Telat Lapor SPT? Status PKP Risiko Rendah Bisa Dicabut!

Telat Lapor SPT? Status PKP Risiko Rendah Bisa Dicabut!

Bandung, BBF – Satu keterlambatan kecil kini bisa berujung pada kehilangan fasilitas besar. PMK 28/2026 resmi menambahkan telat lapor SPT Masa PPN sebagai alasan baru pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah — sebuah perubahan yang wajib diketahui setiap PKP yang selama ini menikmati kemudahan restitusi dipercepat.

Mengapa Telat Lapor SPT Kini Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah?

Sebelum PMK 28/2026, pencabutan status PKP Berisiko Rendah hanya bisa terjadi karena alasan-alasan berat seperti tindak pidana perpajakan atau pemeriksaan bukti permulaan. Kini DJP menambahkan satu alasan yang jauh lebih “ringan” namun sangat mudah terjadi: keterlambatan menyampaikan SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir.

Artinya, PKP yang selama ini patuh secara substantif tapi sesekali terlambat lapor SPT Masa PPN, kini berisiko kehilangan status istimewanya.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK 28/2026, penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan terus berlaku sampai dicabut oleh Dirjen Pajak. Tidak ada masa kedaluwarsa — selama syarat terpenuhi, status ini aman. Tapi begitu satu syarat dilanggar, pencabutan bisa diterbitkan.

4 Alasan Pencabutan Status PKP Berisiko Rendah per PMK 28/2026

Merujuk Pasal 15 ayat (2) PMK 28/2026, keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah dapat dicabut karena:

1. Terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir (alasan baru — ditambahkan PMK 28/2026)

2. Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan

3. Dipidana karena tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)

4. Tidak lagi memenuhi ketentuan PKP Berisiko Rendah — misalnya PKP tidak lagi berstatus sebagai Authorized Economic Operator (AEO)

Jika salah satu dari keempat alasan tersebut terpenuhi, Dirjen Pajak akan menerbitkan keputusan pencabutan dan memberitahukannya kepada PKP yang bersangkutan.

Bisa Ajukan Kembali — Tapi Ada Prosesnya

PKP yang statusnya dicabut tidak harus menyerah. Permohonan penetapan kembali sebagai PKP Berisiko Rendah dapat diajukan secara elektronik melalui Coretax DJP — setelah PKP memastikan seluruh syarat kembali terpenuhi.

FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa itu PKP Berisiko Rendah dan apa manfaatnya?

PKP Berisiko Rendah adalah status khusus yang diberikan DJP kepada Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Manfaat utamanya adalah hak atas restitusi PPN dipercepat tanpa harus melalui pemeriksaan penuh — menghemat waktu dan mempercepat arus kas bisnis.

2. Berapa kali keterlambatan SPT Masa PPN yang bisa mencabut status ini?

PMK 28/2026 menyebut keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir — tanpa menyebut batas minimal berapa kali. Artinya, bahkan satu kali keterlambatan dalam periode 12 bulan berpotensi menjadi dasar pencabutan.

3. Apakah pencabutan status PKP Berisiko Rendah bersifat permanen?

Tidak. PKP yang dicabut statusnya dapat mengajukan permohonan penetapan kembali secara elektronik melalui Coretax DJP setelah memenuhi kembali seluruh persyaratan.

4. Apa yang harus dilakukan agar status PKP Berisiko Rendah tidak dicabut?

Pastikan SPT Masa PPN selalu disampaikan tepat waktu setiap bulan. Ini adalah alasan pencabutan yang paling mudah dihindari — cukup dengan kedisiplinan administratif yang konsisten.

5. Apakah PKP yang sedang dalam pemeriksaan biasa (bukan bukti permulaan) bisa kehilangan status ini?

Tidak secara otomatis. Alasan pencabutan terkait pemeriksaan hanya berlaku untuk pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana — bukan pemeriksaan rutin biasa.

6. Di mana mengajukan permohonan penetapan kembali PKP Berisiko Rendah?

Permohonan diajukan secara elektronik melalui Coretax DJP setelah PKP memastikan semua kriteria PKP Berisiko Rendah sudah kembali terpenuhi.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *