Cara Gabung NPWP istri dan suami

Cara Gabung NPWP istri dan suami

Bandung, BBF – Buat kamu yang baru menikah atau sudah lama menikah tapi masih punya dua NPWP terpisah, pertanyaan soal Cara Gabung NPWP pasti pernah muncul. Apalagi sekarang semua sudah pindah ke sistem Coretax DJP, jadi prosesnya terasa baru dan kadang bikin ragu harus mulai dari mana.

Tenang, sebenarnya alurnya tidak ribet. Intinya hanya ada dua tahap besar: menonaktifkan NPWP istri, lalu memasukkan data istri ke unit pajak keluarga suami. Kita bahas pelan-pelan dari awal, ya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum masuk ke Coretax, pastikan dulu dokumennya sudah lengkap. Ini penting supaya proses Cara Gabung NPWP tidak bolak-balik ditolak.

Siapkan versi digital (scan atau foto jelas) dari:

  • KTP suami

  • KTP istri

  • Kartu Keluarga (KK)

Kalau dokumen ini sudah siap, proses di sistem akan jauh lebih lancar.

Cara Gabung NPWP Lewat Coretax DJP

Proses penggabungan NPWP tidak dilakukan dari satu akun saja. Ada peran akun istri dan akun suami, masing-masing dengan fungsi yang berbeda.

  • Proses di Akun Coretax Istri

Langkah pertama selalu dimulai dari akun istri karena NPWP istri harus dinonaktifkan terlebih dahulu.

  1. Login ke akun Coretax istri menggunakan NIK atau NPWP.

  2. Masuk ke menu Portal Saya atau Profil Saya.

  3. Pilih fitur Perubahan Status Penetapan Wajib Pajak.

  4. Ubah status menjadi Nonaktif.

  5. Pada kolom alasan, pilih:
    Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin Memilih Menggabungkan Penghitungan Pajak dengan Suami.

  6. Unggah dokumen pendukung (KTP suami, KTP istri, dan KK).

  7. Kirim permohonan.

Setelah itu, kamu tinggal menunggu. Biasanya proses verifikasi memakan waktu maksimal 5 hari kerja. Statusnya bisa kamu pantau langsung di menu yang sama.

  • Proses di Akun Coretax Suami

Setelah permohonan dari akun istri disetujui, barulah suami melakukan langkah berikutnya.

  1. Login ke akun Coretax suami.

  2. Masuk ke menu Profil Saya.

  3. Klik Edit pada bagian Informasi Umum.

  4. Gulir ke bawah sampai menemukan Unit Pajak Keluarga atau Family Tax Unit (FTU).

  5. Tambahkan data istri, seperti NIK dan nama.

  6. Pilih status istri sebagai Tanggungan.

  7. Centang pernyataan yang tersedia, lalu klik Simpan.

Di tahap ini, Cara Gabung NPWP secara administratif sudah selesai.

Hal yang Perlu Kamu Perhatikan

Meskipun Cara Gabung NPWP terbilang sederhana, ada beberapa catatan penting:

  • Pastikan status perkawinan di KK sudah benar dan sesuai.

  • Jangan lupa cek kembali data tanggungan di akun suami.

  • Jika istri memiliki usaha sendiri, ada perlakuan pajak khusus yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut.

Kalau masih ragu atau kasusnya agak kompleks, tidak ada salahnya konsultasi dulu sebelum submit permohonan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *