Coretax Dijadwalkan Downtime pada 5–8 Juni 2026

Coretax Dijadwalkan Downtime pada 5–8 Juni 2026

Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan bahwa Coretax dijadwalkan downtime dalam rangka pemeliharaan sistem, pekan depan. Pengumuman ini penting diketahui oleh setiap wajib pajak yang bergantung pada layanan digital DJP — mulai dari pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengurusan berbagai dokumen perpajakan yang semuanya kini berjalan melalui satu platform: Coretax.

Coretax Dijadwalkan Downtime: Ini Jadwal Lengkap dan Dampaknya

DJP menetapkan jadwal downtime mulai Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB. Selama rentang waktu tersebut — lebih dari 60 jam penuh — seluruh layanan Coretax dinonaktifkan sementara dan sistem tidak dapat diakses oleh siapapun.

“Waktu henti berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara.” — Pengumuman resmi DJP, dikutip 31 Mei 2026

DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan ini dilakukan untuk peningkatan kapasitas sistem agar layanan yang diberikan kepada wajib pajak semakin optimal ke depannya.

Apa Saja yang Tidak Bisa Dilakukan Selama Downtime Coretax?

Selama periode downtime, seluruh layanan yang biasanya tersedia di platform Coretax tidak dapat digunakan. Ini mencakup pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan, pembayaran pajak secara elektronik, pengajuan permohonan dan layanan administrasi perpajakan, penerbitan dan validasi faktur pajak elektronik, serta akses ke data dan riwayat perpajakan wajib pajak. Pendek kata, jika urusanmu dengan DJP dilakukan secara digital melalui Coretax — dan hampir semua urusan pajak saat ini memang seperti itu — maka semuanya harus menunggu hingga sistem kembali online Senin dini hari.

Apa Itu Coretax dan Mengapa Pemeliharaannya Penting?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan generasi baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini mulai resmi beroperasi menggantikan sistem lama SIDJP sejak awal 2025 dan dirancang sebagai tulang punggung digital seluruh proses administrasi pajak nasional.

Sebagai sistem yang relatif baru dan menangani beban transaksi perpajakan seluruh Indonesia, pemeliharaan berkala bukan sekadar rutinitas teknis — ini adalah kebutuhan untuk menjaga stabilitas, menambal kelemahan sistem, dan meningkatkan kapasitas agar tidak kewalahan saat lonjakan akses terjadi, misalnya menjelang batas waktu pelaporan SPT.

DJP memang sudah beberapa kali mengumumkan downtime terencana sejak Coretax diluncurkan. Pola ini menunjukkan bahwa pemeliharaan rutin akan menjadi bagian tetap dari siklus operasional sistem — bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan, tapi perlu diantisipasi.

Yang Perlu Kamu Lakukan Sebelum Jumat Malam

Jika ada kewajiban perpajakan yang jatuh tempo atau rencana pengurusan dokumen pajak yang ingin kamu selesaikan, pastikan semuanya sudah dituntaskan sebelum Jumat 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB. Setelah jam tersebut, tidak ada yang bisa dilakukan melalui Coretax hingga Senin pagi.

Bagi yang tidak ada urusan mendesak, downtime ini tidak berdampak apapun. Sistem akan kembali dapat diakses sepenuhnya setelah pemeliharaan selesai pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

1. Kapan tepatnya Coretax tidak bisa diakses?

Coretax tidak bisa diakses mulai Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB. Total durasi downtime lebih dari 60 jam.

2. Apakah seluruh layanan Coretax benar-benar mati selama downtime?

Ya, seluruh layanan dinonaktifkan sementara. DJP secara eksplisit menyatakan bahwa Coretax DJP tidak dapat diakses dan semua layanan dinonaktifkan selama periode pemeliharaan berlangsung.

3. Apakah downtime ini mempengaruhi batas waktu pelaporan atau pembayaran pajak?

Secara teknis, jadwal kewajiban perpajakan tidak otomatis bergeser hanya karena downtime sistem. Jika ada batas waktu pelaporan atau pembayaran yang jatuh pada periode downtime, sangat disarankan untuk menyelesaikannya sebelum Jumat 5 Juni pukul 18.00 WIB atau segera setelah sistem kembali online pada Senin dini hari.

4. Apakah ini downtime pertama kali untuk Coretax?

Tidak. DJP sudah beberapa kali melakukan downtime terencana sejak Coretax diluncurkan pada awal 2025. Pemeliharaan berkala memang menjadi bagian dari siklus operasional sistem untuk menjaga stabilitas dan performa.

5. Apa tujuan pemeliharaan kali ini?

DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan dilakukan untuk peningkatan kapasitas sistem agar dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada wajib pajak. Detail teknis lebih lanjut tidak diumumkan secara publik.

6. Apa itu Coretax dan mengapa penting?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan generasi baru DJP yang menggantikan sistem lama SIDJP, beroperasi penuh sejak awal 2025. Sistem ini menjadi platform tunggal untuk hampir seluruh layanan perpajakan digital — dari pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga penerbitan faktur pajak elektronik. Karena itulah downtime Coretax berdampak luas bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.

7. Ke mana saya bisa melapor jika Coretax bermasalah setelah kembali online?

Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200, mengirimkan pengaduan melalui kanal resmi DJP, atau datang langsung ke KPP terdekat jika ada masalah teknis setelah sistem kembali beroperasi.

8. Di mana saya bisa memantau pengumuman resmi DJP tentang Coretax?

Pengumuman resmi DJP dapat dipantau melalui situs pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP, serta kanal berita perpajakan terpercaya seperti DDTCNews.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!


Sumber: Pengumuman Resmi DJP; DDTCNews — “Bersiap! Coretax Dijadwalkan Downtime pada 5–8 Juni 2026” (31 Mei 2026). Artikel ini bersifat informatif berdasarkan pengumuman resmi DJP.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *