Bandung, BBF – Firm splitting, praktik memecah usaha ke dalam beberapa entitas agar masing-masing omzetnya tetap di bawah batas fasilitas pajak — bukan hal baru di dunia perpajakan. Tapi melalui PP 20/2026, pemerintah kini secara tegas menyatakan perang terhadap praktik ini. Ketentuan baru yang termuat dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 secara spesifik dirancang untuk tutup celah firm splitting yang selama ini dimanfaatkan dalam skema PPh Final UMKM 0,5 persen.
PP 20/2026 Tutup Celah Firm Splitting: Omzet Kini Dihitung Akumulatif
Sebelum PP 20/2026 terbit, threshold Rp4,8 miliar dilihat per entitas secara terpisah. Seorang pengusaha yang mendirikan tiga PT Perorangan dengan masing-masing omzet Rp1,5 miliar secara teknis memenuhi syarat — setiap entitas di bawah Rp4,8 miliar, setiap entitas bayar 0,5 persen dari omzetnya.
PP 20/2026 menutup celah itu dengan satu klausul tegas dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e:
“Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal … wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.” — Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026
Artinya: semua omzet dari wajib pajak orang pribadi dan seluruh PT Perorangan yang ia dirikan — berapa pun jumlahnya — dijumlah menjadi satu angka. Jika total gabungan itu melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, tidak satu pun dari mereka berhak menggunakan PPh Final 0,5 persen pada tahun pajak berikutnya.
Simulasi Kasus: Tuan D dan Dua PT Perorangannya
Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi melalui tiga entitas: atas namanya sendiri sebagai WP Orang Pribadi, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan Perorangan DX.
| Entitas | Omzet Tahun Pajak 2026 |
|---|---|
| Tuan D (WP OP) | — (bagian dari total) |
| PT Perorangan DJ | — (bagian dari total) |
| PT Perorangan DX | — (bagian dari total) |
| Total Akumulatif | Rp6.000.000.000 |
Karena total akumulatif omzet Tuan D beserta kedua PT Perorangannya mencapai Rp6 miliar — melebihi Rp4,8 miliar — maka pada tahun pajak 2027, baik Tuan D maupun kedua PT Perorangannya tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5 persen.
Ketentuan ini juga berlaku atas PT Perorangan yang didirikan Tuan D di masa depan — bukan hanya yang sudah ada saat aturan ini terbit.
Mengapa Pemerintah Menganggap Ini Penting?
Penjelasan resmi PP 20/2026 secara eksplisit menyebut ketentuan ini sebagai upaya mencegah “praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan PP ini.” Fasilitas PPh Final UMKM dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil yang benar-benar kecil — bukan sebagai instrumen perencanaan pajak bagi pengusaha besar yang memecah bisnisnya secara artifisial.
FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
1. Apa itu firm splitting dalam konteks pajak UMKM?
Firm splitting adalah praktik memecah usaha ke dalam beberapa entitas — misalnya mendirikan beberapa PT Perorangan atas nama satu orang — agar masing-masing entitas tetap di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan terus menikmati tarif PPh Final 0,5 persen. PP 20/2026 menutup celah ini dengan menghitung omzet secara akumulatif.
2. Bagaimana cara PP 20/2026 menutup celah firm splitting?
Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e, PP 20/2026 mewajibkan penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dan seluruh PT Perorangan yang ia dirikan. Jika total akumulatif melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, tidak satu pun dari entitas tersebut berhak menggunakan PPh Final 0,5 persen pada tahun pajak berikutnya.
3. Apakah ketentuan ini berlaku untuk PT Perorangan yang belum didirikan saat PP terbit?
Ya. Ketentuan ini berlaku untuk semua PT Perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan — termasuk yang didirikan setelah PP 20/2026 berlaku. Tidak ada pengecualian berdasarkan tanggal pendirian.
4. Jika saya hanya punya satu PT Perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, apakah terdampak?
Tidak, selama total akumulatif omzet kamu (pribadi + PT Perorangan) masih di bawah Rp4,8 miliar. Ketentuan anti-firm splitting ini hanya berdampak jika total gabungan melampaui threshold tersebut.
5. Apakah ketentuan ini juga berlaku untuk suami-istri yang masing-masing mendirikan PT Perorangan?
Ya, dan bahkan lebih luas. Untuk suami-istri berstatus Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), omzet dihitung secara gabungan termasuk seluruh PT Perorangan milik suami maupun istri. Ketentuan ini diatur terpisah dalam Pasal 58 PP 20/2026.
6. Apa yang harus dilakukan jika total omzet saya sudah mendekati Rp4,8 miliar?
Segera hitung total akumulatif omzet dari seluruh entitas yang kamu miliki sebelum tahun pajak 2026 berakhir. Jika mendekati atau berpotensi melampaui Rp4,8 miliar, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk merencanakan kewajiban perpajakan di tahun berikutnya secara tepat dan legal.
7. Apakah ada sanksi khusus untuk yang terbukti melakukan firm splitting?
PP 20/2026 tidak mengatur sanksi khusus untuk firm splitting — ketentuan ini bekerja dengan cara otomatis mendiskualifikasi wajib pajak dari fasilitas PPh Final jika total omzet akumulatif melebihi batas. Sanksi perpajakan umum tetap berlaku jika terbukti ada pelanggaran lain seperti pelaporan omzet yang tidak benar.
8. Di mana saya bisa membaca ketentuan lengkapnya?
Ketentuan lengkap ada di Pasal 57 ayat (2) huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026, tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara atau portal pajak.go.id.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber: PP Nomor 20 Tahun 2026; DDTCNews — “Pemerintah Tutup Celah Firm Splitting pada Skema PPh Final UMKM” (30 Mei 2026). Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan konsultasi pajak resmi.










