Bandung, BBF – Sejumlah wajib pajak melaporkan masalah yang sama: saat membuka konsep SPT Tahunan di Coretax, konsep SPT Tahunan salah periode — periode pembukuan yang muncul tidak sesuai dengan yang selama ini digunakan. Penyuluh DJP sudah memberikan penjelasan resmi, dan kabar baiknya: penyelesaiannya tidak serumit yang dibayangkan.
Mengapa Konsep SPT Tahunan Salah Periode Bisa Terjadi di Coretax?
Berdasarkan penjelasan penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax (11/5/2026), periode pembukuan yang muncul di konsep SPT Tahunan merujuk pada data profil wajib pajak hasil migrasi dari sistem DJP Online lama.
“Di Coretax, data periode pembukuan di profil WP menjadi referensi konsep SPT. Data ini adalah hasil migrasi dari sistem lama, sehingga terdapat kemungkinan kesalahan dari data pendaftaran/migrasi tersebut,” jelas penyuluh DJP.
Artinya, perbedaan periode bukan karena kamu salah input — melainkan karena ada potensi kesalahan dari proses migrasi data itu sendiri.
3 Kondisi yang Menandakan Ini Kesalahan Migrasi
Sebelum mengambil langkah apapun, pastikan tiga kondisi berikut terpenuhi:
- Dokumen pendirian perusahaan menetapkan periode pembukuan 1 Januari – 31 Desember
- Tidak pernah mengajukan permohonan perubahan tahun buku komersial
- SPT Tahunan sebelumnya konsisten dilaporkan dengan periode 1 Januari – 31 Desember
Jika ketiga kondisi itu terpenuhi tapi periode yang muncul berbeda, besar kemungkinan ini adalah kesalahan input pendaftaran atau kesalahan migrasi data.
Solusi: Hubungi AR di KPP — Tidak Perlu Tiket MELATI
Ini yang membuat banyak wajib pajak lega: penyelesaiannya tidak memerlukan permohonan perubahan tahun buku, eskalasi kolektif, maupun tiket MELATI.
Cukup hubungi Account Representative (AR) di KPP tempat terdaftar dan minta perubahan data secara jabatan. “Seyogianya proses tidak lama, asalkan histori pelaporan SPT sebelumnya sudah konsisten 01–12,” jelas penyuluh DJP.
Kapan perlu mengajukan perubahan tahun buku?
Hanya jika sejak awal dokumen pendirian perusahaan memang mencatat tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender — misalnya 1 Mei–30 April — dan kamu ingin mengubahnya menjadi 1 Januari–31 Desember. Dalam kasus ini, permohonan perubahan tahun buku wajib diajukan sesuai PER-8/PJ/2025.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa yang harus dilakukan jika periode pembukuan di konsep SPT Tahunan Coretax salah?
Hubungi Account Representative (AR) di KPP tempat kamu terdaftar dan minta perubahan data secara jabatan. Tidak perlu mengajukan tiket MELATI atau permohonan perubahan tahun buku.
2. Bagaimana cara tahu apakah ini kesalahan migrasi atau memang data yang benar?
Cek tiga hal: dokumen pendirian perusahaan, riwayat permohonan perubahan tahun buku, dan konsistensi pelaporan SPT sebelumnya. Jika ketiganya menunjukkan periode 1 Januari–31 Desember, maka yang muncul di Coretax hampir pasti adalah kesalahan migrasi.
3. Apakah wajib pajak perlu mengajukan permohonan perubahan tahun buku?
Tidak, selama dokumen pendirian dan riwayat pelaporan konsisten menggunakan 1 Januari–31 Desember. Permohonan perubahan tahun buku hanya diperlukan jika memang ingin mengubah tahun buku yang berbeda dari tahun kalender menjadi tahun kalender.
4. Apa dasar hukum permohonan perubahan tahun buku jika memang diperlukan?
Permohonan perubahan tahun buku diajukan sesuai ketentuan PER-8/PJ/2025.
5. Berapa lama proses perbaikan data oleh AR?
Penyuluh DJP menyebut prosesnya “tidak lama” — asalkan histori pelaporan SPT sebelumnya sudah konsisten menggunakan periode 01–12.
6. Apakah masalah ini hanya terjadi pada WP Badan?
Berdasarkan konteks penjelasan DJP yang menyebut dokumen pendirian perusahaan dan tahun buku komersial, masalah ini paling relevan untuk Wajib Pajak Badan yang menggunakan tahun buku kalender.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










