Restitusi PPh Dipercepat? Omzet Tak Boleh Lewat Rp50 Miliar

Restitusi PPh Dipercepat? Omzet Tak Boleh Lewat Rp50 Miliar

Bandung, BBF – Ada kabar penting bagi wajib pajak badan yang berencana mengajukan pengembalian lebih bayar PPh. Berdasarkan PMK 28/2026, restitusi PPh dipercepat melalui skema persyaratan tertentu kini hanya bisa diakses oleh WP Badan yang memenuhi dua syarat kumulatif — salah satunya adalah batasan omzet yang tidak boleh melampaui Rp50 miliar.

Syarat Restitusi PPh Dipercepat bagi WP Badan per PMK 28/2026

Pasal 9 ayat (2) huruf c PMK 28/2026 secara tegas mengatur dua kriteria yang harus dipenuhi sekaligus:

1. Peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar WP Badan dengan omzet nol atau di atas Rp50 miliar tidak bisa masuk skema ini.

2. Jumlah lebih bayar PPh maksimal Rp1 miliar Berlaku per bagian tahun pajak atau per tahun pajak. Lebih bayar di atas Rp1 miliar harus melalui jalur pemeriksaan penuh.

Jika kedua syarat terpenuhi, WP Badan berhak mengajukan restitusi dipercepat sebagai wajib pajak persyaratan tertentu — dengan proses jauh lebih cepat dibanding pemeriksaan biasa.

Apa yang Diteliti DJP Saat Memproses Restitusi PPh Dipercepat?

DJP tidak langsung mencairkan restitusi begitu permohonan masuk. Ada proses penelitian yang dilakukan, mencakup dua aspek utama:

A. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak DJP memverifikasi kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian dalam penghitungan PPh yang dilaporkan WP.

B. Validitas bukti potong/pungut dan bukti pembayaran PPh

Bukti potong/pungut dinyatakan valid jika:

  • Diterbitkan melalui sistem DJP, atau
  • Dokumen yang dipersamakan telah tervalidasi dalam sistem DJP

Bukti pembayaran PPh yang dibayar sendiri valid jika:

  • Telah divalidasi dengan NTPN (jika bayar via SSP), atau
  • Telah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP (jika menggunakan sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP)

Perhatian penting: Bukti potong/pungut yang memenuhi kriteria tapi tidak dikreditkan oleh WP tidak akan diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan bayar. Begitu pula sebaliknya — bukti yang tidak memenuhi kriteria tapi dikreditkan juga tidak akan diperhitungkan.

Berapa Lama SKPPKP Diterbitkan?

Jika penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 1 bulan sejak permohonan restitusi dipercepat diterima lengkap.

FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa itu restitusi PPh dipercepat dan bedanya dengan restitusi biasa?

Restitusi PPh dipercepat (pengembalian pendahuluan) adalah mekanisme pengembalian lebih bayar PPh melalui proses penelitian — bukan pemeriksaan penuh. Prosesnya lebih singkat: maksimal 1 bulan untuk WP Badan, dibanding pemeriksaan penuh yang bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga tahun.

2. Apakah WP Badan dengan omzet di atas Rp50 miliar tidak bisa dapat restitusi sama sekali?

Tetap bisa — hanya saja tidak bisa melalui skema persyaratan tertentu (restitusi dipercepat). WP Badan dengan omzet di atas Rp50 miliar atau lebih bayar di atas Rp1 miliar harus mengajukan restitusi melalui jalur pemeriksaan penuh.

3. Bagaimana jika lebih bayar PPh saya tepat Rp1 miliar?

Batas yang diatur adalah “paling banyak Rp1 miliar” — artinya tepat Rp1 miliar masih memenuhi syarat untuk restitusi PPh dipercepat.

4. Apa itu NTPN dan mengapa penting untuk restitusi?

NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) adalah nomor validasi yang diterbitkan sistem penerimaan negara saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Tanpa NTPN yang valid pada bukti pembayaran, DJP tidak akan memperhitungkan pembayaran tersebut sebagai bagian dari kelebihan bayar.

5. Apa yang terjadi jika DJP tidak menerbitkan SKPPKP dalam 1 bulan?

PMK 28/2026 mengatur batas waktu penerbitan SKPPKP maksimal 1 bulan. Jika DJP melampaui batas itu, wajib pajak dapat menindaklanjuti melalui jalur resmi — konsultasikan dengan konsultan pajak untuk langkah yang tepat.

6. Apakah WP Badan dengan omzet nol bisa mengajukan restitusi dipercepat ini?

Tidak. Ketentuan PMK 28/2026 mensyaratkan peredaran usaha di atas Rp0 — artinya WP Badan yang belum memiliki omzet sama sekali tidak memenuhi kriteria skema persyaratan tertentu ini.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *