Tax Amnesty Tak Akan Diadakan Lagi, Ini Alasannya

Tax Amnesty Tak Akan Diadakan Lagi, Ini Alasannya

Bandung, BBF – Pernyataan mengejutkan keluar dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 11 Mei 2026. Di hadapan publik, ia menegaskan bahwa tax amnesty tidak akan pernah diselenggarakan lagi selama dirinya masih menjabat — dan alasan di balik keputusan ini bukan soal teknis kebijakan, melainkan sesuatu yang jauh lebih manusiawi.

Mengapa Tax Amnesty Dianggap Berbahaya dan Tidak Akan Diadakan Lagi?

Selama ini publik mengenal tax amnesty sebagai kebijakan yang menguntungkan wajib pajak kesempatan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan tarif tebusan yang jauh lebih rendah dari sanksi normal. Tapi Purbaya melihatnya dari sudut pandang yang berbeda: kebijakan ini justru menempatkan pegawai DJP dalam posisi yang sangat rentan.

“Ada yang diperiksa gara-gara tax amnesty,” ujar Purbaya. Menurutnya, banyak pejabat DJP yang kemudian diperiksa oleh kejaksaan sehubungan dengan penyelenggaraan program tersebut. Lebih jauh, ia menyebut potensi penyuapan sebagai ancaman nyata pegawai DJP berpotensi disogok dalam proses pelaksanaan program yang melibatkan pengungkapan harta dalam skala besar.

“[Tax amnesty] menimbulkan kerentanan bagi pegawai pajak saya. Bisa disogok. Bisa juga enggak disogok, tapi diperiksa terus. Saya lihat kasihan orang-orang itu,” tegasnya.

Purbaya bahkan menambahkan pernyataan yang sangat tegas: “Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Kalau dilakukan berarti gue dipecat.”

Kilas Balik: Dua Kali Tax Amnesty di Indonesia

Untuk memahami konteks pernyataan ini, penting untuk melihat ke belakang. Indonesia telah menyelenggarakan program tax amnesty sebanyak dua kali.

Tax Amnesty Jilid I berlangsung dari Juli 2016 hingga Maret 2017 berdasarkan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Program ini berhasil menarik partisipasi besar dari wajib pajak dan menjadi salah satu program tax amnesty terbesar di dunia secara nilai deklarasi harta.

Tax Amnesty Jilid II — yang lebih dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diselenggarakan pada Januari hingga Juni 2022 berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program ini menghasilkan komitmen repatriasi harta bersih senilai Rp16 triliun, namun kini justru menjadi salah satu yang sedang disisir kepatuhannya oleh DJP.

Apa Artinya Bagi Wajib Pajak?

Pesan Purbaya sangat jelas dan langsung ditujukan ke pelaku bisnis: “Teman-teman bisnis, bayar pajak yang betul. Kami enggak akan adakan amnesty lagi.”

Pernyataan ini membawa implikasi yang besar. Selama bertahun-tahun, sebagian wajib pajak — baik disadari maupun tidak — menyandarkan rencana kepatuhan pajaknya pada harapan akan adanya program pengampunan berikutnya. Jika pintu itu benar-benar ditutup, maka pilihan yang tersisa hanya dua: patuh sekarang, atau hadapi risiko pemeriksaan tanpa jaring pengaman.

Di sisi lain, pernyataan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa DJP akan semakin memperketat pengawasan kepatuhan — termasuk terhadap peserta PPS yang sebelumnya berkomitmen merepatriasi harta namun belum memenuhi janjinya.


FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa itu tax amnesty dan bagaimana cara kerjanya?

Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang memungkinkan wajib pajak mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan, dengan membayar uang tebusan berdasarkan tarif khusus yang jauh lebih rendah dari sanksi normal. Sebagai imbalannya, wajib pajak mendapat penghapusan pajak, sanksi, dan tuntutan pidana perpajakan atas harta yang diungkapkan.

2. Mengapa Menkeu Purbaya menolak menyelenggarakan tax amnesty lagi?

Menurut Purbaya, tax amnesty menciptakan kerentanan bagi pegawai DJP — baik berupa potensi penyuapan maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait pelaksanaan program. Ia melihat hal ini sebagai risiko yang tidak adil bagi pegawai yang menjalankan tugas.

3. Apakah keputusan Menkeu ini bersifat permanen?

Pernyataan Purbaya bersifat personal dan berlaku selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Kebijakan di masa mendatang, termasuk kemungkinan tax amnesty jilid berikutnya, akan bergantung pada pemerintahan dan menteri keuangan yang menjabat di periode berikutnya.

4. Apa yang harus dilakukan wajib pajak yang masih punya harta belum dilaporkan?

Tanpa tax amnesty, wajib pajak yang memiliki harta belum dilaporkan masih memiliki opsi melalui mekanisme pembetulan SPT secara sukarela. Melapor secara sukarela sebelum diperiksa DJP umumnya menghasilkan sanksi yang jauh lebih ringan dibanding jika ditemukan saat pemeriksaan. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk menentukan langkah yang paling tepat sesuai kondisi.

5. Apakah peserta Tax Amnesty Jilid II yang belum penuhi komitmen repatriasi akan dikejar DJP?

Ya. DJP sudah mengumumkan akan menyisir peserta PPS yang terindikasi belum memenuhi komitmen repatriasi harta. Bagi yang wanprestasi, akan dikenakan tambahan PPh final — dengan sanksi yang lebih berat jika kegagalan ditemukan oleh DJP dibanding jika dilaporkan secara sukarela.

6. Apa pelajaran terbesar dari dua kali penyelenggaraan tax amnesty di Indonesia?

Tax amnesty terbukti efektif dalam jangka pendek untuk meningkatkan penerimaan dan mendorong pengungkapan harta. Namun secara jangka panjang, program ini juga menciptakan ekspektasi “tunggu amnesty berikutnya” di sebagian wajib pajak. Pesan Purbaya pada dasarnya ingin memutus siklus itu: kepatuhan pajak harus menjadi kebiasaan, bukan respons terhadap insentif sementara.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *