Bandung, BBF – Ada jebakan waktu di PPh Pasal 25 yang sering tidak disadari wajib pajak bahwa telat bayar PPh 25 tidak selalu berarti hanya satu sanksi. Tergantung kapan tepatnya kamu membayar, keterlambatan itu bisa memicu dua konsekuensi sekaligus: sanksi bunga atas keterlambatan setor dan sanksi administratif atas keterlambatan lapor.
Kring Pajak, contact center resmi DJP, menegaskan hal ini secara eksplisit di media sosial pada 16 Mei 2026 sebuah klarifikasi yang seharusnya dibaca semua wajib pajak badan dan orang pribadi yang rutin membayar angsuran PPh 25 setiap bulan.
Dua Batas Waktu yang Wajib Kamu Hafal
Sebelum bicara soal sanksi, pahami dulu dua tanggal krusial yang mengatur angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.
Batas setor: tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas lapor: tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Contoh konkret: untuk PPh Pasal 25 masa pajak April 2026, batas setornya adalah 15 Mei 2026 dan batas lapornya adalah 20 Mei 2026.
Yang membuat aturan ini penting untuk dipahami adalah ketentuan dalam Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024: pembayaran PPh Pasal 25 yang sudah tervalidasi otomatis dianggap sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan, dengan tanggal yang tercantum pada surat setoran pajak sebagai acuannya. Artinya, kamu tidak perlu lapor terpisah — tapi tanggal bayarmu adalah tanggal lapormu. Dan di sinilah letak jebakannya.
Telat Bayar PPh 25: Ini Peta Sanksinya Berdasarkan Kapan Kamu Bayar
Tidak semua keterlambatan menghasilkan konsekuensi yang sama. Ada tiga skenario yang perlu kamu pahami.
Skenario 1 — Bayar antara Tanggal 16 sampai 20 (Telat Setor, Tepat Lapor)
Kalau PPh Pasal 25 masa April kamu baru dibayar antara 16 Mei hingga 20 Mei, kondisinya adalah: telat setor, tapi belum telat lapor.
Konsekuensinya hanya satu: sanksi bunga atas keterlambatan setor. Besarnya dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan — yaitu suku bunga acuan ditambah 5 persen, dibagi 12. Penghitungan dimulai dari tanggal jatuh tempo (16 Mei) sampai tanggal kamu benar-benar bayar. Penting: bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, dan sanksi ini bisa dikenakan paling lama 24 bulan.
Skenario 2 — Bayar Setelah Tanggal 20 (Kena Dua Sanksi Sekaligus)
Inilah skenario yang harus paling diwaspadai. Kalau PPh Pasal 25 masa April baru dibayar setelah 20 Mei, maka karena tanggal bayar = tanggal lapor, secara otomatis pelaporan pun dianggap terlambat.
Akibatnya dua sanksi langsung berlaku bersamaan:
- Sanksi bunga atas keterlambatan setor, dihitung sejak 16 Mei hingga tanggal pembayaran
- Sanksi denda atas keterlambatan lapor SPT Masa PPh Pasal 25
Besaran denda telat lapor untuk SPT Masa adalah Rp100.000 per masa pajak berdasarkan UU KUP. Kecil memang — tapi kalau ini terjadi berulang setiap bulan dan tidak tertangani, tagihan Surat Tagihan Pajak (STP) yang datang bisa mengejutkan.
Skenario 3 — Bayar Tepat Waktu (Sebelum atau pada Tanggal 15)
Tidak ada sanksi. Pembayaran yang tervalidasi sebelum atau pada tanggal 15 otomatis memenuhi kewajiban setor sekaligus lapor. Tidak ada yang perlu dilakukan lagi.
Cara Hitung Sanksi Bunga dengan Cepat
Tarif bunga per bulan = (Suku Bunga Acuan + 5%) ÷ 12
Tarif bunga acuan ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan dan bisa dicek di situs DJP. Ingat aturan pembulatan: satu hari saja lewat dari batas setor, dihitung penuh satu bulan. Jadi kalau kamu bayar tanggal 16 bukannya 15, sanksi bunganya sudah dihitung untuk satu bulan penuh — bukan satu hari.
Contoh sederhana: asumsikan tarif bunga per bulan saat ini adalah 0,91% (berdasarkan suku bunga acuan 6% ditambah 5%, dibagi 12). Kalau pokok angsuran PPh 25-mu adalah Rp10.000.000 dan kamu bayar tanggal 18 (3 hari terlambat), sanksi bunganya adalah: 0,91% × Rp10.000.000 = Rp91.000 untuk satu bulan penuh.
Kenapa Ini Sering Terjadi Tanpa Disadari
Dalam praktik, keterlambatan PPh Pasal 25 sering terjadi bukan karena tidak mau bayar — tapi karena cashflow perusahaan yang ketat di pertengahan bulan, atau karena staf pajak yang tidak tahu persis bahwa melewati tanggal 20 membawa konsekuensi ganda.
Situasi ini diperparah dengan mekanisme pelaporan otomatis via bukti setor. Banyak wajib pajak yang mengira: “Saya sudah bayar, berarti sudah lapor juga” — yang memang benar. Tapi karena tidak menyadari bahwa tanggal bayar itulah yang menentukan status lapor, mereka tidak menyadari bahwa bayar di tanggal 21 berarti lapor di tanggal 21 — yang sudah melewati batas lapor tanggal 20.
Kesadaran akan dua batas waktu ini adalah kunci. Satu tanggal untuk setor (15), satu tanggal untuk lapor (20), dan keduanya dipengaruhi oleh satu aksi: kapan kamu bayar.
Tips Praktis Agar Tidak Kena Sanksi Ganda
Pertama, jadwalkan pembayaran angsuran PPh 25 paling lambat tanggal 14 setiap bulannya — bukan tanggal 15 — untuk mengantisipasi keterlambatan teknis perbankan atau kendala sistem Coretax.
Kedua, aktifkan pengingat kalender di awal bulan untuk setiap masa pajak. Sanksi PPh 25 adalah sanksi berulang — kalau terlambat satu bulan, kecenderungannya bisa terlambat lagi bulan berikutnya kalau tidak ada sistem pengingat yang konsisten.
Ketiga, pantau tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan secara berkala karena angkanya berubah setiap bulan mengikuti pergerakan suku bunga acuan. Ini penting untuk estimasi sanksi yang akurat jika suatu ketika keterlambatan tidak bisa dihindari.
❓ FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apa itu angsuran PPh Pasal 25 dan siapa yang wajib membayarnya? A: PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan sebagai cicilan atas pajak penghasilan yang akan terutang di akhir tahun. Wajib pajak badan maupun orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas umumnya wajib membayar angsuran ini.
Q: Kapan batas waktu setor dan lapor PPh Pasal 25? A: Batas setor adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas lapor adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Berdasarkan Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024, pembayaran yang sudah tervalidasi otomatis dianggap memenuhi kewajiban pelaporan — sehingga tanggal bayar = tanggal lapor.
Q: Apa yang terjadi kalau bayar PPh 25 antara tanggal 16 sampai 20? A: Kena sanksi bunga atas keterlambatan setor saja. Karena tanggal bayar masih sebelum batas lapor (20), kewajiban pelaporan dianggap tepat waktu. Hanya satu sanksi yang berlaku.
Q: Apa yang terjadi kalau bayar PPh 25 setelah tanggal 20? A: Dua sanksi berlaku sekaligus — sanksi bunga atas keterlambatan setor (dihitung sejak tanggal 16 hingga tanggal pembayaran) dan sanksi denda atas keterlambatan lapor SPT Masa PPh 25 sebesar Rp100.000 per masa pajak.
Q: Bagaimana cara menghitung sanksi bunga telat bayar PPh 25? A: Sanksi bunga = tarif bunga per bulan × pokok pajak. Tarif bunga per bulan dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5%, dibagi 12. Penting: satu hari terlambat sekalipun dihitung satu bulan penuh. Sanksi ini bisa dikenakan maksimal 24 bulan.
Q: Di mana bisa cek tarif bunga per bulan yang berlaku saat ini? A: Tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan diumumkan setiap bulan dan bisa dicek di situs resmi DJP (pajak.go.id) atau melalui aplikasi DJP Online.
Q: Apakah ada cara agar tidak kena sanksi ganda jika terpaksa terlambat? A: Jika keterlambatan tidak bisa dihindari, bayarlah sebelum tanggal 20 untuk memastikan hanya satu sanksi (bunga setor) yang berlaku. Bayar setelah tanggal 20 secara otomatis memicu sanksi denda lapor juga, tanpa ada mekanisme pengampunan untuk itu.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi perpajakan berdasarkan ketentuan PMK 81/2024, UU KUP, dan klarifikasi resmi Kring Pajak per Mei 2026. Untuk perhitungan sanksi spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.










