Bandung, BBF – Kode otorisasi mungkin terdengar seperti urusan teknis yang sepele. Tapi bagi siapapun yang pernah gagal mengirimkan SPT atau menandatangani faktur pajak elektronik gara-gara kode yang sudah tidak berlaku, dampaknya sangat nyata. Yang membuat masalah ini berbahaya, kode otorisasi bisa kedaluwarsa diam-diam tanpa ada notifikasi otomatis dari sistem dan sebagian besar wajib pajak baru menyadarinya justru di saat paling tidak tepat: ketika sedang mengejar deadline.
Kode Otorisasi Bisa Kedaluwarsa: Ini yang Harus Kamu Tahu
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, kode otorisasi yang diterbitkan DJP memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa itu berakhir, kode otorisasi tidak bisa lagi digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik apapun di platform Coretax.
“Kode Otorisasi … memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan.” — Pasal 21 ayat (1) PER-7/PJ/2025
Kode otorisasi sendiri adalah alat verifikasi dan autentikasi yang dikeluarkan oleh DJP. Fungsinya setara dengan tanda tangan basah dalam dunia digital — setiap dokumen yang dikirim melalui Coretax, mulai dari SPT hingga faktur pajak elektronik, memerlukan kode ini sebagai bukti bahwa dokumen tersebut sah berasal dari wajib pajak yang bersangkutan. Bentuknya berupa 8 karakter passphrase yang dibuat sendiri oleh wajib pajak saat pertama kali mengajukan.
Cara Mengecek Tanggal Kedaluwarsa Kode Otorisasi di Coretax
Untuk mengetahui kapan kode otorisasi kamu berakhir, langkah-langkahnya cukup mudah. Pertama, buka Coretax dan masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih submenu Profil Saya. Dari halaman tersebut, klik Nomor Identifikasi Eksternal di sisi kiri layar, kemudian pilih tab Digital Certificate. Di halaman ini, geser tampilan ke kanan untuk menemukan kolom Tanggal Berakhir — di situlah tercantum kapan tepatnya kode otorisasi kamu akan habis masa berlakunya.
Jika kode otorisasi sudah kedaluwarsa, kolom Status Kepemilikan akan menampilkan keterangan “Invalid”. Jika masih aktif, statusnya akan tertulis “Valid”.
Cara Mengajukan Kode Otorisasi Baru
Wajib pajak yang kode otorisasinya sudah atau akan segera kedaluwarsa — maupun yang lupa passphrase-nya — dapat mengajukan permintaan kode baru langsung melalui Coretax. Caranya adalah dengan masuk ke menu Portal Saya, kemudian pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dan ikuti proses yang tersedia.
Setelah pengajuan selesai, wajib pajak perlu memastikan bahwa status kode otorisasi barunya sudah valid. Jika setelah pengajuan status masih menunjukkan “Invalid”, geser ke kolom Aksi dan klik tombol Periksa Status. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Jika prosesnya berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan kode otorisasi sudah siap digunakan kembali untuk pelaporan SPT dan penandatanganan dokumen lainnya.
Alternatif: Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Eksternal
Selain kode otorisasi yang diterbitkan DJP, wajib pajak juga memiliki pilihan untuk menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik resmi sebagai alat tanda tangan digital. Jika memilih opsi ini, sertifikat tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu ke dalam sistem Coretax sebelum bisa digunakan.
Kedua opsi ini — kode otorisasi DJP maupun sertifikat elektronik dari pihak ketiga — berfungsi sebagai tanda tangan digital yang sah di mata hukum. Perbedaannya terletak pada pengelolaan: kode otorisasi DJP dikelola langsung melalui Coretax, sementara sertifikat elektronik eksternal memerlukan pengelolaan terpisah dengan penyelenggaranya.
FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
1. Apa itu kode otorisasi di Coretax?
Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi digital yang diterbitkan DJP untuk digunakan di platform Coretax. Fungsinya setara dengan tanda tangan — setiap dokumen perpajakan elektronik yang dikirimkan melalui Coretax, termasuk SPT dan faktur pajak, memerlukan kode ini sebagai bukti keabsahan. Bentuknya berupa 8 karakter passphrase yang dibuat sendiri oleh wajib pajak.
2. Berapa lama masa berlaku kode otorisasi?
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PER-7/PJ/2025, kode otorisasi berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah melewati batas waktu tersebut, kode otorisasi tidak lagi valid dan tidak bisa digunakan untuk menandatangani dokumen di Coretax.
3. Apakah ada notifikasi otomatis dari Coretax saat kode otorisasi akan kedaluwarsa?
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak ada notifikasi otomatis yang dikirimkan oleh sistem ketika kode otorisasi mendekati atau melewati tanggal kedaluwarsanya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu secara proaktif mengecek tanggal berakhir kode otorisasinya melalui menu Digital Certificate di Coretax.
4. Bagaimana cara mengecek apakah kode otorisasi saya masih berlaku?
Buka Coretax, masuk ke menu Portal Saya → Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal, lalu pilih tab Digital Certificate. Geser tampilan ke kanan untuk melihat kolom Tanggal Berakhir dan kolom Status Kepemilikan. Jika statusnya “Valid” berarti masih aktif; jika “Invalid” berarti sudah kedaluwarsa.
5. Bagaimana cara mengajukan kode otorisasi baru?
Pengajuan kode otorisasi baru dapat dilakukan melalui menu Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik di Coretax. Permintaan baru bisa diajukan karena masa berlaku habis, lupa passphrase, atau alasan lainnya.
6. Setelah mengajukan kode otorisasi baru, apa yang perlu dilakukan agar statusnya valid?
Setelah pengajuan, masuk kembali ke halaman Digital Certificate dan periksa Status Kepemilikan. Jika statusnya masih “Invalid”, geser ke kolom Aksi dan klik Periksa Status. Jika muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Status akan berubah menjadi “Valid” dan kode otorisasi siap digunakan.
7. Apakah ada alternatif selain kode otorisasi DJP?
Ya. Wajib pajak dapat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik resmi sebagai alternatif tanda tangan digital di Coretax. Namun sertifikat tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu ke dalam sistem Coretax sebelum bisa digunakan.
8. Apa yang terjadi jika saya mengirim dokumen pajak padahal kode otorisasi sudah kedaluwarsa?
Dokumen tidak akan bisa ditandatangani secara digital, sehingga proses pengiriman akan gagal. Ini bisa berdampak pada keterlambatan pelaporan SPT atau penerbitan faktur pajak jika tidak segera ditangani. Solusinya adalah segera mengajukan kode otorisasi baru melalui Coretax dan memastikan statusnya berubah menjadi “Valid” sebelum mencoba kembali.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber: PER-7/PJ/2025; DDTCNews — “Kode Otorisasi Bisa Kedaluwarsa, Bagaimana Cara Ceknya?” (31 Mei 2026). Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan konsultasi pajak resmi.










