Bandung, BBF – Kabar baik buat pelaku usaha kecil dan menengah. UMKM wajib tahu bahwa masa aktif kode billing pajak kini resmi diperpanjang. Kalau sebelumnya kode billing hanya berlaku 7 hari, sekarang waktunya jadi 14 hari. Aturan ini berlaku untuk kode billing yang dibuat mulai 17 Desember 2025.
Perubahan ini terlihat sederhana, tapi dampaknya cukup besar untuk UMKM yang sering bergelut dengan keterbatasan waktu, cash flow, dan urusan administrasi pajak yang tidak selalu bisa langsung dibereskan.
Daftar isi
ToggleKode Billing Jadi Lebih Lama
Banyak UMKM mengalami kondisi seperti ini: kode billing sudah dibuat, tapi pembayaran belum bisa langsung dilakukan. Alasannya bisa macam-macam, mulai dari menunggu dana masuk, antrean approval internal, sampai kendala teknis seperti jaringan atau libur panjang.
Dengan masa aktif yang hanya 7 hari, tidak sedikit kode billing akhirnya kedaluwarsa. Akibatnya, UMKM harus membuat ulang kode billing, mengulang proses, dan berisiko telat bayar pajak.
Karena itu, UMKM wajib tahu bahwa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 14 hari memberi ruang bernapas yang lebih lega.
Perpanjangan Kode Billing bagi UMKM
Perpanjangan ini bukan sekadar soal waktu, tapi soal efisiensi dan kepastian.
1. Waktu Bayar Pajak Lebih Fleksibel
UMKM tidak lagi dipaksa membayar pajak dalam waktu sangat sempit. Dengan 14 hari, pelaku usaha bisa menyesuaikan pembayaran dengan kondisi kas yang lebih realistis.
2. Risiko Kode Billing Kedaluwarsa Berkurang
Kode billing yang kedaluwarsa sering jadi sumber stres. Sekarang, peluang gagal bayar karena kehabisan waktu jauh lebih kecil.
3. Administrasi Lebih Ramah UMKM
Banyak UMKM mengurus pajak sambil menjalankan operasional harian. Perpanjangan ini membuat sistem pajak terasa lebih memahami kondisi pelaku usaha kecil.
Berlaku Mulai Kapan dan Untuk Siapa?
Penting dicatat, perpanjangan ini hanya berlaku untuk kode billing yang dibuat mulai 17 Desember 2025. Kode billing yang dibuat sebelum tanggal tersebut tetap mengikuti masa aktif lama.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak, termasuk UMKM, sepanjang pembayaran pajaknya menggunakan sistem kode billing DJP.
Tips Praktis untuk UMKM
Sebagai penutup, ada beberapa hal sederhana yang UMKM wajib tahu dan bisa langsung diterapkan:
Jangan membuat kode billing terlalu jauh sebelum siap bayar
Catat tanggal pembuatan kode billing
Manfaatkan waktu 14 hari untuk atur cash flow
Simpan bukti pembayaran dengan rapi
Dengan aturan baru ini, kepatuhan pajak tidak lagi harus dibarengi dengan kepanikan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










