faktur pajak bukti potong spt

Integrasi Faktur Pajak dan Bukti Potong Bisa Langsung Jadi SPT

Bandung – BBF, Sebelumnya, Faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan dua aplikasi yang berbeda, yaitu e-faktur dan e-bupot. Namun, dengan implementasi sistem baru ini, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem Coretax.

Nomor seri faktur dan nomor bukti potong diberikan secara otomatis oleh sistem.Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem ini memungkinkan data yang ada pada keduanya bisa langsung digunakan dalam pengisian SPT.

Hal ini memudahkan WP pada tahapan berikutnya, yaitu pengisian dan penyampaian SPT. Dengan kata lain, data yang ada pada faktur dan bukti potong dapat langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT, sebuah proses yang dikenal sebagai prepopulated.

Penerapan sistem baru ini direncanakan pada akhir tahun 2024. Saat ini, Coretax masih dalam tahap pengujian melalui kegiatan System Integration Testing (SIT) dan Functional Verification Testing (FVT).

Secara keseluruhan, integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam sistem Coretax ini diharapkan dapat memudahkan WP dalam melaporkan SPT tahunan. Dengan sistem ini, WP dapat lebih mudah melaporkan SPT tahunan dan membetulkan SPT tahunan jika diperlukan.

Pada era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berinovasi untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu inovasi terbaru yang diluncurkan oleh DJP adalah sistem baru yang dikenal sebagai Coretax Administration System (CTAS).

CTAS adalah sistem berbasis web yang dirancang untuk memudahkan WP dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Sistem ini menawarkan sejumlah layanan baru yang semakin memudahkan pelaporan SPT tahunan. Salah satu fitur utama dari CTAS adalah integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *