Marketplace Mulai Pungut Pajak pada Juli 2026, Ini Ketentuannya

Marketplace Mulai Pungut Pajak pada Juli 2026, Ini Ketentuannya

Bandung, BBF – Dunia jualan online Indonesia sedang memasuki babak baru. Pemerintah berencana menjadikan marketplace mulai pungut pajak secara aktif mulai Juli 2026, dengan menunjuk platform-platform besar sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi para pedagang. Kebijakan ini bukan aturan dadakan, melainkan amanat dari PMK 37/2025 yang sudah lama disiapkan namun tertunda penerapannya.

Bagi jutaan penjual online di Indonesia, kebijakan ini perlu dipahami dengan benar agar tidak keliru dalam mengelola kewajiban perpajakan.

Marketplace Mulai Pungut Pajak: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak mulai Juli 2026 telah mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan DPR. Regulasi yang diperlukan pun disebut sudah siap untuk dijalankan.

“Dimintakan [diterapkan] tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan,” katanya, sebagaimana dikutip dari Harian Kontan dan Bisnis Indonesia.

DJP juga memastikan akan bertemu terlebih dahulu dengan para pelaku industri sebelum penunjukan resmi dieksekusi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis seluruh pihak yang terlibat, termasuk kesiapan sistem dari sisi platform.

Di sisi industri, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi ketentuan ini, meski masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai aspek teknisnya dari otoritas pajak.

“Dari sisi idEA, pada prinsipnya kami dan para anggota akan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kami juga memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat kepatuhan perpajakan di ekosistem digital,” ujar perwakilan idEA.

Dasar Hukum: PMK 37/2025

Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform mereka.

Penerapannya sempat tertunda karena kondisi perekonomian dinilai belum sepenuhnya stabil pada saat aturan diterbitkan. Namun kini, seluruh prasyarat dianggap sudah terpenuhi untuk mulai dieksekusi.

Kriteria Marketplace yang Wajib Memungut

Tidak semua platform langsung diwajibkan memungut. Penyedia marketplace baru ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila memenuhi dua syarat sekaligus:

Pertama, menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan pedagang.

Kedua, memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • Jumlah traffic atau pengaksesan di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Hingga saat berita ini ditulis, belum ada satu pun penyedia marketplace yang secara resmi ditunjuk oleh DJP untuk menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.

Apa Dampaknya bagi Penjual Online?

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace bukan berarti pajak tambahan yang langsung mengurangi keuntungan secara permanen. Pajak yang dipotong tersebut dapat diklaim oleh pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan, atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Artinya, penjual yang selama ini sudah patuh melaporkan penghasilan usaha tidak perlu khawatir berlebihan. Pemotongan 0,5% ini bersifat advance payment, bukan beban pajak baru yang berdiri sendiri.

Yang perlu disiapkan adalah pencatatan transaksi yang rapi, agar kredit pajak bisa diklaim dengan benar saat pelaporan SPT Tahunan.


FAQ: Marketplace Mulai Pungut Pajak Juli 2026

1. Apa itu PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace? PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak tertentu, dalam hal ini marketplace, atas pembayaran yang dilakukan kepada pedagang. Tarifnya sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang melalui platform.

2. Apakah semua marketplace akan langsung memungut pajak mulai Juli 2026? Belum tentu. Hanya marketplace yang telah resmi ditunjuk oleh DJP yang wajib memungut. Hingga kini belum ada yang ditunjuk secara resmi, meskipun penunjukan dijadwalkan mulai Juli 2026.

3. Apakah pajak yang dipotong marketplace merugikan penjual? Tidak secara langsung. Pajak yang dipungut bisa dikreditkan atau diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh final saat pelaporan tahunan. Ini bukan pajak tambahan, melainkan pembayaran di muka.

4. Siapa yang termasuk penjual terdampak kebijakan ini? Seluruh pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

5. Apa dasar hukum kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace? Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) menjadi landasan hukumnya.

6. Apa yang harus disiapkan penjual online sekarang? Mulai rapikan pencatatan transaksi harian, pastikan NPWP aktif dan terdaftar di platform, serta pahami mekanisme kredit pajak agar pemotongan yang dilakukan marketplace tidak menjadi kerugian saat pelaporan SPT.

7. Apakah pedagang yang omzetnya di bawah Rp500 juta tetap dipotong? Berdasarkan PMK 37/2025, pemungutan dilakukan atas peredaran bruto yang diterima pedagang tanpa pengecualian batas omzet secara eksplisit. Namun kredit pajak tetap bisa diklaim untuk mengurangi beban pajak akhir tahun.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *