Bandung, BBF – Proses penunjukan kuasa di Coretax seharusnya berjalan mulus. Tapi banyak wajib pajak yang tersandung di langkah ini dan mendapati notifikasi eror ‘Taxpayer status has to be active’ muncul tiba-tiba tanpa keterangan yang jelas. Kring Pajak akhirnya memberikan penjelasan resmi, dan ternyata, penyebabnya hanya satu dan solusinya bisa diselesaikan langsung dari dalam Coretax.
Eror ‘Taxpayer Status Has to Be Active’: Penyebab dan Solusi Resmi dari Kring Pajak
Berdasarkan penjelasan Kring Pajak di media sosial resminya (31/5/2026), eror ini muncul karena pihak yang akan ditunjuk sebagai kuasa belum terdaftar dalam database Kuasa pada sistem Coretax DJP.
“Terkait eror ‘Taxpayer status has to be active’, kemungkinan kuasa yang ditunjuk belum terdaftar sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa.” — Kring Pajak, 31 Mei 2026
Agar seseorang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, namanya harus sudah tercatat terlebih dahulu dalam database Kuasa di Coretax. Tanpa itu, proses penunjukan akan selalu gagal dengan pesan eror yang sama.
Langkah-Langkah Mengatasi Eror Ini
Berikut alur lengkap yang perlu diikuti untuk menyelesaikan masalah ini:
1. Buka menu penunjukan kuasa di Coretax Masuk ke Portal → Perubahan Status WP → Penunjukkan Wakil/Kuasa Wajib Pajak.
2. Cari data calon kuasa Masukkan NIK atau TIN (Tax Identification Number) calon kuasa pada kolom pencarian yang tersedia.
3. Jika data ditemukan Pilih data calon kuasa, lengkapi informasi yang diperlukan, centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Submit.
4. Tunggu penelitian petugas Proses tidak selesai setelah submit. Setelah permohonan diajukan, petugas pajak akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum penunjukan kuasa dinyatakan aktif.
⚠️ Penting: Jika calon kuasa belum terdaftar sama sekali dalam sistem Coretax, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu sebelum proses penunjukan bisa dilanjutkan.
Kesimpulan
Solusi untuk eror ‘Taxpayer Status Has to Be Active’ sebenarnya sederhana: pastikan calon kuasa sudah terdaftar dalam database Kuasa di Coretax sebelum memulai proses penunjukan. Jika belum, lakukan pendaftaran melalui menu yang tersedia, tunggu penelitian petugas, baru lanjutkan penunjukan. Tidak perlu panik, tidak perlu datang ke kantor pajak — semuanya bisa diselesaikan dari dalam sistem.
FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
1. Apa penyebab eror ‘Taxpayer status has to be active’ di Coretax?
Eror ini muncul karena pihak yang akan ditunjuk sebagai kuasa belum terdaftar dalam database Kuasa pada sistem Coretax DJP. Sampai calon kuasa terdaftar, proses penunjukan tidak akan bisa dilanjutkan.
2. Bagaimana cara mengecek apakah calon kuasa sudah terdaftar di Coretax?
Masuk ke menu Portal → Perubahan Status WP → Penunjukkan Wakil/Kuasa Wajib Pajak, lalu masukkan NIK atau TIN calon kuasa di kolom pencarian. Jika data muncul, berarti sudah terdaftar. Jika tidak ada hasil, calon kuasa perlu didaftarkan terlebih dahulu.
3. Siapa yang harus mendaftarkan calon kuasa ke dalam sistem Coretax?
Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kuasa melalui menu penunjukan kuasa di Coretax. Setelah permohonan diajukan, petugas pajak akan melakukan penelitian sebelum status kuasa dinyatakan aktif.
4. Apakah prosesnya langsung selesai setelah klik Submit?
Tidak. Setelah permohonan disubmit, masih ada tahap penelitian oleh petugas pajak. Penunjukan kuasa baru aktif setelah proses penelitian tersebut selesai.
5. Apakah eror ini hanya muncul untuk konsultan pajak atau semua jenis kuasa?
Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, eror ini berlaku untuk semua pihak yang akan ditunjuk sebagai kuasa — baik konsultan pajak, karyawan, maupun pihak lain — selama mereka belum terdaftar dalam database Kuasa Coretax.
6. Apakah ada cara menghubungi DJP jika masalah tetap tidak bisa diselesaikan?
Ya. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengajukan pertanyaan melalui kanal media sosial resmi DJP. Untuk kasus yang lebih kompleks, dapat datang langsung ke KPP tempat terdaftar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber: Kring Pajak DJP via Media Sosial Resmi (31 Mei 2026); DDTCNews — “Muncul Notif Eror ‘Taxpayer Status Has to Be Active’, Ini Solusinya.” Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan konsultasi pajak resmi.










