affiliator marketplace

Kamu Affiliator Marketplace? PPh 21 Harus Lapor dan Setor Sendiri

Bandung, BBF –  Apa Itu Affiliator Marketplace? Affiliator marketplace adalah individu atau kelompok yang bekerja sama dengan perusahaan atau merchant untuk mempromosikan produk atau kegiatan usahanya secara daring melalui media sosial, situs web, blog, dan lain-lain.

Jika afiliator berhasil menjual produk atau mendapatkan feedback lain yang diinginkan perusahaan, maka afiliator akan mendapatkan komisi.

Perkembangan teknologi telah membuka peluang baru dalam dunia bisnis. Salah satunya adalah profesi sebagai affiliator di marketplace yang makin banyak digandrungi masyarakat. Profesi ini menawarkan sistem kerja yang fleksibel dan potensi penghasilan yang menarik. Namun, sebagai warga negara yang baik, affiliator juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Kewajiban Pajak Affiliator

Penghasilan yang didapatkan dari kegiatan afiliasi di marketplace dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Tarif yang dikenakan adalah tarif progresif sesuai dengan Undang-Undang PPh.

Secara umum, platform marketplace akan memotong PPh Pasal 21 atas komisi yang diterima oleh affiliator. Namun, ada kalanya afiliator yang perlu menyetorkan dan melaporkan sendiri PPh Pasal 21 terutangnya.

Cara Menghitung PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 yang digunakan untuk memotong penghasilan bukan pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Rumus penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai adalah Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto).

Pentingnya NPWP

Salah satu syarat ketika mendaftar sebagai affiliator marketplace adalah memiliki NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau affiliator untuk melakukan pemadanan NPWP sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa dilakukan melalui DJP Online.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pribadi dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.

Berikut adalah cara menghitung PPh Pasal 21:

  1. Menghitung Penghasilan Bruto: Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam setahun pajak.
  2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP dihitung dengan cara mengurangi Penghasilan Bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  3. Menghitung PPh Pasal 21: PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif progresif pada PKP. Tarif progresif yang dimaksud adalah tarif yang dikenakan per lapisan PKP. Semakin besar PKP, maka tarif yang dikenakan semakin tinggi. Berikut adalah tarif progresif PPh Pasal 21:
    • Tarif 5% berlaku untuk PKP hingga Rp 60 juta
    • Tarif 15% berlaku untuk PKP dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta
    • Tarif 25% berlaku untuk PKP dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta
    • Tarif 30% berlaku untuk PKP dari Rp 500 juta hingga Rp5 miliar
    • Tarif 35% berlaku untuk PKP di atas Rp 5 miliar

Kesimpulan

Menjadi affiliator marketplace memang menawarkan peluang bisnis yang menarik. Namun, jangan lupa untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan memahami dan mematuhi peraturan perpajakan, Anda dapat menjalankan bisnis ini dengan aman dan nyaman.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *