Bandung, BBF – Banyak wajib pajak baru menyadari bahwa Memilih Tarif PPh di SPT Tahunan Badan ternyata harus dilakukan secara manual di formulir induk coretax, bukan otomatis oleh sistem. Karena itu, WP badan wajib memahami opsi tarif yang tersedia agar pelaporan SPT tidak salah dan tetap sesuai ketentuan.
DJP menegaskan bahwa salah satu poin penting adalah pemilihan tarif bagi WP badan dengan peredaran bruto tertentu (UMKM). Untuk kategori ini, WP harus memilih tarif Pasal 31E ayat (1) UU PPh pada pertanyaan nomor 11 di bagian D. Perhitungan PPh. Tarif ini berlaku bagi WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar, termasuk UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar berdasarkan PP 23/2018 atau PP 55/2022.
DJP juga menekankan bahwa pemilihan tarif Pasal 31E hanya berlaku di aplikasi coretax dan tidak mengubah ketentuan tarif yang berlaku secara hukum. Artinya, WP tetap harus memahami tarif yang benar sesuai aturan perpajakan.
Panduan Memilih Tarif PPh di SPT Tahunan Badan
Dalam formulir induk SPT Tahunan PPh badan, terdapat 4 opsi tarif yang harus dipilih secara mandiri. Pemilihan yang tepat memastikan pelaporan akurat dan menghindari kesalahan hitung. Opsi tersebut meliputi tarif umum, tarif fasilitas untuk perseroan terbuka, tarif Pasal 31E, dan tarif khusus lainnya. Di sinilah pentingnya memahami cara Memilih Tarif PPh di SPT Tahunan Badan agar tidak salah pilih.
Tarif Pasal 31E untuk UMKM Saat Memilih Tarif PPh di SPT Tahunan Badan
Tarif fasilitas Pasal 31E ayat (1) UU PPh (50% × 22%) diperuntukkan bagi WP badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar, termasuk UMKM. Saat mengisi SPT, WP UMKM wajib memilih opsi ini agar tarif yang diterapkan sesuai ketentuan. Opsi ini sering terlewat, sehingga penting memahami mekanisme Memilih Tarif PPh di SPT Tahunan Badan secara benar.
Empat Opsi Tarif yang Harus Dipahami WP Badan
Berikut ringkasan 4 tarif yang tersedia di formulir induk:
- Tarif Umum (22%) – Pasal 17 ayat (1) huruf b Untuk WP badan dalam negeri dengan omzet lebih dari Rp50 miliar dan seluruh BUT.
- Tarif Fasilitas 19% – Pasal 17 ayat (2b) Untuk perseroan terbuka yang memenuhi syarat:
- Berbentuk PT
- Minimal 40% saham diperdagangkan di BEI
- Dimiliki minimal 300 pihak
- Tarif Fasilitas Pasal 31E (50% × 22%) Untuk WP badan dengan omzet sampai Rp50 miliar, termasuk UMKM.
- Tarif Pajak Lainnya Digunakan oleh WP yang bergerak di sektor tertentu seperti pertambangan mineral dan batubara.
FAQ
1. Apakah tarif PPh di SPT Tahunan Badan terisi otomatis?
Tidak. WP harus memilih tarif secara manual di formulir induk coretax.
2. Siapa yang wajib memilih tarif Pasal 31E?
WP badan dengan omzet sampai Rp50 miliar, termasuk UMKM.
3. Apakah pemilihan tarif di coretax mengubah ketentuan tarif pajak?
Tidak. Pemilihan tarif hanya untuk keperluan pengisian SPT, bukan mengubah aturan tarif.
4. Apa risiko salah memilih tarif?
Perhitungan pajak bisa salah, SPT tidak akurat, dan berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










