Bandung, BBF – Pengguna MacBook yang mencoba melakukan input faktur pajak digunggung wajib tahu satu fakta penting ini sebelum panik atau menyalahkan sistemnya: masalah ini bukan bug, bukan kesalahan pengguna, dan bukan gangguan server — ini adalah keterbatasan resmi yang dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kring Pajak, contact center resmi DJP, secara tegas menyatakan bahwa aplikasi converter untuk mengubah template Excel menjadi file XML — yang merupakan satu-satunya mekanisme yang tersedia untuk penginputan faktur pajak digunggung — belum tersedia untuk perangkat MacBook. Artinya, jika kamu adalah PKP pedagang eceran yang menggunakan macOS, kamu tidak bisa menyelesaikan proses ini tanpa beralih ke sistem operasi Windows terlebih dahulu.
Apa Itu Faktur Pajak Digunggung dan Kenapa Ini Penting?
Sebelum membahas solusinya, penting untuk memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan faktur pajak digunggung — karena istilah ini tidak muncul secara eksplisit dalam UU PPN maupun aturan pelaksanaannya.
Faktur pajak digunggung adalah istilah yang lazim digunakan dalam praktik perpajakan untuk merujuk pada faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran. Istilah ini lahir sebagai pengganti “faktur pajak sederhana” yang dihapus sejak berlakunya UU No. 42/2009 — yang merupakan perubahan terakhir UU PPN saat itu.
Sebelumnya, Pasal 13 ayat (7) UU No. 18/2000 memperkenankan PKP untuk membuat faktur pajak sederhana bagi transaksi langsung ke konsumen akhir, atau kepada pembeli yang identitasnya tidak diketahui. Namun setelah UU No. 42/2009 menghapus pasal tersebut, istilah faktur pajak sederhana pun lenyap dari regulasi.
Yang menggantikannya? Pasal 14 ayat (1) UU KUP, yang memperkenankan PKP pedagang eceran membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN. Inilah fondasi hukum dari apa yang kini kita kenal sebagai faktur pajak digunggung.
Konfirmasi Resmi DJP: Hanya Windows yang Didukung
Pada Senin, 18 Mei 2026, merespons pertanyaan warganet di media sosial mengenai cara input faktur pajak digunggung, Kring Pajak memberikan klarifikasi yang cukup mengejutkan:
“Terkait converter XML di MacBook saat ini masih belum tersedia. Mohon kesediaannya untuk menggunakan Sistem Operasi Windows terlebih dahulu.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa penginputan faktur pajak atas PPN yang digunggung hanya dapat dilakukan melalui mekanisme impor file XML. File XML tersebut dihasilkan dari konversi template Excel menggunakan aplikasi converter khusus — dan aplikasi inilah yang belum tersedia di macOS.
Kring Pajak juga menjelaskan bahwa file XML yang dibutuhkan untuk keperluan ini dapat diunduh melalui laman resmi DJP, pada bagian kolom SPT Masa PPN (Retail – Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B). Setelah file berhasil diimpor, wajib pajak diminta untuk menyesuaikan pengisian kolom pada induk SPT Masa PPN sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
Apa yang Harus Dilakukan Pengguna MacBook Sekarang?
Jika kamu adalah PKP yang terbiasa menggunakan MacBook untuk urusan perpajakan, ada beberapa langkah praktis yang bisa diambil saat ini:
Pertama, gunakan perangkat Windows untuk proses spesifik ini. Kamu tidak perlu meninggalkan MacBook sepenuhnya — cukup siapkan akses ke perangkat Windows, baik melalui komputer kantor, pinjaman, atau layanan virtual machine seperti Parallels Desktop.
Kedua, pantau pembaruan dari DJP. Keterbatasan ini bersifat “saat ini” (at this moment), yang berarti DJP membuka kemungkinan pengembangan ke depan. Pantau laman resmi DJP atau kanal Kring Pajak untuk informasi terbaru.
Ketiga, pastikan kamu memahami alur impornya dengan benar. Download template Excel dari laman SPT Masa PPN, isi datanya, konversi ke XML menggunakan aplikasi converter DJP (di Windows), lalu impor file XML tersebut ke sistem. Jangan lupa sesuaikan pengisian kolom induk SPT Masa PPN dengan transaksi aktual yang dilakukan.
Satu Pelajaran Besar dari Kasus Ini
Kasus faktur pajak digunggung dan keterbatasan MacBook ini mencerminkan tantangan nyata dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia: kecepatan adopsi teknologi oleh wajib pajak seringkali lebih cepat dari kesiapan infrastruktur sistem perpajakan itu sendiri.
MacBook bukan perangkat langka — ia digunakan oleh jutaan profesional dan pelaku usaha di Indonesia. Ketika sebuah fitur esensial seperti input faktur pajak hanya bisa dilakukan di satu sistem operasi tertentu, ini adalah pengingat bahwa kepatuhan pajak kadang bukan soal niat, melainkan soal akses.
Untuk saat ini, solusinya memang sederhana: pakai Windows. Tapi harapannya, ini adalah PR yang segera diselesaikan DJP agar seluruh wajib pajak — apapun perangkat yang mereka gunakan — bisa memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa hambatan teknis yang seharusnya bisa dihindari.
❓ FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa itu faktur pajak digunggung? Faktur pajak digunggung adalah istilah praktis untuk faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP pedagang eceran kepada konsumen akhir, tanpa mencantumkan identitas pembeli. Istilah ini menggantikan “faktur pajak sederhana” yang dihapus oleh UU No. 42/2009.
2. Kenapa input faktur pajak digunggung tidak bisa di MacBook? Karena proses input faktur pajak digunggung harus dilakukan melalui mekanisme impor file XML, dan aplikasi converter Excel-ke-XML yang disediakan DJP saat ini hanya tersedia untuk sistem operasi Windows.
3. Di mana bisa download file XML untuk faktur pajak digunggung? File XML template tersedia di laman resmi DJP, pada bagian kolom SPT Masa PPN (Retail – Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B).
4. Apakah ada solusi lain selain menggunakan Windows? Saat ini belum ada solusi resmi lain dari DJP. Pengguna MacBook disarankan menggunakan perangkat Windows, baik fisik maupun virtual machine, untuk proses konversi XML ini.
5. Apakah DJP akan merilis versi MacBook dari aplikasi converter ini? Berdasarkan pernyataan Kring Pajak, keterbatasan ini bersifat “saat ini”, yang mengindikasikan kemungkinan pengembangan di masa depan. Namun belum ada kepastian waktu kapan dukungan macOS akan tersedia.
6. Apakah faktur pajak digunggung diatur dalam UU PPN? Tidak secara eksplisit. UU PPN hanya mengenal istilah “faktur pajak.” Namun dasar hukum praktiknya merujuk pada Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang memperkenankan PKP pedagang eceran membuat faktur pajak tanpa identitas pembeli.
7. Apa bedanya faktur pajak digunggung dengan faktur pajak biasa? Faktur pajak digunggung tidak mencantumkan identitas pembeli (nama, alamat, NPWP) dan tanda tangan, berbeda dengan faktur pajak standar yang mensyaratkan kelengkapan data tersebut.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber referensi: DDTC News, pernyataan resmi Kring Pajak DJP (18 Mei 2026)










