Bandung, BBF – PP 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026 membawa perubahan mendasar pada skema PPh Final UMKM. Melalui revisi atas Pasal 57 PP 55/2022, pemerintah mempersempit daftar entitas yang boleh menggunakan tarif 0,5 persen dan dalam daftar yang “dicoret” itu, nama CV, PT, Firma, dan BUMDes tercantum secara eksplisit. Bagi jutaan pelaku usaha yang selama ini bergantung pada skema ini, pemahaman yang tepat tentang apa yang berubah dan apa yang masih berlaku adalah hal yang tidak bisa ditunda.
PP 20/2026: CV, PT, Firma, dan BUMDes Tidak Lagi Masuk Daftar Penerima PPh Final UMKM
Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 mendefinisikan ulang siapa yang berhak menggunakan PPh Final UMKM. Bunyinya tegas: hanya wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang boleh memanfaatkan tarif 0,5 persen — dengan syarat omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.” — Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026
Dengan kata lain, CV, PT, Firma, dan BUMDes tidak lagi termasuk dalam daftar tersebut. Mereka yang sebelumnya menikmati kemudahan menghitung pajak dari omzet bruto kini harus beralih ke skema PPh Badan Normal, yang jauh lebih kompleks karena berbasis laba kena pajak.
Lalu Apakah Ada Masa Transisi untuk CV, PT, Firma, dan BUMDes yang Sudah Terdaftar?
Ada — dan ini yang paling penting untuk dipahami. Ketentuan peralihan dalam Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026 memberikan “jeda napas” bagi entitas yang sudah terdaftar dan memanfaatkan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022, selama jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.
Jangka waktu itu mengacu pada PP 55/2022: PT mendapat fasilitas maksimal 3 tahun sejak terdaftar, sedangkan CV, Firma, dan BUMDes mendapat maksimal 4 tahun sejak terdaftar. Setelah jangka waktu itu habis, tidak ada perpanjangan — mereka wajib beralih ke tarif normal.
“Wajib Pajak badan berbentuk CV; firma; PT selain perseroan perorangan; atau BUMDes/BUMDesma, yang berdasarkan ketentuan PP 55/2022 jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022.” — Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026
Simulasi Kasus: CV AB dan Batas Waktu yang Semakin Dekat
Untuk memahami dampak nyatanya, perhatikan contoh berikut. CV AB adalah usaha penjualan gerabah yang terdaftar sebagai wajib pajak pada 20 Juni 2023. Pada tahun pajak 2023, omzetnya Rp1 miliar; pada 2024, omzetnya Rp2 miliar. Berdasarkan PP 55/2022, CV mendapat fasilitas selama 4 tahun, sehingga CV AB dapat menggunakan PPh Final hingga tahun pajak 2026.
Dengan berlakunya PP 20/2026, CV AB masih boleh menggunakan PPh Final 0,5 persen hingga akhir tahun pajak 2026 — selama omzetnya masih memenuhi syarat. Namun mulai tahun pajak 2027, CV AB wajib beralih ke skema PPh Badan Normal tanpa pengecualian.
Ini artinya, untuk CV seperti CV AB, waktu yang tersisa hanya tinggal hitungan bulan.
Apa yang Terjadi Setelah Masa Transisi Habis?
Setelah tidak bisa lagi menggunakan PPh Final 0,5 persen, CV, PT, Firma, dan BUMDes wajib menggunakan skema PPh Badan Normal berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Pajak tidak lagi dihitung dari omzet bruto, melainkan dari laba kena pajak yaitu omzet dikurangi seluruh biaya yang diakui secara fiskal.
Bagi yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar, tersedia fasilitas Pasal 31E UU PPh yang memberikan diskon tarif 50 persen dari tarif normal 22 persen, sehingga tarif efektifnya menjadi 11 persen. Penting dicatat: 11 persen ini bukan tarif normal tarif normal PPh Badan adalah 22 persen. Tarif 11 persen adalah tarif diskon yang diberikan selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar.
FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
1. CV saya baru terdaftar tahun 2024. Masih bisa pakai PPh Final 0,5%?
Ya, masih bisa. CV yang terdaftar tahun 2024 mendapat fasilitas maksimal 4 tahun sejak terdaftar berdasarkan PP 55/2022, sehingga masih bisa menggunakan PPh Final 0,5 persen hingga tahun pajak 2027 — selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dan syarat PP 55/2022 terpenuhi.
2. PT saya terdaftar tahun 2023. Sampai kapan masih bisa?
PT mendapat fasilitas maksimal 3 tahun, sehingga PT yang terdaftar tahun 2023 bisa menggunakan PPh Final hingga tahun pajak 2025. Artinya, mulai tahun pajak 2026 sudah wajib beralih ke skema PPh Badan Normal.
3. CV atau PT yang baru terdaftar setelah 22 April 2026, apakah sama sekali tidak bisa pakai 0,5%?
Benar, tidak bisa sama sekali. Ketentuan peralihan hanya berlaku bagi entitas yang sudah terdaftar dan memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 55/2022 sebelum PP 20/2026 berlaku. Entitas baru yang terdaftar setelah 22 April 2026 langsung menggunakan skema PPh Badan Normal dari awal.
4. Setelah masa transisi habis, tarif pajak CV saya jadi berapa?
Setelah masa transisi habis, CV wajib menggunakan tarif PPh Badan Normal 22 persen dari laba kena pajak. Namun jika omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, CV berhak memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh yang memberikan tarif efektif 11 persen — bukan dari omzet, melainkan dari laba kena pajak. Selisihnya bisa sangat signifikan tergantung margin keuntungan bisnis.
