coretax melaporkan spt

Dengan Adanya Coretax, Gakperlu Lapor SPT Lagi?

Bandung – BBF, Coretax adalah sistem berbasis web yang memungkinkan WP untuk melaporkan SPT tahunan secara daring melalui portal wajib pajak. Sistem ini menawarkan sejumlah layanan baru yang semakin memudahkan pelaporan SPT tahunan.

Beberapa fitur utama dari Coretax antara lain fitur ‘Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25’, ‘Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB (SPOP PBB)’, ‘SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN Non-PKP, Pemungut PPN PMSE’, ‘SPT Masa PPh Pasal 21/26’, dan ‘SPT Masa PPh Unifikasi’.

Pada tanggal 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem baru yang dikenal sebagai Coretax.

Sistem ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, termasuk dalam melaporkan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Salah satu keuntungan terbesar dari sistem Coretax adalah kemudahan dalam melaporkan SPT tahunan. Dengan sistem ini, WP tertentu tidak lagi perlu melaporkan SPT tahunan.

Hal ini karena pengisian SPT Tahunan akan dilakukan secara prepopulated pada 2025 mendatang. Ini berarti bahwa informasi yang diperlukan untuk melaporkan SPT tahunan akan secara otomatis diisi oleh sistem, sehingga memudahkan WP dalam melaporkan SPT tahunan.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua WP dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT tahunan. Pelaporan SPT secara manual menggunakan kertas masih diperkenankan untuk SPT Tahunan WP OP Usahawan dengan status Non LB yang memenuhi kriteria tertentu.

Secara keseluruhan, penerapan sistem Coretax diharapkan dapat memudahkan WP dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Dengan sistem ini, WP dapat lebih mudah melaporkan SPT tahunan dan membetulkan SPT tahunan jika diperlukan.

Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah untuk mempermudah proses perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *