Bandung, BBF – Meskipun seseorang sudah meninggal, status perpajakannya belum otomatis berakhir. Untuk itu, perlu proses resmi untuk hapus NPWP. Pernah gak sih kamu dengar cerita keluarga yang bingung karena orang tua mereka sudah meninggal, tapi masih dapat surat dari kantor pajak? Atau tiba-tiba NPWP almarhum muncul dalam sistem saat anaknya mau urus warisan? Nah, mari kita bahas.
Daftar isi
ToggleNPWP Tetap Aktif Meski Wajib Pajak Sudah Meninggal
Banyak keluarga mengira bahwa ketika seseorang meninggal, semua urusan administrasi langsung selesai. Padahal, NPWP tidak otomatis nonaktif. Jika tidak diurus, NPWP tetap tercatat aktif di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Misalnya, saat anak ingin mengurus warisan, balik nama aset, atau bahkan saat mengajukan pinjaman, status NPWP almarhum bisa jadi penghambat. Bahkan bisa muncul tagihan pajak yang seharusnya sudah tidak relevan.
Hapus NPWP Itu Penting untuk Hindari Masalah di Masa Depan
Sama seperti kita mengurus akta kematian atau dokumen waris, hapus NPWP juga bagian dari proses administratif yang penting. Ini bukan soal menghindari pajak, tapi soal merapikan status hukum agar tidak menimbulkan beban atau kebingungan di masa depan.
Apalagi kalau almarhum tidak meninggalkan warisan. Maka, tidak ada lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Tapi tetap, penghapusan NPWP harus dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur.
Apa syarat Hapus NPWP?
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, ada dua dokumen utama yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan penghapusan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Salinan akta kematian atau surat keterangan kematian Dokumen ini harus berasal dari instansi yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Surat pernyataan dari wakil wajib pajak Isinya menyatakan bahwa almarhum tidak meninggalkan warisan, atau jika warisan sudah terbagi, harus disebutkan siapa saja ahli warisnya.
Jika warisan belum terbagi, maka status wajib pajak harus diubah terlebih dahulu menjadi “warisan belum terbagi”. Dalam hal ini, salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat harus ditunjuk sebagai wakil wajib pajak untuk melanjutkan kewajiban perpajakan sampai warisan selesai dibagi.
Hapus NPWP Harus Lewat Prosedur Resmi
Memang cara hapus NPWP tidak bisa dilakukan sembarangan. Permohonan harus diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Setelah dokumen lengkap diterima, DJP akan melakukan verifikasi dan penelitian. Jika semua syarat terpenuhi, NPWP akan dinonaktifkan secara resmi.
Hapus NPWP dan Status Warisan Belum Terbagi
Jika warisan belum terbagi, maka NPWP tidak bisa langsung dihapus. Sebaliknya, harus dibuat NPWP baru atas nama “warisan belum terbagi”. Wakil dari pihak keluarga akan bertanggung jawab atas pelaporan dan pembayaran pajak sampai proses pembagian warisan selesai. Setelah warisan terbagi seluruhnya, barulah NPWP warisan bisa diajukan untuk dihapus.
Langkah Praktis untuk Mengurus Penghapusan NPWP
- Siapkan dokumen kematian dari instansi resmi Pastikan akta atau surat keterangan kematian sudah lengkap dan sah.
- Buat surat pernyataan dari wakil wajib pajak Jelaskan status warisan: apakah tidak ada, sudah terbagi, atau belum terbagi.
- Ajukan permohonan ke KPP tempat NPWP terdaftar Bisa dilakukan langsung atau melalui layanan online DJP jika tersedia.
- Pantau proses verifikasi dari DJP Jika ada kekurangan dokumen, segera lengkapi agar proses tidak tertunda.
NPWP Bukan Sekadar Nomor, Tapi Status Hukum yang Harus Dikelola
NPWP adalah identitas perpajakan yang melekat pada seseorang. Ketika orang tersebut meninggal, status itu harus diakhiri secara resmi. Kalau tidak, bisa menimbulkan masalah administratif, hukum, bahkan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dengan memahami prosedur hapus NPWP, kita bisa membantu keluarga menyelesaikan urusan perpajakan dengan tenang dan tertib. Karena pajak bukan hanya soal bayar, tapi juga soal kepastian hukum dan administrasi yang rapi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










