Omzet Berapa yang Boleh Pakai PPh Final UMKM? Ini Penjelasan DJP

Omzet Berapa yang Boleh Pakai PPh Final UMKM? Ini Penjelasan DJP

Bandung, BBF – Pertanyaan soal omzet berapa yang boleh pakai PPh Final UMKM ternyata lebih kompleks dari yang dikira. Banyak pelaku usaha mengira cukup melihat angka di rekening, padahal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya definisi yang sangat spesifik tentang apa yang dihitung sebagai omzet untuk keperluan ini.

Kesalahan menghitung omzet bisa berakibat serius: salah tarif, salah lapor, bahkan berujung sanksi. Karena itu, penting untuk memahami penjelasan resmi dari DJP sebelum memutuskan menggunakan skema PPh Final 0,5%.

Omzet Berapa yang Jadi Patokan PPh Final UMKM?

DJP menegaskan bahwa yang dimaksud omzet dalam konteks PPh Final UMKM adalah penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya apapun. Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP, Reza Irfandhani, menjelaskan hal ini secara gamblang dalam acara Tax Live.

“Jadi Rp4,8 miliar itu omzet kotor, sebelum dikurangi biaya, sebelum dikurangi diskon, HPP [harga pokok penjualan]. Benar-benar [penghasilan] kotor,” ujarnya, dikutip pada Rabu (17/6/2026).

Artinya, threshold Rp4,8 miliar yang diatur dalam PP 20/2026 tidak dihitung dari laba bersih, bukan dari uang yang masuk setelah dipotong modal, bukan pula dari omzet setelah diskon. Semuanya dijumlah dalam kondisi paling kotor.

Cara Menghitung Omzet yang Benar

Penyuluh Pajak DJP Yoyon Hardhianto menambahkan penjelasan lebih rinci tentang cara menjumlahkan omzet dengan benar. Wajib pajak perlu mengagregasi seluruh penghasilan kotor yang diterima dalam satu tahun pajak dari semua sumber usaha.

“Totalkan seluruh agregasi omzet dari usaha wajib pajak orang pribadi maupun PT perorangan, dari suami, istri, anak, sebelum diskon. Karena yang disebut adalah peredaran bruto itu adalah peredaran sebelum ada potongan,” jelas Yoyon.

Beberapa komponen yang wajib dimasukkan ke dalam penghitungan peredaran bruto menurut PP 20/2026:

Penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk penghasilan dari luar negeri.

Imbalan atau nilai pengganti, berupa uang atau nilai uang dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Penggabungan omzet suami-istri, jika wajib pajak orang pribadi merupakan pasangan suami-istri yang memenuhi ketentuan Pasal 58 ayat (2), maka peredaran bruto dihitung berdasarkan gabungan omzet keduanya.

Siapa yang Berhak Menggunakan PPh Final UMKM?

Berdasarkan PP 20/2026, skema PPh Final 0,5% hanya dapat digunakan oleh tiga pihak:

  1. Wajib pajak orang pribadi
  2. Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang
  3. Wajib pajak berbentuk koperasi

Ketiganya hanya berhak menggunakan tarif ini jika peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Cara Menghitung PPh Final UMKM

Setelah memastikan total peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, perhitungannya sederhana:

PPh Terutang = Total Peredaran Bruto x 0,5%

Namun ingat, angka peredaran bruto yang dipakai adalah angka kotor, sebelum dikurangi biaya operasional, HPP, maupun diskon apapun.

Contoh: Seorang pedagang online memiliki omzet kotor Rp2 miliar setahun. Meski setelah dikurangi HPP labanya hanya Rp400 juta, PPh Final tetap dihitung dari Rp2 miliar, sehingga pajak yang dibayar adalah Rp10 juta (0,5% x Rp2 miliar).


FAQ: Omzet Berapa untuk PPh Final UMKM

1. Omzet berapa batas maksimal untuk menggunakan PPh Final UMKM? Batas maksimalnya adalah Rp4,8 miliar peredaran bruto dalam satu tahun pajak, sebagaimana diatur dalam PP 20/2026.

2. Apakah Rp4,8 miliar dihitung dari laba bersih atau omzet kotor? Dari omzet kotor. DJP menegaskan bahwa peredaran bruto adalah penghasilan sebelum dikurangi biaya, diskon, dan HPP. Bukan dari laba.

3. Jika punya dua usaha sekaligus, apakah omzetnya digabung? Ya. Seluruh omzet dari semua sumber usaha dalam satu tahun pajak harus diagregasi. Termasuk penghasilan dari pekerjaan bebas dan usaha luar negeri.

4. Apakah omzet suami dan istri ikut digabungkan? Ya, jika memenuhi ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU PPh. Peredaran bruto suami dan istri digabungkan untuk menentukan apakah masih di bawah threshold Rp4,8 miliar.

5. Siapa saja yang boleh menggunakan PPh Final UMKM 0,5%? Hanya tiga pihak: wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan 1 orang, dan koperasi, dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

6. Apakah penghasilan dari luar negeri ikut dihitung dalam omzet? Ya. PP 20/2026 secara eksplisit menyebut bahwa peredaran bruto mencakup penghasilan dari usaha yang dilakukan di luar Indonesia.

7. Bagaimana jika omzet melampaui Rp4,8 miliar di tengah tahun? Wajib pajak tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dan beralih ke tarif umum PPh Orang Pribadi atau PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *