Pajak Kurang Bayar? Jangan Panik Dulu

Pajak Kurang Bayar? Jangan Panik Dulu

Bandung, BBF – Saat kamu selesai menyusun SPT Tahunan, lalu muncul notifikasi pajak kurang bayar, rasanya campur aduk. Kaget, bingung, bahkan panik. Padahal, kondisi pajak kurang bayar itu cukup umum dan tidak selalu berarti kamu melakukan kesalahan besar.

Justru, yang paling penting adalah bagaimana kamu menyikapinya sejak awal. Karena di dunia perpajakan, keputusan pertama sering menentukan seberapa besar risikonya ke depan.

Kenapa Pajak Kurang Bayar Bisa Terjadi?

Pajak kurang bayar biasanya muncul karena perhitungan pajak terutang lebih besar dibanding pajak yang sudah kamu setor sepanjang tahun. Kondisi ini bisa dialami siapa saja, baik karyawan, freelancer, UMKM, maupun pengusaha.

Beberapa Penyebab Pajak Kurang Bayar

Berikut penyebab yang paling sering terjadi:

  • Penghasilan tambahan belum dipotong pajak

  • Bukti potong belum lengkap atau belum diinput

  • Salah hitung penghasilan neto

  • Ada penghasilan dari luar negeri

  • Kredit pajak lebih kecil dari pajak terutang

Jadi, pajak kurang bayar bukan selalu karena lalai. Kadang, sistem dan kondisi usaha juga ikut berperan.

Solusi Saat Pajak Kurang Bayar Muncul

Negara sebenarnya memberi ruang bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas. Selama dilakukan sesuai aturan, kamu bisa mengelola pajak kurang bayar tanpa menambah masalah baru.

Opsi yang Bisa Dipertimbangkan

  • Mengecek ulang perhitungan SPT

  • Memastikan seluruh bukti potong sudah benar

  • Mengajukan angsuran pembayaran PPh Pasal 29

  • Konsultasi sebelum jatuh tempo

Langkah paling berbahaya justru adalah diam dan berharap masalahnya hilang sendiri. Pajak tidak bekerja seperti itu.

Cicil Angsuran Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 29 via Coretax

Intinya, PPh Pasal 29 adalah pajak kurang bayar yang muncul setelah kamu isi SPT Tahunan PPh. Kalau kondisi keuanganmu sedang berat, kamu tidak wajib langsung membayar full saat itu juga. Kamu bisa ajukan angsuran atau penundaan pembayaran secara resmi melalui DJP.

Di era Coretax DJP, pengajuan ini dilakukan melalui layanan administrasi di portalnya, jadi lebih tertata dan terintegrasi.

Berikut alur dasar yang perlu kamu ikuti:

  1. Login ke akun Coretax
    Masuk di https://coretaxdjp.pajak.go.id

  • Buka menu layanan administrasi
    Pilih: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.

  • Pilih jenis layanan angsuran
    Cari subkategori: AS.20 Angsuran/Penundaan Ketetapan Pajak.

  • Isi formulir permohonan
    Masukkan jenis pajak (PPh Pasal 29), jumlah pajak kurang bayar yang mau diangsur, dan alasan kamu ajukan angsuran (misal karena kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kemampuan).

  • Unggah dokumen pendukung
    Biasanya berupa bukti kondisi keuangan atau penjelasan singkat kenapa kamu harus mengangsur.

  • Kirim permohonan
    Setelah formulir lengkap, submit permohonannya.

  • Tunggu keputusan DJP
    Dirjen Pajak akan meneliti dan memberi keputusan apakah permohonan angsur disetujui atau tidak. Biasanya ada tenggat waktu proses tertentu untuk responsnya.

Kenapa DJP Sediakan Fasilitas ini?

Karena tidak semua kondisi keuangan wajib pajak sama. Ada yang memang cash flow-nya sedang berat, atau mengalami force majeure.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *