Bandung, BBF – Banyak wajib pajak baru menyadari bahwa Lunasi SPT Kurang Bayar ternyata bisa dilakukan hanya dengan memanfaatkan saldo deposit pajak yang sudah tersimpan di sistem. Mekanisme ini memudahkan WP badan yang ingin melunasi kewajiban tanpa harus membuat kode billing baru, selama saldo deposit mencukupi.
Kring Pajak menjelaskan bahwa ketika WP mengajukan pelaporan SPT Tahunan dengan status kurang bayar, sistem akan otomatis memberikan pilihan: menggunakan deposit atau membuat kode billing. Jika saldo deposit cukup, WP dapat langsung melunasi tanpa proses tambahan. Namun bila saldo tidak mencukupi, sistem otomatis menerbitkan kode billing baru.
Cara Lunasi SPT Kurang Bayar Menggunakan Deposit Pajak
Deposit pajak sendiri merupakan setoran pajak yang belum diarahkan pada kewajiban tertentu. Artinya, WP dapat menggunakannya untuk berbagai jenis pembayaran pajak, termasuk untuk Lunasi SPT Kurang Bayar. Deposit ini juga fleksibel karena dapat digunakan lintas tahun. Contohnya, saldo deposit tahun 2025 tetap bisa dipakai untuk kewajiban tahun 2026, dan sebaliknya.
DJP juga menjelaskan bahwa saat membuat kode billing deposit, terdapat tiga pilihan yang tidak mengikat: untuk pembayaran, untuk masa, atau untuk tahun. Karena sistem menggunakan metode FIFO (first in first out), deposit yang paling awal disetor akan digunakan terlebih dahulu.
Deposit Pajak Bisa Dipakai Lintas Tahun untuk Lunasi SPT Kurang Bayar
Salah satu keunggulan deposit pajak adalah fleksibilitas lintas tahun. WP tidak perlu khawatir jika deposit dibuat pada tahun berbeda dengan tahun pajak yang ingin dibayar. Sistem tetap mencatatnya dalam buku besar dan mengizinkan penggunaannya untuk Lunasi SPT Kurang Bayar pada tahun mana pun selama saldo masih tersedia.
Apa yang Terjadi Jika Deposit Tidak Cukup?
Jika saldo deposit tidak mencukupi, sistem otomatis membuat kode billing. WP kemudian dapat membayar melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran lain. Setelah pembayaran berhasil, status SPT otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”.
FAQ
1. Apakah deposit pajak bisa digunakan untuk Lunasi SPT Kurang Bayar?
Ya. Selama saldo mencukupi, WP dapat langsung menggunakan deposit untuk melunasi kekurangan pajak.
2. Bagaimana jika saldo deposit tidak cukup?
Sistem otomatis membuat kode billing baru yang harus dibayar WP melalui kanal pembayaran resmi.
3. Apakah deposit pajak bisa digunakan lintas tahun?
Bisa. Deposit tahun sebelumnya tetap dapat digunakan untuk kewajiban tahun berjalan, dan sebaliknya.
4. Apakah penggunaan deposit mengikuti aturan tertentu?
Ya, sistem menggunakan metode FIFO sehingga deposit yang paling awal disetor akan digunakan terlebih dahulu.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










