Bandung, BBF – Sistem Pajak Baru Berlaku Mulai Desember 2024
Pemerintah Indonesia akan meluncurkan sistem pajak baru, yaitu Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, mulai Desember 2024. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak.
Daftar isi
ToggleApa itu Core Tax?
Core Tax adalah sistem inti yang dikembangkan untuk mewujudkan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan sistem ini, proses perpajakan diharapkan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti. Tujuan pengembangan Core Tax adalah untuk meningkatkan kualitas administrasi pajak, sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak.
Bagaimana Core Tax Diterapkan?
Core Tax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Pemerintah sudah mempersiapkan kehadiran Core Tax sejak 2018 ketika menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Dengan Perpres tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan mampu meningkatkan kemampuan basis teknologi dan informasi (TI) serta data yang makin dapat diandalkan.
Mengapa Core Tax Penting?
Penerapan Core Tax diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, sehingga terjadi optimalisasi pengumpulan penerimaan pajak. Dengan jumlah wajib pajak yang meningkat dan dokumen perpajakan yang harus diurus oleh pemerintah, sistem ini menjadi sangat penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam administrasi pajak.
Sebagai warga negara, penting bagi kita untuk memahami dan mendukung sistem pajak baru ini. Kita semua memiliki peran dalam memastikan keberhasilan implementasi sistem ini untuk kesejahteraan bersama. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Core Tax, wajib pajak dapat mengunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa perubahan yang akan terjadi dengan diterapkannya sistem pajak baru, Core Tax Administration System (CTAS), mulai Desember 2024:
- Integrasi Proses Bisnis: Core Tax akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
- Peningkatan Kemampuan Teknologi dan Informasi: Dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan mampu meningkatkan kemampuan basis teknologi dan informasi (TI) serta data yang makin dapat diandalkan.
- Otomatisasi dan Digitalisasi: Sistem baru ini akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Wajib pajak akan bisa mengakses layanan mandiri dan pengisian SPT secara otomatis, sehingga transparansi akun pun akan meningkat.
- Data yang Lebih Kredibel dan Terintegrasi: DJP akan memiliki data yang lebih kredibel dan terintegrasi. Ini akan memudahkan wajib pajak untuk melihat ulasan (review) dari seluruh informasi perpajakan mereka.
- Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Dengan sistem baru ini, diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, sehingga terjadi optimalisasi pengumpulan penerimaan pajak.
- Meningkatkan Tax Ratio: Diharapkan, rasio perpajakan akan meningkat hingga 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan adanya perbaikan sistem inti perpajakan.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi wajib pajak dan pemerintah dalam administrasi perpajakan. Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










