Meski Berstatus PT Perorangan, PPh Final UMKM Bisa Tidak Berlaku

Meski Berstatus PT Perorangan, PPh Final UMKM Bisa Tidak Berlaku

Bandung, BBF – PP 20/2026 memang membuka pintu bagi PT Perorangan untuk menggunakan PPh Final UMKM 0,5 persen secara permanen. Tapi di balik keterbukaan itu, ada satu klausul pengecualian yang krusial: meski berstatus PT Perorangan, fasilitas pajak itu bisa tidak berlaku sama sekali jika kondisi tertentu terpenuhi. Dan kondisi itu diatur secara eksplisit dalam Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.

Berstatus PT Perorangan Bukan Jaminan: Ini Pengecualian yang Sering Terlewat

Secara umum, PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang berhak menggunakan PPh Final 0,5 persen selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak. Namun Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026 menegaskan satu pengecualian:

“Tidak termasuk…: b. wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan…yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4).” — Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026

Dua syarat yang harus terpenuhi secara bersamaan agar pengecualian ini berlaku:

  • Pendiri PT adalah orang pribadi dengan keahlian khusus, dan
  • PT tersebut menyerahkan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebasnya

Jika keduanya terpenuhi, fasilitas 0,5 persen gugur — meski omzetnya nol sekalipun.

Daftar Lengkap Pekerjaan Bebas yang Terdampak

Pasal 56 ayat (4) PP 20/2026 menyebut profesi-profesi ini secara eksplisit:

Tenaga Ahli: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis.

Seni, Hiburan & Konten Digital: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, influencer, selebgram, bloger, vloger, dan seniman lainnya.

Pendidikan & Konsultasi: Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah.

Bisnis & Pemasaran: Agen iklan, pengawas/pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor MLM/penjualan langsung.

Simulasi Kasus: Tuan Hanif dan PT HTC

Tuan Hanif adalah konsultan pajak yang mendirikan PT Perorangan HTC. PT tersebut menjalankan usaha jasa konsultan pajak — sama persis dengan keahlian profesional Tuan Hanif secara pribadi.

Meski omzet PT HTC di bawah Rp4,8 miliar, PT tersebut tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5 persen karena jasa yang diberikan sejenis dengan pekerjaan bebas pendirinya.

⚠️ Intinya: Yang dilihat bukan bentuk hukum badan usahanya, tapi substansi ekonomi dari jasa yang diserahkan.

FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

1. Kapan tepatnya PPh Final UMKM tidak berlaku meski berstatus PT Perorangan?

Ketika PT Perorangan didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus dan PT tersebut menjalankan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebasnya. Kedua kondisi harus terpenuhi sekaligus.

2. Apakah dokter yang mendirikan PT Perorangan untuk klinik bisa pakai 0,5%?

Tidak, jika PT tersebut menjalankan layanan medis — karena itu sejenis dengan profesi dokter sebagai pekerjaan bebas. Namun jika PT-nya bergerak di bidang yang sama sekali berbeda, perlu dikonsultasikan lebih lanjut.

3. Apakah threshold omzet Rp4,8 miliar masih relevan jika terkena pengecualian ini?

Tidak. Jika PT Perorangan masuk dalam kondisi pengecualian, threshold omzet tidak lagi relevan — fasilitas 0,5 persen gugur tanpa memandang besaran omzet.

4. Bagaimana jika PT Perorangan saya menjalankan dua bisnis — satu sejenis profesi, satu tidak?

Ini area abu-abu yang perlu dikonsultasikan dengan konsultan pajak. Aturan yang ada belum mengatur pemisahan penghasilan secara eksplisit dalam konteks ini.

5. Apa yang berlaku sebagai pengganti jika 0,5% tidak bisa digunakan?

PT Perorangan wajib menggunakan PPh Badan Normal tarif 22% dari laba kena pajak. Jika omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, bisa memanfaatkan fasilitas Pasal 31E dengan tarif efektif 11% — tapi ini tarif diskon, bukan tarif normal.

6. Apakah arsitek yang mendirikan PT Perorangan untuk jasa desain interior bisa pakai 0,5%?

Ini bergantung pada apakah jasa desain interior dianggap “sejenis” dengan jasa arsitek. Karena kedua profesi berkaitan erat dengan desain dan konstruksi, risiko dianggap sejenis cukup tinggi. Konsultasi dengan konsultan pajak sangat dianjurkan.

7. Di mana ketentuan lengkapnya bisa dibaca?

Di Pasal 57 ayat (2) huruf b dan Pasal 56 ayat (3) dan (4) PP Nomor 20 Tahun 2026, tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara atau portal pajak.go.id.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!


Sumber: PP Nomor 20 Tahun 2026; DDTCNews — “Dalam Kondisi Ini, PT Perorangan Tak Bisa Gunakan PPh Final UMKM” (2 Juni 2026). Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan konsultasi pajak resmi.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *