Wajib Pajak Dormant Kembali Aktif, Setoran Pajak Tembus Rp20,63 Triliun

Wajib Pajak Dormant Kembali Aktif, Setoran Pajak Tembus Rp20,63 Triliun

Bandung, BBF – Selama ini mereka ada di dalam sistem, tapi diam. Tercatat, tapi tidak aktif. Itulah wajib pajak dormant, kelompok yang selama ini berada di titik buta penerimaan pajak Indonesia. Kini DJP mulai mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak dormant secara masif, dan hasilnya jauh melampaui perkiraan banyak pihak.

Angka Rp20,63 triliun dari satu kelompok saja sudah cukup berbicara.

Wajib Pajak Dormant Reaktivasi: Data dan Angka yang Mengejutkan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026), bahwa hingga 12 Juni 2026, DJP telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-effective (NE), nonaktif, maupun dormant.

“Sehingga total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai dengan 12 Juni 2026 di angka yang dormant dan nonaktif, non-effective itu 28.257 wajib pajak,” ujar Bimo.

DJP juga mencatat penambahan 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela hingga periode yang sama, menunjukkan bahwa ekspansi basis pajak berjalan dari dua arah sekaligus: membangunkan yang sudah tidur dan mengajak yang belum masuk.

Rp20,63 Triliun: Kontributor Terbesar Perluasan Basis Pajak

Angkanya bukan sekadar statistik. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari kelompok wajib pajak dormant yang kembali aktif mencapai Rp20,63 triliun, menjadikannya kontributor terbesar dalam capaian perluasan basis pajak secara keseluruhan.

Untuk gambaran lebih lengkap, total penerimaan dari perluasan basis pajak mencapai sekitar Rp23,5 triliun, dengan rincian:

SumberPenerimaan
Wajib pajak dormant yang kembali aktifRp20,63 triliun
Pengusaha Kena Pajak (PKP) baruRp1,96 triliun
Wajib pajak baruRp912,9 miliar
Total~Rp23,5 triliun

Dominasi dalam angka ini menegaskan satu hal: potensi terbesar perluasan basis pajak Indonesia bukan di tempat yang belum terjamah, tapi di kelompok yang sudah ada namun selama ini diabaikan.

Fokus 2027: Data, Teknologi, dan Ekonomi Digital

Bimo menegaskan perluasan basis pajak akan menjadi fokus utama kebijakan perpajakan pada 2027, didukung pemanfaatan data dan teknologi informasi.

“Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami,” kata Bimo.

Ini sinyal jelas bahwa DJP tidak akan berhenti pada reaktivasi wajib pajak dormant saja. Pelaku ekonomi digital, usaha informal, dan shadow economy menjadi target berikutnya dalam peta perluasan basis pajak Indonesia.

Apa Itu Wajib Pajak Dormant dan Mengapa Ini Penting?

Wajib pajak dormant adalah wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di sistem DJP, tetapi tidak lagi aktif menjalankan kewajiban perpajakannya, baik dalam hal pelaporan SPT maupun pembayaran pajak. Mereka bukan wajib pajak baru, bukan pula yang belum terdaftar, melainkan yang sudah masuk sistem namun “tertidur” dalam jangka waktu tertentu.

Reaktivasi kelompok ini lebih efisien dibandingkan mencari wajib pajak baru dari nol karena data mereka sudah ada di sistem. Yang dibutuhkan hanyalah identifikasi, pendekatan, dan mekanisme untuk membawa mereka kembali aktif memenuhi kewajiban perpajakan.


FAQ: Wajib Pajak Dormant dan Reaktivasi DJP

1. Apa yang dimaksud dengan wajib pajak dormant?

Wajib pajak dormant adalah wajib pajak yang sudah terdaftar di sistem DJP namun tidak lagi aktif menjalankan kewajiban perpajakannya. Mereka bisa berstatus non-effective (NE) atau nonaktif, tetapi data NPWP-nya masih ada dalam sistem.

2. Berapa banyak wajib pajak dormant yang sudah diaktifkan kembali oleh DJP?

Hingga 12 Juni 2026, DJP telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus dormant, nonaktif, atau non-effective. Total penambahan termasuk kategori tersebut mencapai 28.257 wajib pajak sepanjang 2026.

3. Berapa besar penerimaan pajak dari wajib pajak dormant yang kembali aktif?

Hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari kelompok wajib pajak dormant yang kembali aktif mencapai Rp20,63 triliun, menjadikannya kontributor terbesar dari total perluasan basis pajak yang mencapai sekitar Rp23,5 triliun.

4. Apa yang akan menjadi fokus perluasan basis pajak DJP ke depannya?

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan perluasan basis pajak akan menjadi fokus utama kebijakan 2027, dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menyasar ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal.

5. Apakah wajib pajak yang diaktifkan kembali wajib membayar tunggakan pajak dari periode tidak aktifnya?

Status kewajiban atas masa pajak yang belum terpenuhi selama periode nonaktif bergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak dan hasil penelitian DJP. Untuk kepastian status kewajiban, wajib pajak disarankan berkonsultasi langsung dengan KPP terdaftar.

6. Selain reaktivasi wajib pajak dormant, apa sumber pertumbuhan basis pajak lainnya?

DJP juga mencatat penambahan 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela hingga 12 Juni 2026. Dari sisi penerimaan, PKP baru menyumbang Rp1,96 triliun dan wajib pajak baru menyumbang Rp912,9 miliar dalam periode yang sama.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *