Bandung, BBF – PT Perorangan memang menjadi salah satu solusi yang paling banyak disarankan pasca terbitnya PP 20/2026 — dan memang benar, PT Perorangan masuk dalam daftar yang berhak menggunakan PPh Final UMKM 0,5 persen secara permanen. Tapi ada satu syarat yang sering terlewat: tidak semua PT Perorangan otomatis memenuhi kriteria PT Perorangan yang dimaksud dalam aturan ini. Ada pengecualian penting yang diatur dalam Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026, dan pengecualian itu bisa menggugurkan seluruh keuntungan pajak yang diharapkan.
Kriteria PT Perorangan yang Berhak dan Tidak Berhak Pakai PPh Final UMKM
Secara umum, fasilitas PPh Final 0,5 persen berlaku untuk PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun PP 20/2026 menegaskan satu pengecualian penting melalui Pasal I yang mengubah Pasal 57 ayat (2):
PT Perorangan tidak berhak menggunakan PPh Final 0,5 persen apabila:
- Didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, dan
- PT tersebut menjalankan usaha yang sejenis dengan jasa pekerjaan bebas dari pendirinya
Artinya, jika pemiliknya adalah seorang profesional dengan keahlian khusus dan PT Perorangannya menjalankan jasa yang sama dengan profesinya — fasilitas gugur.
⚠️ Contoh konkret: Seorang konsultan pajak mendirikan PT Perorangan yang juga memberikan layanan konsultasi pajak. Meskipun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, PT Perorangan tersebut tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen.
Daftar Profesi Pekerjaan Bebas yang Terdampak
Pasal 56 ayat (4) PP 20/2026 mendefinisikan pekerjaan bebas secara luas. Berikut kategorinya:
| Kategori | Profesi |
|---|---|
| Tenaga Ahli | Pengacara, akuntan, dokter, notaris, konsultan pajak |
| Seni & Hiburan | Pemain musik, penyanyi, aktor, sutradara, penari |
| Konten Digital | Influencer, selebgram, vlogger, bloger |
| Olahraga & Pendidikan | Olahragawan, pengajar, penceramah |
| Bisnis & Pemasaran | Agen iklan, agen asuransi, distributor MLM, perantara |
| Konstruksi & Proyek | Pengawas proyek |
Jika profesi kamu masuk salah satu kategori di atas dan PT Perorangan yang kamu dirikan menjalankan jasa yang sama — fasilitas 0,5 persen tidak berlaku.
Apa Tujuan Pemerintah di Balik Aturan Ini?
Tujuannya jelas: menutup celah tax avoidance. Sebelum PP 20/2026, seorang profesional dengan keahlian khusus bisa saja mendirikan PT Perorangan atas namanya untuk “mengubah” penghasilan dari pekerjaan bebasnya menjadi penghasilan usaha, lalu menikmati tarif flat 0,5 persen. PP 20/2026 menutup jalan pintas itu — substansi ekonomi yang dilihat, bukan sekadar bentuk hukum formalnya.
FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
1. Apakah semua PT Perorangan otomatis dapat PPh Final 0,5%?
Tidak. PT Perorangan yang didirikan oleh profesional pekerjaan bebas dan menjalankan jasa sejenis dengan keahlian pendirinya dikecualikan dari fasilitas ini berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.
2. Saya dokter dan ingin mendirikan PT Perorangan untuk klinik. Bisa dapat 0,5%?
Tidak bisa, jika PT Perorangan tersebut juga menjalankan layanan medis — karena itu sejenis dengan profesi pekerjaan bebas kamu sebagai dokter. Namun jika PT Perorangan didirikan untuk bisnis yang sama sekali berbeda (misalnya usaha kuliner), perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan konsultan pajak.
3. Apakah seorang pedagang biasa yang mendirikan PT Perorangan bisa pakai 0,5%?
Ya, selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dan tidak masuk kategori pengecualian lainnya. Pedagang tidak termasuk profesi pekerjaan bebas, sehingga PT Perorangannya berhak menggunakan fasilitas secara permanen.
4. Apa yang dimaksud “jasa sejenis” dalam pengecualian ini?
Jasa yang secara substansi sama atau sangat serupa dengan pekerjaan bebas yang dijalankan oleh pendiri PT Perorangan secara pribadi. Misalnya, konsultan pajak yang mendirikan PT Perorangan penyedia jasa konsultasi pajak — ini dianggap sejenis.
5. Apakah influencer yang mendirikan PT Perorangan untuk bisnis merchandising bisa pakai 0,5%?
Ini area yang perlu dikonsultasikan. Jika PT Perorangan murni menjalankan penjualan produk fisik (bukan jasa konten), argumen bahwa usahanya tidak sejenis dengan pekerjaan bebas sebagai influencer bisa diajukan. Namun mengingat sensitivitas aturan ini, konsultasi dengan konsultan pajak sangat dianjurkan sebelum mengambil keputusan.
6. Berapa batas omzet agar PT Perorangan tetap dapat fasilitas 0,5%?
Omzet tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Perlu dicatat, berdasarkan PP 20/2026, omzet dihitung secara akumulatif — termasuk omzet dari wajib pajak orang pribadi pendirinya dan seluruh PT Perorangan yang ia dirikan.
7. Apakah ada batas waktu penggunaan PPh Final 0,5% untuk PT Perorangan?
Tidak ada batas waktu. Berbeda dengan CV yang hanya mendapat fasilitas maksimal 4 tahun, PT Perorangan yang memenuhi syarat dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen secara permanen selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar.
8. Di mana saya bisa membaca ketentuan lengkapnya?
Ketentuan lengkap ada di Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20 Tahun 2026. Dokumen resmi tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara atau portal pajak.go.id.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber: PP Nomor 20 Tahun 2026; Ortax — “Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM, Ini Kriterianya.” Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan konsultasi pajak resmi.










