Bandung, BBF – Sekarang kamu bisa ajukan SKD SPDN langsung lewat sistem Coretax. Buat kamu yang punya penghasilan dari luar negeri, ada satu dokumen penting yang wajib kamu urus: Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN).
Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tapi jadi kunci untuk bisa menikmati manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Daftar isi
ToggleSKD SPDN Jadi Syarat Penting untuk Hindari Pajak Ganda
Banyak wajib pajak yang punya penghasilan dari luar negeri, misalnya dari royalti, jasa, atau dividen, sering kali dikenai pajak dua kali di negara sumber dan di Indonesia.
Nah, SKD SPDN berfungsi sebagai bukti bahwa kamu adalah subjek pajak dalam negeri, sehingga bisa mengklaim tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan bebas pajak di negara mitra.
Tanpa SKD, kamu bisa dikenai tarif pajak penuh di luar negeri, dan tetap harus bayar pajak di Indonesia. Ini jelas merugikan. Makanya, penting banget untuk tahu cara ajukan SKD SPDN dengan benar.
Digitalisasi Bikin Urusan Pajak Makin Mudah
Dulu, urus SKD SPDN harus lewat formulir manual, antre di kantor pajak, dan nunggu berhari-hari. Sekarang, berkat sistem Coretax, semua bisa dilakukan secara elektronik.
Kamu tinggal masuk ke modul Layanan Wajib Pajak, pilih menu Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Jenis pelayanan yang dipilih adalah kode AS.03 untuk Surat Keterangan Domisili, dan sub-layanan pilih AS.03-01 atau LA.03-01 untuk SKD SPDN. Prosesnya jauh lebih cepat dan transparan.
Syarat Ajukan SKD SPDN yang Harus Kamu Penuhi
Sebelum buru-buru klik sana-sini, pastikan kamu sudah memenuhi empat syarat utama:
- Berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Artinya kamu tinggal dan terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
- Sudah punya NPWP aktif Tanpa NPWP, kamu gak bisa ajukan layanan apa pun di sistem DJP.
- Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir Kalau kamu dikecualikan dari kewajiban lapor SPT, kamu harus isi pernyataan khusus sebagai pengganti.
- Permohonan harus lengkap secara administratif Termasuk informasi lawan transaksi di negara mitra: nama, alamat, nomor identifikasi pajak, dan jenis penghasilan yang diterima.
Kalau semua syarat ini terpenuhi, kantor pajak akan melakukan penelitian, dan jika lolos, SKD SPDN akan diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak.
Ajukan SKD SPDN Lewat Coretax, Ini Langkahnya
Berikut langkah-langkah praktis untuk ajukan SKD SPDN via Coretax:
- Login ke akun Coretax DJP
- Masuk ke modul Layanan Wajib Pajak
- Pilih menu Layanan Administrasi
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pilih jenis pelayanan AS.03 dan sub-layanan AS.03-01 atau LA.03-01
- Isi data lawan transaksi dan jenis penghasilan
- Unggah dokumen pendukung
- Kirim permohonan dan tunggu hasil penelitian dari KPP
Ajukan SKD SPDN dan Hindari Pajak Ganda
Dengan SKD SPDN, kamu bisa menghindari pajak ganda atas penghasilan dari luar negeri. Misalnya, tanpa SKD, royalti dari Jepang bisa dikenai pajak 20%. Tapi dengan SKD, tarifnya bisa turun jadi 10% atau bahkan 5%, tergantung isi perjanjian P3B antara Indonesia dan Jepang.
Apa yang Harus Kamu Lakukan Sekarang?
- Cek status NPWP dan SPT Tahunan Pastikan sudah lapor SPT atau isi pernyataan jika dikecualikan.
- Siapkan data lawan transaksi luar negeri Termasuk nama, alamat, dan nomor identifikasi pajak mereka.
- Login ke Coretax dan ajukan permohonan Jangan tunggu sampai penghasilan kamu dipotong pajak penuh di luar negeri.
- Pantau status permohonan secara berkala Agar tahu kapan SKD SPDN diterbitkan dan bisa digunakan.
Punya penghasilan dari luar negeri bukan berarti harus bayar pajak dua kali. Dengan SKD SPDN, kamu bisa klaim hak kamu sebagai wajib pajak Indonesia dan nikmati tarif pajak yang lebih ringan.
Digitalisasi lewat Coretax bikin prosesnya makin mudah. Tapi tetap, kamu harus paham syarat dan prosedurnya. Jangan sampai karena lalai, penghasilan kamu dipotong lebih besar dari yang seharusnya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