5. Apakah BUMDes juga kena aturan yang sama?
Ya. BUMDes dan BUMDesma diperlakukan sama dengan CV dan Firma dalam PP 20/2026 — mendapat masa transisi maksimal 4 tahun sejak terdaftar berdasarkan PP 55/2022, setelah itu wajib beralih ke skema PPh Badan Normal.
6. Wajibkah CV membuat pembukuan setelah tidak bisa pakai PPh Final?
Wajib. Di skema PPh Badan Normal, pajak dihitung dari laba kena pajak, bukan omzet. Ini mengharuskan adanya pembukuan yang mencatat seluruh pendapatan dan biaya secara sistematis. Sisi positifnya, setiap biaya operasional yang dapat diakui secara fiskal — gaji, sewa, penyusutan aset, biaya pemasaran — akan mengurangi laba kena pajak dan otomatis mengurangi pajak yang harus dibayar.
7. Apakah ada cara agar CV atau PT tetap bisa pakai tarif 0,5% setelah masa transisi habis?
Tidak ada cara legal untuk mempertahankan tarif 0,5 persen bagi CV atau PT setelah masa transisinya habis. Satu-satunya opsi yang memberi akses tarif 0,5 persen secara permanen adalah mengubah bentuk usaha menjadi PT Perorangan (dengan satu pemegang saham) atau beroperasi sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi — keduanya masih masuk dalam daftar penerima fasilitas berdasarkan PP 20/2026.
8. Di mana saya bisa membaca ketentuan lengkapnya?
Ketentuan lengkap tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 untuk pengaturan pokok dan Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026 untuk ketentuan peralihan. Dokumen resminya dapat diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara atau portal pajak.go.id.
FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
1. CV saya baru terdaftar tahun 2024. Masih bisa pakai PPh Final 0,5%?
Ya, masih bisa. CV yang terdaftar tahun 2024 mendapat fasilitas maksimal 4 tahun sejak terdaftar berdasarkan PP 55/2022, sehingga masih bisa menggunakan PPh Final 0,5 persen hingga tahun pajak 2027 — selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dan syarat PP 55/2022 terpenuhi.
2. PT saya terdaftar tahun 2023. Sampai kapan masih bisa?
PT mendapat fasilitas maksimal 3 tahun, sehingga PT yang terdaftar tahun 2023 bisa menggunakan PPh Final hingga tahun pajak 2025. Artinya, mulai tahun pajak 2026 sudah wajib beralih ke skema PPh Badan Normal.
3. CV atau PT yang baru terdaftar setelah 22 April 2026, apakah sama sekali tidak bisa pakai 0,5%?
Benar, tidak bisa sama sekali. Ketentuan peralihan hanya berlaku bagi entitas yang sudah terdaftar dan memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 55/2022 sebelum PP 20/2026 berlaku. Entitas baru yang terdaftar setelah 22 April 2026 langsung menggunakan skema PPh Badan Normal dari awal.
4. Setelah masa transisi habis, tarif pajak CV saya jadi berapa?
Setelah masa transisi habis, CV wajib menggunakan tarif PPh Badan Normal 22 persen dari laba kena pajak. Namun jika omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, CV berhak memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh yang memberikan tarif efektif 11 persen — bukan dari omzet, melainkan dari laba kena pajak. Selisihnya bisa sangat signifikan tergantung margin keuntungan bisnis.
5. Apakah BUMDes juga kena aturan yang sama?
Ya. BUMDes dan BUMDesma diperlakukan sama dengan CV dan Firma dalam PP 20/2026 — mendapat masa transisi maksimal 4 tahun sejak terdaftar berdasarkan PP 55/2022, setelah itu wajib beralih ke skema PPh Badan Normal.
6. Wajibkah CV membuat pembukuan setelah tidak bisa pakai PPh Final?
Wajib. Di skema PPh Badan Normal, pajak dihitung dari laba kena pajak, bukan omzet. Ini mengharuskan adanya pembukuan yang mencatat seluruh pendapatan dan biaya secara sistematis. Sisi positifnya, setiap biaya operasional yang dapat diakui secara fiskal — gaji, sewa, penyusutan aset, biaya pemasaran — akan mengurangi laba kena pajak dan otomatis mengurangi pajak yang harus dibayar.
7. Apakah ada cara agar CV atau PT tetap bisa pakai tarif 0,5% setelah masa transisi habis?
Tidak ada cara legal untuk mempertahankan tarif 0,5 persen bagi CV atau PT setelah masa transisinya habis. Satu-satunya opsi yang memberi akses tarif 0,5 persen secara permanen adalah mengubah bentuk usaha menjadi PT Perorangan (dengan satu pemegang saham) atau beroperasi sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi — keduanya masih masuk dalam daftar penerima fasilitas berdasarkan PP 20/2026.
8. Di mana saya bisa membaca ketentuan lengkapnya?
Ketentuan lengkap tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 untuk pengaturan pokok dan Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026 untuk ketentuan peralihan. Dokumen resminya dapat diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara atau portal pajak.go.id.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber: PP Nomor 20 Tahun 2026; PP Nomor 55 Tahun 2022; DDTCNews — “PP Berlaku, PPh Final UMKM Kini Bukan untuk CV, PT, Firma, dan BUMDes” (30 Mei 2026). Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan konsultasi pajak resmi.










