DJP Kini Incar WP yang Langgar Komitmen Tax Amnesty

DJP Kini Incar WP yang Langgar Komitmen Tax Amnesty

Bandung, BBF – Kabar penting keluar dari Kementerian Keuangan pada Senin, 11 Mei 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi yang sangat dinantikan banyak pelaku usaha: pemeriksaan atas peserta langgar komitmen tax amnesty jilid II hanya akan difokuskan pada mereka yang tidak menunaikan komitmen repatriasi atau investasi — bukan pada yang kurang mendeklarasikan hartanya.

Siapa yang Benar-Benar Diincar? Hanya WP yang Langgar Komitmen Tax Amnesty

Selama ini banyak pelaku usaha yang was-was: apakah DJP akan mengusut harta yang tidak sempat atau lupa dideklarasikan saat Tax Amnesty Jilid II berlangsung pada 2022? Purbaya menjawab tegas: tidak.

“Jadi kalau misal ada sebagian yang ikut tax amnesty, tapi ada kelewat beberapa aset, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya waktu tax amnesty diperiksa semua. Itu risiko yang harus ditanggung pemerintah, kita enggak akan kejar lagi,” ujarnya.

Pernyataan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan — dan sekaligus menutup kekhawatiran yang menghantui banyak peserta PPS sejak program itu berakhir.

Namun Purbaya langsung menambahkan pengecualian yang tidak bisa diabaikan: “Setelah selesai yang sudah, kecuali ada komitmen yang belum dipenuhi, kita akan kejar itunya.”

Yang diburu DJP bukan mereka yang kurang ungkap, melainkan mereka yang saat mendaftar PPS menyatakan akan merepatriasi harta atau melakukan investasi tertentu — lalu tidak menepati janjinya.

Dua Jenis Komitmen yang Kini Diawasi Ketat

Untuk memahami siapa yang benar-benar berisiko, penting mengetahui dua jenis komitmen yang bisa dipilih peserta PPS berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Komitmen repatriasi adalah janji untuk memindahkan harta dari luar negeri ke wilayah Indonesia paling lambat 30 September 2022. Harta yang sudah direpatriasi wajib tetap disimpan di Indonesia selama 5 tahun sejak terbitnya surat keterangan PPS.

Komitmen investasi adalah janji untuk menginvestasikan harta pada kegiatan usaha hilirisasi sumber daya alam, energi terbarukan, atau Surat Berharga Negara (SBN), paling lambat 30 September 2023. Investasi ini wajib dipertahankan minimal 5 tahun sejak harta mulai diinvestasikan.

Kedua komitmen ini yang memungkinkan peserta PPS mendapat tarif PPh final lebih rendah saat deklarasi. Dan kini, DJP akan memverifikasi apakah janji-janji itu benar-benar ditepati.

Kepastian Hukum untuk Pelaku Usaha

Menariknya, Purbaya secara eksplisit menyebut alasan di balik kebijakan ini bukan sekadar teknis — melainkan soal iklim investasi.

“Bukan mengejar yang zaman dulu yang belum diungkap, karena mungkin waktunya enggak cukup atau kelewat atau lain-lain. Jadi saya tidak mau menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.

Ia bahkan menggunakan kalimat yang tegas untuk menegaskan batas pengawasan: “Kita tidak akan berburu di kebun binatang.”

Ini adalah sinyal penting: pemerintah memilih membangun kepercayaan dengan pelaku usaha, bukan memperluas jangkauan pengejaran. Tapi kepercayaan itu datang dengan syarat — mereka yang sudah berjanji harus menepatinya.

FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah peserta PPS yang kurang mendeklarasikan harta akan dikejar DJP?

Tidak, berdasarkan pernyataan Menkeu Purbaya. Kekurangan pengungkapan harta saat PPS dianggap sebagai risiko yang harus ditanggung pemerintah — bukan kesalahan yang akan dikejar ke peserta. Yang dikejar hanya mereka yang tidak memenuhi komitmen repatriasi atau investasi yang sudah dinyatakan.

2. Apa yang dimaksud dengan melanggar komitmen tax amnesty jilid II?

Melanggar komitmen berarti: (1) berjanji merepatriasi harta ke Indonesia sebelum 30 September 2022 tapi tidak melakukannya, atau (2) berjanji menginvestasikan harta pada instrumen yang ditentukan sebelum 30 September 2023 tapi tidak menepatinya, atau (3) memindahkan harta yang sudah direpatriasi/diinvestasikan ke luar negeri sebelum 5 tahun berakhir.

3. Apa sanksi bagi peserta yang terbukti langgar komitmen tax amnesty?

Peserta yang tidak memenuhi komitmen akan dikenakan tambahan PPh final. Besaran sanksinya bergantung pada cara kegagalan itu terungkap — lebih ringan jika dilaporkan sendiri secara sukarela, jauh lebih berat jika ditemukan oleh DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

4. Bagaimana cara DJP memverifikasi apakah komitmen sudah dipenuhi?

Peserta PPS yang berkomitmen repatriasi wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi secara elektronik melalui laman DJP, bersamaan dengan SPT Tahunan 2022. DJP juga bisa mencocokkan data perbankan, data rekening efek, dan data kepemilikan SBN untuk memverifikasi komitmen investasi.

5. Apakah harta yang sudah direpatriasi boleh dipindah ke luar negeri setelah beberapa tahun?

Harta yang direpatriasi baru boleh dipindahkan ke luar negeri setelah 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan PPS. Memindahkan lebih awal dari batas tersebut berarti melanggar komitmen dan berpotensi dikenai sanksi.

6. Apakah ada cara untuk menyelesaikan kegagalan komitmen secara sukarela sebelum DJP menemukan sendiri?

Ya. Wajib pajak yang menyadari adanya kegagalan komitmen disarankan untuk segera berkonsultasi dengan konsultan pajak dan mempertimbangkan penyelesaian secara sukarela sebelum DJP menerbitkan surat teguran. Penyelesaian sukarela umumnya menghasilkan sanksi yang jauh lebih ringan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *