Bandung, BBF – UMKM dipotong PPh 23 sering kali menimbulkan kebingungan. Banyak pelaku usaha kecil menengah yang sudah dikenai PPh Final 0,5% merasa terbebani ketika lawan transaksi tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Namun, ternyata ada mekanisme yang bisa dimanfaatkan agar potongan tersebut tidak sia-sia.
Mengapa UMKM Dipotong PPh 23 Bisa Jadi Masalah?
Wajib pajak UMKM yang dikenai PPh Final 0,5% berdasarkan PP 55/2022 tetap berpotensi dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah potongan tersebut bisa dikreditkan?
Kring Pajak menjelaskan bahwa bukti potong PPh Pasal 23 yang sudah diterbitkan dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan. Artinya, UMKM dipotong PPh 23 tidak otomatis merugikan, karena bisa dikompensasikan.
Namun, jika UMKM hanya memperoleh penghasilan final, kredit pajak tersebut bisa membuat status SPT Tahunan menjadi Lebih Bayar. Dalam kondisi ini, wajib pajak berhak mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar.
Meski ada solusi, UMKM tetap wajib melunasi PPh Final 0,5% secara setor sendiri sesuai ketentuan. Ke depan, agar tidak kembali dipotong PPh Pasal 23, UMKM yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut diimbau menunjukkan Surat Keterangan PP 55/2022. Dengan surat tersebut, lawan transaksi akan melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5%, bukan PPh 23.
Jika UMKM dipotong PPh 23 tanpa menunjukkan surat keterangan, maka potongan tetap berlaku. Namun, dengan bukti potong, UMKM bisa mengkreditkan pajak tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya administrasi pajak yang rapi agar tidak menimbulkan beban ganda.
FAQ
Q: UMKM dipotong PPh 23, apakah bisa dikreditkan? A: Ya, bukti potong dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
Q: Apakah UMKM tetap wajib setor PPh Final 0,5%? A: Tetap wajib, sesuai ketentuan PP 55/2022.
Q: Bagaimana cara agar tidak dipotong PPh 23 lagi? A: Tunjukkan Surat Keterangan PP 55/2022 kepada lawan transaksi.
Q: Apa dampak jika hanya punya penghasilan final? A: Status SPT bisa menjadi Lebih Bayar, sehingga wajib pajak berhak mengajukan restitusi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










