan di Indonesia bisa lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat.

Tindak Fatwa Pajak Berkeadilan Lewat Task Force

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa task force ini akan mengkaji lebih dalam isi fatwa MUI. Tujuannya adalah memperbaiki sistem perpajakan agar lebih berkeadilan, termasuk mendorong pengenaan pajak lebih besar bagi pihak yang menguasai kekayaan besar.

Pertemuan antara MUI dan DJP berlangsung produktif. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama jajarannya hadir untuk tabayyun mengenai fatwa pajak berkeadilan yang ditetapkan MUI pada Munas XI. 

Dalam kesempatan itu, MUI juga menyampaikan rekomendasi tindak lanjut agar prinsip keadilan benar-benar terwujud dalam kebijakan pajak.

Isi Fatwa Pajak Berkeadilan

Fatwa pajak berkeadilan yang ditetapkan MUI berisi 9 poin penting, di antaranya:

  • Negara wajib mengelola kekayaan untuk kemakmuran rakyat.
  • Pajak hanya dikenakan kepada warga negara dengan kemampuan finansial setara nisab zakat maal (85 gram emas).
  • Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
  • Barang kebutuhan primer seperti sembako tidak boleh dibebani pajak berulang.
  • Zakat yang sudah dibayarkan menjadi pengurang kewajiban pajak.

Dengan prinsip ini, pajak diposisikan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Sinergi DJP dan MUI untuk Pajak Berkeadilan

Kesepakatan membentuk task force menunjukkan adanya sinergi antara regulator pajak dan lembaga keagamaan. Pajak harus dipungut dengan prinsip amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.

Dengan adanya tindak lanjut fatwa pajak berkeadilan, diharapkan sistem perpajakan Indonesia semakin kredibel, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *