Bandung, BBF – Harta hibah adalah pemberian harta tanpa imbalan dari satu pihak ke pihak lain. Dalam konteks perpajakan, harta hibah berpotensi dikenai Pajak Penghasilan (PPh), kecuali jika memenuhi ketentuan tertentu.
Berdasarkan PMK No. 90/PMK.03/2020, harta hibah dapat dikecualikan dari objek PPh apabila diberikan kepada pihak-pihak tertentu dan tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
Daftar isi
ToggleHarta Hibah Bisa Dikecualikan dari Pajak Jika Memenuhi Syarat
Pengecualian PPh atas harta hibah berlaku jika hibah diberikan kepada:
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (misalnya orang tua ke anak)
- Badan keagamaan, pendidikan, sosial
- Koperasi
- Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
Syarat utama: tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima hibah.
Pelaporan Harta Hibah dalam SPT Tahunan
Penerima hibah wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak. Harta tersebut juga harus dicantumkan dalam daftar harta pada formulir SPT. Pemberi hibah juga perlu menyesuaikan daftar harta yang dimilikinya.
Dokumen pendukung pelaporan harta hibah tidak diatur secara spesifik, namun harus sah secara hukum dan dapat menjelaskan terjadinya hibah. Contoh dokumen yang dapat digunakan:
- Akta hibah dari notaris
- Surat pernyataan hibah
- Bukti pengalihan hak (misalnya sertifikat tanah)
Harus Dilaporkan dengan Dokumen yang Sah
Pelaporan harta hibah dalam SPT Tahunan harus disertai dokumen yang sah. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa hibah benar terjadi dan bukan transaksi tersembunyi. Tanpa dokumen pendukung, pelaporan bisa dianggap tidak valid dan berisiko dikenai PPh.
Risiko Pajak Jika Tidak Dilaporkan
Jika tidak dilaporkan atau tidak didukung dokumen yang sah, maka bisa dianggap sebagai penghasilan biasa dan dikenai PPh. Hal ini dapat menimbulkan beban pajak yang seharusnya bisa dihindari jika pelaporan dilakukan dengan benar.
Langkah Praktis
- Pastikan hubungan antara pemberi dan penerima hibah sesuai ketentuan PMK 90/2020
- Siapkan dokumen hibah yang sah secara hukum
- Laporkan harta hibah dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak
- Cantumkan harta hibah dalam daftar harta di SPT
- Konsultasikan ke KPP atau konsultan pajak jika ada keraguan
Bisa Bebas Pajak, Asal Tertib Administrasi
Pengecualian hanya berlaku jika syarat dan pelaporan dipenuhi. Dengan memahami ketentuan dan menyiapkan dokumen yang sah, penerima hibah dapat menghindari beban pajak yang tidak perlu. Pelaporan yang benar bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga perlindungan terhadap risiko pajak di masa depan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










