Bandung, BBF – Dividen dari saham Apple, Tesla, atau ETF global memang terasa seperti “uang dari luar.” Tapi bagi DJP, itu tetap penghasilan yang wajib dilaporkan. Investor yang memperoleh penghasilan dari portofolio saham luar negeri wajib melaporkan dividen tersebut dalam SPT Tahunan — termasuk jika dividen itu sudah diinvestasikan kembali. Yang membedakan hanya perlakuan pajaknya: kena PPh atau dikecualikan. Artikel ini membahas cara lapor dividen luar negeri secara lengkap, dari ketentuan hukumnya hingga langkah pengisian formulir di Coretax.
Kapan Dividen Luar Negeri Dikecualikan dari Objek Pajak?
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen dalam bentuk apa pun adalah objek PPh. Namun ada pengecualian penting yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh: dividen luar negeri bisa dikecualikan dari objek PPh, asalkan memenuhi syarat reinvestasi di Indonesia.
Ketentuan ini dipertegas dalam PMK 18/2021 Pasal 17 ayat (2). Syaratnya: dividen harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
Ada dua skenario yang perlu dipahami:
Dividen dari Saham yang Diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri
Untuk saham yang diperdagangkan di bursa (listed), pengecualian objek PPh diberikan sebesar porsi dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia. Artinya, jika hanya sebagian yang diinvestasikan, hanya bagian itu yang dikecualikan — sisanya tetap kena PPh.
Dividen dari Perusahaan Luar Negeri Non-Bursa
Untuk perusahaan yang tidak diperdagangkan di bursa (non-listed), pengecualian berlaku jika dividen yang diinvestasikan di Indonesia minimal 30% dari laba setelah pajak badan usaha tersebut. Jika reinvestasi di bawah 30%, hanya bagian yang diinvestasikan yang dikecualikan dari PPh.
Aturan Reinvestasi yang Wajib Dipenuhi
Agar dividen sah dikecualikan dari objek PPh, reinvestasi harus dilakukan pada instrumen yang diatur dalam Pasal 33 hingga Pasal 35 PMK 18/2021 — mencakup instrumen keuangan maupun non-keuangan seperti obligasi, saham, reksa dana, hingga penyertaan modal pada usaha di Indonesia.
Investasi tersebut wajib dipertahankan minimal 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima.
Mulai berlakunya Coretax, laporan realisasi investasi wajib disampaikan melalui sistem tersebut berdasarkan Pasal 374 PMK 81 Tahun 2024. Laporan disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (31 Maret untuk orang pribadi), dan berlaku sampai tahun ketiga sejak dividen diterima.
Cara Lapor Dividen Luar Negeri yang Memenuhi Syarat Pengecualian
Jika dividen sudah memenuhi syarat reinvestasi, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan — bukan sebagai penghasilan kena pajak, melainkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Langkah pengisiannya:
- Pada formulir induk, pilih “Ya” pada Bagian I nomor 14d: “Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?”
- Lanjutkan dengan mengisi Lampiran L-2 Bagian B — Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
- Masukkan total nilai dividen luar negeri yang diterima selama satu tahun pajak.
Cara Lapor Dividen Luar Negeri yang Tidak Memenuhi Syarat Pengecualian
Jika dividen tidak diinvestasikan kembali atau tidak memenuhi syarat, maka dividen tersebut wajib dilaporkan sebagai penghasilan dari luar negeri dan dikenakan PPh.
Langkah pengisiannya:
- Pada formulir induk, pilih “Ya” pada Bagian B nomor 1.d: “Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?”
- Isi total dividen luar negeri yang diterima selama satu tahun pajak pada Lampiran L-2 Bagian C — Penghasilan Neto Luar Negeri.
- Gunakan informasi stock dividend listing yang diterbitkan perusahaan sekuritas sebagai dasar pengisian nilai dividen.
Bagaimana Jika Ada Pajak yang Sudah Dipotong di Luar Negeri?
Banyak negara memotong pajak atas dividen sebelum diterima investor Indonesia — misalnya AS memotong withholding tax 15–30% tergantang perjanjian tax treaty. Pajak yang sudah dipotong di luar negeri dapat dikreditkan terhadap PPh terutang di Indonesia, asalkan:
- Wajib pajak memiliki bukti pemotongan pajak dari otoritas pajak negara asal
- Wajib pajak terlebih dahulu menghitung sendiri besaran pajak yang dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 24 UU PPh
Kredit pajak luar negeri dibatasi: jumlah yang dapat dikreditkan tidak boleh melebihi PPh yang seharusnya terutang atas penghasilan luar negeri tersebut di Indonesia.
FAQ — Cara Lapor Dividen Luar Negeri
1. Apakah dividen dari saham luar negeri wajib dilaporkan meski jumlahnya kecil? Ya. Selama NPWP berstatus aktif, semua penghasilan — termasuk dividen dari luar negeri berapapun nilainya — wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Tidak ada ambang batas minimum pelaporan.
2. Bagaimana jika dividen diterima dalam mata uang asing? Nilai dividen harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs KMK (Keputusan Menteri Keuangan) yang berlaku pada tanggal dividen diterima atau tanggal yang relevan sesuai ketentuan.
3. Apa yang terjadi jika saya tidak lapor dividen luar negeri? DJP dapat mendeteksi penghasilan ini melalui sistem pertukaran informasi keuangan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang sudah berlaku sejak 2018. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJP akan menerbitkan SP2DK atau melakukan pemeriksaan.
4. Apakah broker luar negeri melaporkan data saya ke DJP? Secara tidak langsung, ya. Indonesia merupakan bagian dari Common Reporting Standard (CRS) OECD. Data rekening dan penghasilan dari institusi keuangan di negara anggota CRS dipertukarkan secara otomatis ke DJP setiap tahun.
5. Di mana saya bisa menemukan informasi jumlah dividen yang diterima? Dari stock dividend listing yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas tempat kamu bertransaksi. Broker seperti Interactive Brokers, Firstrade, atau platform lokal yang menyediakan akses saham luar negeri biasanya menerbitkan laporan tahunan yang memuat total dividen yang diterima.
6. Apakah reinvestasi ke reksa dana di Indonesia memenuhi syarat pengecualian? Ya, reksa dana yang terdaftar di OJK termasuk dalam instrumen investasi yang diakui berdasarkan PMK 18/2021. Investasi pada reksa dana, obligasi, saham di BEI, hingga penyertaan modal usaha di Indonesia semuanya dapat memenuhi syarat reinvestasi.
7. Bagaimana cara lapor dividen luar negeri jika menggunakan Coretax? Mekanisme pengisian tetap mengacu pada formulir SPT Tahunan di Coretax, dengan tambahan kewajiban menyampaikan laporan realisasi investasi secara terpisah melalui sistem Coretax paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
8. Apakah ada tax treaty yang bisa mengurangi pajak dividen luar negeri saya? Tergantung negara asal dividen. Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/tax treaty) dengan lebih dari 70 negara. Tarif withholding tax dividen yang berlaku sesuai P3B umumnya lebih rendah dari tarif domestik negara tersebut. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk optimasi berdasarkan negara asal dividen kamu.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










