Bandung, BBF – Selama ini, banyak kreator konten menjalankan bisnis digitalnya tanpa pernah terpikirkan soal legalitas usaha. Wajar, karena profesi ini tergolong baru dan regulasinya kerap tertinggal dari perkembangan industri. Namun kini, kreator konten wajib punya NIB sebagai bukti resmi bahwa kegiatan usahanya terdaftar secara hukum di Indonesia.
Perubahan ini bukan sekadar formalitas. Ada sanksi nyata yang menanti pelaku usaha tanpa NIB, dan profesi kreator konten kini sudah punya payung hukum yang jelas melalui KBLI 2025.
Kreator Konten Resmi Masuk KBLI 2025
Badan Pusat Statistik telah meresmikan versi terbaru dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada 17 Desember 2025. KBLI 2025 disusun untuk mendukung dinamika perubahan bidang usaha serta sistem perizinan yang terus berkembang.
Setelah KBLI 2025 disahkan, para pengguna wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 paling lambat enam bulan setelahnya, yaitu pada 17 Juni 2026.
Dengan masuknya profesi kreator konten ke dalam KBLI 2025, maka aktivitas ini secara resmi diakui sebagai lapangan usaha yang sah dan tunduk pada aturan perizinan berusaha yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban NIB bagi Kreator Konten
Melansir dari Hukum Online, NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi atau pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha. Penerbitan NIB dilakukan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) dan setiap pelaku usaha hanya memiliki 1 NIB.
Oleh karena itu, kreator konten yang menggunakan akunnya sebagai tempat usaha wajib memiliki NIB. Apalagi jenis pekerjaan ini telah resmi masuk ke dalam KBLI 2025, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda proses pendaftarannya.
Kode KBLI yang Tepat untuk Kreator Konten
Tidak semua kreator konten menggunakan kode KBLI yang sama. Pilihannya bergantung pada jenis aktivitas utama yang dilakukan:
59112 – Aktivitas Produksi Video
Kode ini secara khusus memayungi proses pembuatan dan produksi rekaman video yang ditujukan untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari penyiaran televisi hingga konten yang diunggah ke berbagai platform digital populer seperti YouTube, Instagram Reels, dan TikTok.
Klasifikasi ini sangat ideal bagi para YouTuber, vlogger, serta podcaster video yang kegiatan utamanya bertumpu pada produksi konten visual.
73100 – Periklanan
Ruang lingkup kode ini sangat luas, mencakup seluruh rangkaian jasa periklanan mulai dari tahap perencanaan, pembuatan materi iklan, hingga pemasangannya di media. Bagi seorang kreator konten, kode ini menjadi payung hukum yang tepat untuk mengakomodasi pendapatan dari jasa promosi produk atau jasa, unggahan bersponsor, serta penempatan iklan di dalam konten mereka.
Kode periklanan ini sangat cocok diterapkan oleh para influencer Instagram, TikToker, YouTuber, maupun selebgram yang sumber penghasilan utamanya berasal dari kolaborasi atau kerja sama dengan berbagai merek dagang.
74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL
Kategori ini berfungsi sebagai wadah umum untuk berbagai kegiatan profesional yang belum tercakup dalam kode spesifik lainnya. Dalam dunia kreatif, kode ini sangat pas digunakan untuk aktivitas keagenan, seperti bertindak sebagai perantara yang menghubungkan suatu merek dengan talenta atau kreator lain, serta mengelola manajemen jadwal dan kontrak kerja mereka.
Kode KBLI ini menjadi pilihan yang paling tepat bagi kreator konten yang ingin memperluas bisnisnya dengan mendirikan agensi manajemen talenta atau agensi pemasaran influencer.
Sanksi jika Tidak Memiliki NIB
Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB dapat dikenai sanksi administratif. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025.
Jenis sanksinya meliputi peringatan bertahap, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, serta pencabutan lisensi, sertifikasi, persetujuan, atau izin usaha termasuk NIB itu sendiri.
Semua sanksi tersebut dijalankan melalui sistem OSS oleh lembaga berwenang, dengan mempertimbangkan proporsionalitas dan keadilan agar penegakan hukum tetap seimbang antara kepentingan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.
FAQ: Kreator Konten Wajib Punya NIB
1. Apakah semua kreator konten wajib memiliki NIB? Ya. Kreator konten yang menggunakan akunnya sebagai sarana usaha wajib memiliki NIB. Kewajiban ini semakin kuat setelah profesi kreator konten resmi diakui dalam KBLI 2025.
2. Bagaimana cara mendapatkan NIB? NIB diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui portal oss.go.id. Prosesnya dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya.
3. Kode KBLI mana yang paling cocok untuk kreator konten? Bergantung pada aktivitas utama. Kode 59112 untuk produksi video, 73100 untuk konten bersponsor dan kolaborasi merek, dan 74909 untuk yang bergerak di bidang agensi atau manajemen talenta.
4. Bisakah kreator konten memiliki lebih dari satu kode KBLI? Bisa. Satu NIB bisa mencakup beberapa kode KBLI sekaligus, sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
5. Apa sanksi jika tidak memiliki NIB? Sanksinya bersifat administratif, mulai dari peringatan, penghentian sementara usaha, denda, hingga pencabutan izin usaha. Dasar hukumnya adalah Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025.
6. Apakah NIB berkaitan dengan kewajiban perpajakan kreator konten? Ada kaitannya. Kepemilikan NIB memperkuat status kreator konten sebagai pelaku usaha, yang berarti penghasilannya dapat dikenai PPh Final UMKM 0,5% jika omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun, atau tarif progresif PPh Orang Pribadi jika telah melampaui batas tersebut.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










