Influencer Tak Dapat Fasilitas PPh Final UMKM 0,5 Persen

Influencer Tak Dapat Fasilitas PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bandung, BBF – Jutaan kreator konten di Indonesia selama ini menikmati kemudahan pajak yang sama dengan pedagang sayur dan pemilik warung cukup bayar 0,5 persen dari omzet, tanpa perlu repot menghitung laba bersih. Namun ketentuan itu kini berubah. Melalui PP 20/2026, penghasilan dari profesi kreator digital kini masuk kategori pekerjaan bebas, yang berarti influencer tak dapat fasilitas PPh Final UMKM lagi, efektif sejak 22 April 2026.

Perubahan ini bukan keputusan mendadak. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah menegakkan prinsip keadilan pajak  bahwa fasilitas untuk usaha kecil seharusnya dinikmati oleh pelaku usaha kecil yang sesungguhnya, bukan oleh individu dengan keahlian khusus yang penghasilannya bisa jauh melampaui omzet UMKM rata-rata.

PP 20/2026: Kreator Konten Masuk Kategori Pekerjaan Bebas, Bukan UMKM

Dasar hukumnya tegas dan eksplisit. Pasal 56 ayat (3) huruf a PP 20/2026 menyatakan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 0,5 persen.

“Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final … sebagai berikut: penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.” — Pasal 56 ayat (3) huruf a PP 20/2026

Yang membuat aturan ini lebih tegas, Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026 secara eksplisit menyebut nama profesinya satu per satu:

“…pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.” — Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026

Bagaimana dengan PT Perorangan yang Didirikan oleh Kreator Konten?

Ini yang sering luput dari perhatian. Bukan hanya kreator konten secara individu yang dikecualikan — PT Perorangan yang didirikan oleh kreator konten untuk menjalankan aktivitas yang sama pun tidak bisa menggunakan skema PPh Final 0,5 persen. Mendirikan PT Perorangan tidak bisa dijadikan jalan pintas untuk tetap menikmati tarif 0,5 persen jika bisnis intinya adalah pekerjaan bebas.

Siapa Saja yang Terdampak?

Berdasarkan PP 20/2026, profesi-profesi berikut tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5 persen, terlepas dari berapa pun besaran omzetnya:

KategoriProfesi yang Dikecualikan
Kreator Konten DigitalInfluencer, selebgram, bloger, vloger, pemengaruh
Hiburan & SeniPemain musik, penyanyi, pelawak, penari, pemain drama
Industri Film & IklanBintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film
Dunia ModeFoto model, peragawan/peragawati
Seni RupaPemahat, pelukis, seniman lainnya
Dunia AcaraPembawa acara

Tarif Pajak yang Berlaku untuk Influencer Sekarang

Setelah dikecualikan dari PPh Final UMKM, penghasilan kreator konten dikenai tarif umum PPh Orang Pribadi berdasarkan Pasal 17 UU PPh — tarif progresif yang dihitung dari penghasilan neto (setelah dikurangi biaya yang diperkenankan dan PTKP), mulai dari 5 persen hingga 35 persen.

Ini berbeda mendasar dari 0,5 persen flat dari omzet bruto yang berlaku di skema PPh Final UMKM.

FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

1. Apakah influencer dengan omzet kecil (di bawah Rp500 juta) juga kena aturan ini?

Ya. Pengecualian dari PPh Final UMKM berlaku berdasarkan jenis penghasilan, bukan besaran omzet. Meski omzet seorang influencer hanya Rp100 juta per tahun, selama penghasilan tersebut berasal dari jasa pekerjaan bebas, mereka tetap tidak bisa menggunakan tarif 0,5 persen. Fasilitas bebas pajak Rp500 juta juga hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha, bukan pekerjaan bebas.

2. Apa bedanya “pekerjaan bebas” dengan “usaha”?

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi berdasarkan keahlian atau kompetensi khusus — seperti dokter, pengacara, notaris, dan kreator konten. Penghasilan dari pekerjaan bebas dianggap berasal dari keahlian personal, sehingga pemerintah memandang tidak tepat jika dikenai pajak dengan skema yang dirancang untuk UMKM pelaku usaha biasa.

3. Bagaimana kalau saya punya toko online sekaligus jadi influencer?

Kedua sumber penghasilan diperlakukan berbeda. Penghasilan dari toko online bisa menggunakan PPh Final 0,5 persen (jika memenuhi syarat lainnya). Sementara penghasilan dari aktivitas influencer dikenai tarif PPh OP progresif. Keduanya dihitung dan dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan.

4. Apakah mendirikan PT Perorangan bisa jadi solusi agar tetap bayar 0,5%?

Tidak, jika bisnis utamanya tetap pembuatan konten. PP 20/2026 secara eksplisit menyebutkan bahwa PT Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas juga dikecualikan dari skema PPh Final 0,5 persen.

5. Bagaimana cara menghitung pajak influencer setelah PP 20/2026?

Pajak dihitung dari penghasilan neto menggunakan tarif progresif PPh OP. Penghasilan neto = penghasilan bruto dikurangi biaya yang dapat diakui (peralatan, langganan platform, biaya produksi konten, dll.) dikurangi PTKP. Hasilnya menjadi Penghasilan Kena Pajak, kemudian dikalikan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

6. Apakah YouTuber dan podcaster juga termasuk yang dikecualikan?

Ya. Frasa “pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring… dan sejenis lainnya” dalam Pasal 56 ayat (4) PP 20/2026 cukup luas untuk mencakup YouTuber, podcaster, streamer, dan profesi konten digital serupa lainnya.

7. Berlaku mulai kapan pengecualian ini?

PP 20/2026 diundangkan pada 22 April 2026 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Artinya, mulai 22 April 2026, influencer dan kreator konten tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final 0,5 persen.

8. Di mana saya bisa membaca ketentuan lengkapnya?

Ketentuan lengkap tertuang dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf b PP Nomor 20 Tahun 2026. Dokumen resmi dapat diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara atau portal pajak.go.id.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!


Sumber: PP Nomor 20 Tahun 2026; DDTCNews — “Influencer dan Kreator Konten Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5 Persen” (30 Mei 2026). Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan konsultasi pajak resmi.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *